KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Tuding Benyamin Davnie Terlibat Suap Perizinan Bintaro Xchange, Poly Betaubun Tantang Walikota Tangsel Laporkan Kepada Polisi Apabila Data Yang Diuraikan Tidak Sesuai Fakta

KTRINDONESIA – Poly Betaubun, kuasa hukum Yatmi ahli waris Letter C 428 seluas 11.320m2 milik alm Alin bin Embing menuding Walikota Tangsel Benyamin Davnie terlibat atas kejahatan suap perizinan pembangunan pusat perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange.

Menurutnya keterlibatan Benyamin sesuai fakta hukum yang didapata dari pernyataan Wakil Direktur PT Jaya Real Property, Tbk (JRP), Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan.

Diketahui Benyamin Davnie adalah Wakil Walikota saat Walikota Tangsel dua periode sebelumnya Airin Rachmi Diany juga dituding Poly sebagai aktor pemberian izin atas pembangunan Bintaro Xchange ditanah masyarakat dan perizinan membangun/ IMB.

Poly mengatakan sudah sejak 2018 sangat sering mengirim dan mengantarkan langsung surat pengaduan permohonan terkait penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 oleh PT JRP agar ditindaklanjuti pemerintah Tangsel. Tetapi Walikota saat itu tidak berani ambil sikap.

“Usut diusut ternyata data yang saya dapat sangat mencenangkan, Bintaro Xchange melakukan pelanggaran perizinan, Walikota biarkan pembangunan 2012 dan launcing pada 2013, sedangkan izinnya keluar 2019, lalu pembangunan tahap II Mall Bintaro Xchange mulai dilakukan juga, terus menggunakan izin yang sama?, peluncuran dihadiri oleh Benyamin sebagai tanda pembangunan awal dilaksanakan,” kata Poly, dikawasan Tangerang Selatan, Senin (06/09).

Kuasa hukum ahli waris Letter C 428 ini juga pernah sekali bertemu dengan perwakilan pemerintah Tangsel, Bapak Tono Kepala bagian hukum, menyampaikan permasalahan tanah seluas 11.320m2 yang diajukan pemohon untuk menyegel Bintaro Xchange adalah wewenang Walikota, pihak Bapak Tono mengatakan hanya sanggup membongkar ruko.

“Saya sampaikan kepada Bapak Tono terkait Perundang-undangan atau peraturan daerah Tangsel No. 14 Thn 2011 tentang retribusi izin membangun, dan dijawab Bapak Tono kalau UU itu masih berlaku di Kota Tangsel,” ucapnya.

Harapannya, dengan tudingannya ini kepada Walikota Tangsel, Benyamin dapat membuktikan ketidak terlibatannya atas kejahatan perizinan Bintaro Xchange yang dikeluarkan Mantan Walikota dua periode Airin Rachmi, berani membongkar bangunan Bintaro Xchange sesegera mungkin.

“Apabila Benyamin tidak berani membongkar, atau ingin melaporkan saya mencemarkan nama baiknya di media silahkan laporkan saya tidak takut, saya Poly Betaubun memastikan akan tetap membongkar Bintaro Xchange dengan meminta surat pembongkaran dari pemerintah pusat,” ucapnya.

“Ketegasan saya sebagai warga negara yang mempunyai hak membela klien saya dimata hukum yang benar, ini bukan permasalahan tanah sengketa tetapi ini sebuah kejahatan oknum pejabat pemerintah Tangsel yang memberikan izin membangun ditanah masyarakat untuk kepentingan bisnis Mall Bintaro Jaya Xchange,” tambahnya.

Uraian fakta hukum adanya kejahatan penggelapan pajak, perampasan tanah masyarakat, dan pencucian uang ialah, pernyataan tanah seluas 11.320m2 yang dipergunakan untuk membangun Bintaro Jaya Xchange adalah milik masyarakat yang tidak pernah dilepas atau diperjual belikan oleh siapapun termasuk PT Jaya Real Property, Tbk (JRP), tanah Letter C 428 milik alm Alin bin Embing terbukti tidak pernah dilakukan transaksi sesuai dokumen Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan (Bapenda Tangsel) melalui surat No. 973.1/335-PD.I tertanggal 23 Maret 2021, ditandatangani Kepala Bapenda, Mochammad Taher Rochmadi, tembusan, Walikota Tangsel, Plt. Sekertaris Daerah, Asisten Tata Pemerintahan, Inspektur, dan Kepala Kantor Pertanahan Tangsel. Menyatakan bahwa, berdasarkan basis data PBB-P2 tidak ada subjek pajak atas nama Ibu Yatmi atau sesuaikan nama pada Leter C 428 seluas 11.320m2 milik alm Alin bin Embing, artinya apabila adanya transaksi maka akan tercatat adanya pajak dari transaksi tersebut.

Kemudian, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diwakili pimpinan rapat yaitu Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, beserta pejabat pemerintah Provinsi Banten dan pemohon Yatmi ahli waris tanah Letter C 428, menyampaikan bahwa, Bintaro Xchange tahap I mengajukan pendaftaran perizinan pada 2017, izin perinsip 2018, lalu dikeluarkannya izin mendirikan bangunan/ IMB pada 2019.

Selanjutnya, pernyataan dalam sebuah media, yang diucapkan Subianto Setjawardaja, General Manager Perumahan II JRP, yang mengaku mall prestisius milik PT JRP yang menelan investasi sekitar Rp550 miliar, yakni Bintaro Jaya Xchange Mall, dibangun di atas tanah milik Jaya sendiri. Dan mulai dibangun pada 2012, di launcing pembukaan Mall pada 2013, ditandai dengan acara soft launching dan menjelang event soft opening bulan November 2013, management Bintaro Jaya Xchange Mall mengadakan tenant gathering hari Jum’at, 06 September 2013 lalu. Event ini berkaitan dengan kesiapan para tenant untuk sama-sama beroperasi pada saat soft opening. (irl)