KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Tito Karnavian Sudah Menerima Bukti Kejahatan Walikota Tangsel Benyamin dan Mantan Walikota Sebelumnya Airin Izinkan Bintaro Xchange Membangun Ditanah Masyarakat, Warga: Hampir 3 Tahun Aduan Kami Belum Ada Kepastian

KTRINDONESIA – Pemerintah selalu berupaya agar program reforma agraria yang selama ini berjalan dapat dirasakan betul manfaat dan dampaknya oleh masyarakat. Pada Kamis, 3 Desember 2020 lalu, Presiden Joko Widodo bersama jajaran sepakat reforma agraria bisa mengalami percepatan dan akselerasi dalam menyelesaikan persoalan agar masyarakat dapat merasakannya secara nyata.

Menurut kuasa hukum ahli waris alm Alin bin Embing, Poly Betaubun, Program percepatan dan akselerasi reformasi agrarian yang di fokuskan oleh Presiden Jokowi sangat di apresiasinya, karena fokus Presiden bukan hanya pada pembagian Sertifikatnya tetapi pelayanan birokrasi yang baik dan benar kepada masyarakat sehingga permasalahan persoalan agrarian dapat dirasakan dengan nyata oleh masyarakat.

Poly mengatakan, program reformasi agraria yang bagus dari Jokowi masih belum dirasakan oleh Ibu Yatmi masyarakat Kota Tangerang Selatan yang memiliki warisan tanah dari kakeknya alm Alin bin Embing tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 sudah dirampas oleh PT Jaya Real Property, Tbk untuk membangun pusat perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange.

Sejak pertama mengadukannya kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sudah hampir tiga tahun lamanya pengaduanya belum memiliki kepastian sampai hari ini, sehingga pihaknya (ahli waris) meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian membuat langkah sesuai arahan dari Presiden Jokowi.

“Dari 2019 sampai sekarang aduan kami belum ada kejelasan dan kepastian, kami minta Tito Karnavian mengingatkan jajaran Kantor Itjen Kemendagri supaya dipermudahkan sesuai arahan dari Bapak Jokowi mempercepat dan akselerasi menyelesaikan permasalahan dari aduan kami,” kata Poly Betaubun, Tangerang Selatan, Kamis (16/09).

Ahli waris bersama masyarakat meminta, pembangunan pusat perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange yang berada ditanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik Alin bin Embing sesuai undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruas mohon dihentikan kegiatan dan pembangunan atau mensegel.

Kurun waktu hampir tiga tahun aduan Ibu Yatmi terombang-ambing di Kantor Itjen Kemendagri, karena sebelumnya telah mengadukan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, tetapi kinerja dari Pemkot Tangsel tidak professional maka dari itu ahli waris mengadukannya kepada Menteri Dalam Negeri.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie dan mantan Wali Kota dua periode sebelumnya Airin Rachmi Diany disebut yang menjadi mafia tanah atas penyerobotan tanah alm Alin bin Embing, mereka memberikan izin PT JRP merampas tanah masyarakat dan membangun pusat perbelanjaan diatas tanah masyarakat.

Mereka juga disebut melakukan praktik suap terhadap perizinan pembangunan pusat perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange di Tangsel.

“Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan mantan Wali Kota Airin Rachmi Diany adalah mafia tanah dan perizinan mal Bintaro Jaya Xchange, tahap I pembangunan dibangun diatas tanah masyarakat sejak 2012, baru dikeluarkan izin membangunnya/ IMB 2019, kemudian dalam tahun yang sama 2019, PT JRP resmi membangun mal tahap II pada 7 Agustus 2019,” ujar Poly.

Selanjutnya, Masyarakat meminta kepada Mendagri Tito Karnavian dapat memproses kejahatan kepala daerah atau mantan kepala daerah sebelumnya itu secara hukum.

“Saya harap Mendagri Tito Karnavian dapat publikasikan kejahatan oknum pejabat Tangsel melalui media televise, cetak atau online sehingga memberi efek jera kepada kepala daerah yang mau melakukan atau menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi akan ditindak secara tegas oleh pemerintah pusat,”terangnya.

Selain itu juga, kuasa hukum ahli waris mengingatkan komitmen dari Mendagri Tito Karnavian atas kesepakatannya melalui Kantor Itjen Kemendagri akan mengagendakan turun lapangan mengecek tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 dalam area Bintaro Xchange, sesuai kesepakatan dalam berita acara 5 Juli 2021, Kesepakatan ditandatangani oleh nama-nama yang hadir dalam rapat, Dr.Drs Teguh Narutomo, Inspektur Khusus Inspektorat Jendral Kemendagri, Drs. Arsan Latif M.SU Inspektur IV Inspektorat Kemendagri, APIP Itsus Kemendagri, Kusna Heriman, perwakilan keluarga ahli waris, Yus Rizal, Feisal, dan Pitriah. (irl)