KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Tito Karnavian Kirim Surat Kepada Benyamin Davnie Terkait Tanah Letter C 428 Yang Dirampas Oleh PT JRP, Walikota Tangsel Abaikan Surat Mendagri

KTRINDONESIA.COM, TANGSEL – Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat (KTR Indonesia) Poly Betaubun mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD agar pemerintah menindak tegas para mafia tanah. Kemudian mengingatkan pemerintah memberikan perhatian khusus kepada kasus penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing yang dilakukan oleh PT Jaya Real Property Tbk JRP) bekerjasama dengan oknum pemerintah daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Menurut dia, perhatian khusus kepada permasalahan penyerobotan tanah milik keluarga alm Alin bin Embing yang digunakan untuk pembangunan Bintaro Xchange Mall tahap pertama dan tahap kedua penuh dengan permainan, selalu ditutupi dan diabaikan oleh oknum pemerintah daerah Kota Tangerang Selatan.

“PT JRP sangat dilindungi oleh mantan Wali Kota Airin dan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin,” katanya, di Tangerang Selatan, Jumat (27/05/2022).

Poly menjelaskan pihaknya sudah selesai dan melengkapi semua dokumen pendukung dari Badan Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Kelurahan Pondok Jaya, dan lainnya, bahwa tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 tidak pernah terjadi pelepasan kepada pihak manapun termasuk kepada pihak PT JRP. Namun faktanya tanah milik keluarga alm Alin bin Embing dipergunakan membangun mall Bintaro Xchange sejak 2012.

Kemudian, Poly mengatakan, surat permohonan penyegelan mall Bintaro Xchange diatas lahan atau tanah Letter C 428 yang dikirimkan kepada Wali Kota Tangerang Selatan pada 4 April 2022 tidak pernah ditanggapi dan selalu diabaikan.

“Kami terus yang datangi bagaimana surat permohonan ahli waris kepada bapak Benyamin Davnie, malah surat kami didisposisikan kepada pembantu Wali Kota seperti DPMPTSP, PERKIMTA, yang semuanya saat ditanyakan tidak bisa berbuat apa-apa, dan bukan porsi kerja dari Dinas tersebut untuk melakukan eksekusi penyegelan,” katanya.

“Ini artinya kami diputar-putar saja, Benyamin mencoba terus melindungi pengusaha yang mencaplok tanah masyarakat, Benyamin dan Yohannes Hengky Wijaya Wakil Direktur PT JRP ada bermain mencari keuntungan pribadi,” sambungnya.

“Inspektorat Kota Tangerang Selatan juga tidak bisa berbuat apa-apa membantu masyarakat yang tanahnya di caplok oleh PT JRP, pejabat Inspektorat hanya bisa menyampaikan sebagai fasilitator Kemendagri menindaklanjuti, padahal saat permohonan perizinan pembangunan Bintaro Xchange Mall Inspektorat Kota Tangsel mengetahui,” ucapnya.

Yang lebih parahnya lagi dijelaskan Poly, surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor X.356/001/IJ Tanggal 3 Januari 2022 yang isinya adalah hasil penanganan dari Inspektorat Kementerian Dalam Negeri dan meminta Wali Kota Tangerang Selatan menindaklanjuti pengaduan masyarakat saudari Yatmi ahli Waris alm Alin bin Embing.

“Ini sudah parah, surat Mendagri dikirim kepada Wali Kota Tangsel sejak Januari 2022, saat ditanyai bagian administrasi Pemkot ternyata suratnya sudah diterima namun tidak didisposisikan kepada siapapun atau dibiarkan begitu saja oleh Benyamin,” ujarnya.

“Isi surat Mendagri meminta Wali Kota Tangsel 60 Hari menindaklanjuti dan melaporkannya kepada Kemendagri, tapi kenyataannya sudah lewat batas yang diminta Mendagri, Apakah Benyamin sebagai Wali Kota tidak patuh kepada Mendagri, atau Tito Karnavian yang tidak berani kepada Wali Kota Tangerang Selatan? Atau juga keduanya sama-sama melindungi PT JRP? Kami tidak tau juga, karna sampai saat ini tidak ada hasil dan keadilan bagi Ibu Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing,” tambahnya.

Dengan begitu Poly menegaskan karna kelalaian dari pemerintah Kota Tangsel dan terus tidak mengambil sikap kepada PT JRP, kemudian ketidak tegasan Mendagri kepada Pemkot Tangsel, dirinya berencana akan menggambil tindakan pengecoran Mall Bintaro Xchange di tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing.

“Kami pastikan akan cor Mall Bintaro Xchange yang dibangun ditanah Ibu Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing, setelah kami sanggupi undangan Mabes Polri pada 31 Mei 2022, kami akan sampaikan kepada satgas mafia tanah Mabes Polri akan cor Mall Bintaro Xchange,    ” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan akan menindak tegas dan memberantas para mafia tanah. Pernyataan itu disampaikan usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi pada Senin kemarin.

“Kan banyak mafia tanah, yang orangnya tidak punya hak atas tanah tiba-tiba menang di pengadilan sampai ke tingkat Mahkamah Agung, padahal itu tanah negara, tanah rakyat gitu. Nah ini kita sekarang akan tegas,” ujar Mahfud.

Mahfud menjelaskan akan menjerat mafia tanah melalui penegak hukum salah satunya Kejaksaan Agung. Dia menjelaskan, hal itu akan dilakukan dengan melakukan penyidikan, hingga putusan pidana bagi mafia tanah.

“Mafia tanah ini supaya tidak beroperasi terus merampas tanah negara, tanah rakyat. Orang nggak pernah menjual tanahnya tiba-tiba sudah dimiliki orang lain ketika ditanyakan, disuruh menggugat ke pengadilan, ketika di pengadilan dikalahkan. itu yang banyak,” katanya.