KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Tim Lintas Kementerian Dan Lembaga Bentukan Menkopolhukam Diminta Perhatikan Kasus Penyerobotan Lahan Bintaro Xchange Mall

KTRINDONESIA.COM, TANGSEL – Pemerintah sepakat membentuk tim khusus lintas kementerian dan lembaga untuk menindak tegas mafia tanah. Tim ini juga akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Presiden memerintahkan agar tegas menyangkut hak rakyat dan negara terkait pertanahan, tapi yang mafia-mafia (tanah) juga akan kita selesaikan dan kita sudah sepakat untuk segera membentuk tim lintas kementerian dan lembaga, termasuk KPK untuk melakukan prosedur dan melakukan penilaian atas ini semua,” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (23/5/2022).

Menanggapi hal itu, Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat (KTR Indonesia) Poly Betaubun menilai langkah pemerintah membentuk tim untuk permasalahan pertanahan harus disegerakan, mengingat permasalahan pertanahan yang melibatkan mafia tanah masih banyak yang belum terselesaikan di Indonesia.

“Instruksi Presiden kepada jajarannya seharusnya menjadi titik terang dalam pemeberantasan mafia tanah, harus menjadi perhatian khusus para jajarannya demi memberikan keadlilan bagi para korban mafia tanah,” ucap Poly Betaubun, di Tangerang Selatan, Kamis (26/05/2022).

Poly mencontohkan kasus tanah alm Alin bin Embing seluas 11.320m2 yang diserobot PT Jaya Real Property Tbk (JRP) yang ia anggap bekerjasama dengan oknum pemerintah daerah Kota Tangerang untuk pembangunan Bintaro Xchange Mall sampai saat ini belum juga memiliki kepastian hukum.

“Saya berharap kasus penyerobotan ini menjadi perhatian khusus pemerintah untuk diselesaikan. Karna kasus ini penuh dengan rekayasa dan intervensi oknum pejabat pemerintahan Kota Tangerang Selatan membantu PT JRP memuluskan pembangunan Bintaro Xchange Mall,” ucapnya.

“Sudah jelas mafia tanahnya adalah Wakil Direktur PT JRP Hengky Wijaya, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany,” sambungnya.

Poly menilai Mendagri pun tidak bisa berbuat apa-apa kepada para mafia tanah yang menyerobot tanah alm Alin bin Embing.

“Menteri Tito Karnavian sampai saat ini tidak bisa berbuat apa-apa kepada Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan yang sudah jelas membantu memuluskan dan mengizinkan PT JRP membangun Bintaro Xchange Mall dengan menyerobot tanah masyarakat,” ujarnya.

“Padahal pada Tahun 2021, Inspektorat Kemendagri berkomitmen dengan berita acara tertanggal 5 Juli 2021 untuk melakukan investigasi turun lapangan, tapi tak ada hasilnya,” tambahnya.

Poly mengatakan, satgas mafia tanah Mabes Polri yang saat ini mengambil alih menindaklanjuti kasus penyerobotan ini.

“Saya berterimakasih sekali kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menerima dan menindaklanjuti pemohonan kami menyelesaikan permasalahan Ibu Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing,” katanya.

“Kami diundang kedua kalinya oleh Mabes Polri (Satgas mafia tanah) untuk klarifikasi, sesuai undangan Dittipidum Bareskrim Polri No. B/2375/V/2022/ Dittipidum, bahwa Satgas Mafia Tanah Polri sedang menangani dugaan Tindak Pidana penyerobotan tanah atau menempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP dan Pasal 6 ayat 1 huruf a PRP No. 51 tahun 1960, Pendumas a.n Yatmi memiliki tanah berdasarkan hak berupa Girik C 428 a.n Alin bin Embing dan diatas bidang tanah trersebut telah didirikan bangunan Bintaro Jaya Xchange Mall dengan bukti kepemilikan berupa Hak Guna Bangunan NO. 2168/Pondok Jaya atas nama PT Jaya Real Property Tbk,” jelasnya.

Ketua KTR Indonesia Ini menegaskan seharusnya Mendagri malu dengan Kapolri karna mengabaikan aduan masyarakat.

“Seharusnya Pak Tito Karnavian malu dengan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, karena aduan kami di kemendagri diabaikan, dan ini karena bagian dari tanggung jawab dari Tito Karnavian yang menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri terkait kejahatan oknum pemerintah daerah, Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan yang bekerjasama dengan Wakil Direktur PT JRP,” ucapnya.

Satgas mafia tanah yang diberi kepercayaan oleh ahli waris diharapkan bisa memberikan keadilan kepada keluarga besar alm Alin bin Embing untuk mendapatkan kemabali tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atau diganti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap satgas mafia tanah bisa memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada keluarga besar ahli waris alm Alin bin Embing,” katanya.

“Saya tambahkan, apabila pengaduan kami kepada Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie Tertanggal 4 April 2022 perihal penyegelan Bintaro Xchange Mall tidak dilaksanakan oleh Pemkot Tangsel, maka keluarga besar alm Alin bin Embing satu nusa satu bangsa akan pastikan melakukan pengecoran jalan akses Bintaro Xchange Mall yang di bangun diatas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing,” pungkasnya.