KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Terungkap! Kejahatan Pembangunan Mall Bintaro Xchange Disampaikan Oleh Kantor Penanaman Modal PTSP Kepada Menteri Tito Karnavian Diwakili Itjen Kemendagri

KTR INDONESIA – Kejahatan pembangunan Mall Bintaro Xchange pada akhirnya terungkap, disampaikan Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kepada Menteri Tito Karnavian diwakili oleh Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, terkait perijinan IMB yang dikeluarkan pada tahun 2019 milik PT Jaya Real Property Tbk.

Pada tanggal 11 Agustus 2020 Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Megeri (Itjen Kemendagri) mengundang Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai dengan surat Nomor 005/1642/0 terkait peramasalahan perampasan tanah yang tidak bisa diselesaikan oleh Pejabat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan dan sejumlah Pejabat Provinsi Banten.

Dalam rapat yang dipimpin Bapak Inspektur Jenderal Tumpak Haposan Simanjuntak, dan dua pejabat di lingkungan Inspektorat Khusus, Teguh Narutomo dan Heri Kusnat.

Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Ahli waris Yatmi bin Alin bin Embing, Poly Betaubun.

Poly mengatakan dalam rapat tersebut Pejabat Kantor PTSP Tangsel menyampaikan perizinan Mall Bintaro Jaya Xchange bahwa PT Jaya Real Property Tbk mengajukan pendaftaran perizinan pada 2017, setelah itu izin prinsif dikeluarkan pada 2019, IMB dikeluar tahun 2019.

“Fakta hukum Mall Bintaro Xchange sudah mulai pengurukan pada tahun 2010,” kata Poly, Tangerang Selatan, Kamis (24/06).

Dia menambahkan, dilaksanakan pembangunan tanggal 6 Juni 2012, yang dirancang oleh arsitektur dari luar dengan bergaya modern dan natural. “ Konsultan Arsitek DDG dari Amerika Serikat,” ucap Poly.

Poly meyakini persoalan ini seperti fakta hukum yang ada bahwa PT JRP melanggar Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2014 tentang, Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Perda yang dimaksud ialah, Bab Sembilan tentang pencabutan IMB, Pasal 1. IMB dapat dicabut perizinannya apabila: Ayat a. Ditemukannya pemalsuan dokumen persyaratan IMB, Ayat b, Tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Ayat c. Adanya keputusan pengadilan. Pasal 2 Pencabutan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Walikota.

Poly menegaskan, “apakah ini tidak jelas?, kalau tidak jelas maka tolong dihapuskan saja undang-undangnya oleh Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Ia berharap Pemerintah Pusat untuk menghargai undang-undang yang sudah dibuat maupun Pemerintah Daerah jangan mengabaikan dan segera lakukan tindakan.

“Segera lakukan pembongkaran gedung Mall Bintaro Jaya Xchange,” Pungkasnya. (irl)