KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Tau Cara Jahatanya Pengembang Bermain, Kuasa Hukum Ahli Waris Minta Menteri Sofyan Djalil Perintahkan BPN Tangsel Undang Dinas Terkait

KTRINDONESIA.COM – Aksi damai dan pemasangan plang yang dilakukan keluarga besar alm Alin bin Embing pada pekan kemarin di tanah Letter C 428 pada area Bintaro Jaya Xchange Mall membuahkan kesepakatan antara pihak PT Jaya Real Property Tbk (JRP) dengan kuasa hukum ahli waris dalam waktu Empat Belas hari kedepan keduanya akan melakukan klarifikasi data di Kantor BPN Kota Tangerang Selatan.

“Kapolsek Pondok Aren sebagai saksi kesepakatan tersebut,” kata Poly Betaubun, kuasa hukum penuh Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing, Senin (31/01/22).

Poly mengatakan, kesepakatan tersebut dijalankan para pihak dengan mengawali mensurati BPN Kota Tangsel untuk membuat surat undangan kepada keudua belah pihak.

“Iya hari ini surati BPN Tangsel untuk bisa mengundang keduanya hadir untuk melakukan klarifikasi, pada tanggal 14 Februari 2022, PT Jaya Real Property Tbk yang diwakili Legal Hukumnya meminta untuk adakan Klarifikasi HGB 2168/Pondok Jaya seluas 51.932m2 atas nama PT Jaya Real Property di Kantor BPN Kota Tangerang Selatan dengan keluarga besar alm Alin bin Embing terkait tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang saat ini dipergunakan Bintaro Jaya Xchange Mall.” katanya.

Namun Poly menjelaskan bahwa pihak ahli waris tidak pernah persengketa dengan HGB milik PT JRP, karena menurutnya ini ialah masalah perizinan yang membangun ditanah masyarakat yang diizinkan oleh pemerintah daerah Kota Tangsel.

“Kami tidak pernah bersengketa dengan HGB PT JRP sesuai surat BPN Tangsel bernomor MP.01.01/26.36.07/1/2019 yang ditandatangni oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Wartomo, A.Ptnh., SH., MH, tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 tidak termasuk dalam kualifikasi HGB PT JRP,” urainya.

Dengan begitu surat yang dikirimkan untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut ia buat denga ditujukan kepada Menteri ATR BPN Sofyan Djalil untuk dapat memerintahkan BPN Kota Tangsel mengundang kedua belah pihak termasuk Instansi terkait untuk hadir pada saat klarifikasi.

“Saya tau cara bermain PT JRP, jadi saya surati Menteri Sofyan Djlalil untuk menindaklanjuti kesepakatan ini memerintahkan BPN Tangsel undang kami, saya tidak mau sampai kecolongan jangan sampai kami tidak memberi tahu kepada Menteri ATR/BPN kesepakatan ini, ini wewenangnya juga, ” ucapnya.

“Kalrifikasi pihak PT Jaya Real Property Tbk dan Ahli waris alm Alin bin Embing,  kami memohon Bapak Menteri Sofyan Djalil memperintahkan BPN Kota Tangerang Selatan untuk mengundang Wali Kota Tangerang Selatan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan, dan kami memohon juga kepada Bapak Menteri ATR/BPN mengundang Satgas Mafia Tanah Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Tangerang Selatan untuk hadir dalam klarifikasi tersebut,” terangnya.

“Alasan kami memohon untuk di hadirkan yang dimohonkan karena, 1. Pada Tanggal 11 Agustus 2020 kami diundang oleh Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri melakukan gelar perkara bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Propvinsi Banten terkait pengaduan saudari Yatmi, Penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing. Didalam rapat tersebut DPMPTSP Kota Tangerang Selatan menyampaikan kepada pimpinan rapat Inspektur Jenderal Kemendagri Bapak Tumpak Haposan Simanjuntak dan kurang lebih 40 peserta rapat dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten bahwa PT Jaya Real Property Tbk mengajukan pendaftaran perizinan pembangunan Mall Bintaro Jaya Xchange pada Tahun 2017, mendapatkan izin prinsip pada 2018, mendapatkan izin membangun atau IMB pada Tahun 2019 dengan bukti adanya rekaman suara dan video, fakta hukum sudah dibangun sejak Tahun 2012, peresmian pada 2013 akhir. 2. Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan mengeluarkan surat No 973.1/335-PD.I menyampaikan Berdasarkan basis data PBB-P2, tidak ada Subyek Pajak atas nama Ny. Yatmi atau sesuai nama pada Letter C 428 atas nama Alin bin Embing. Dan Kelurahan Pondok Jaya Nengeluarkan Surat No 593/122-Pem, menyampaikan, bahwa tanah Letter C 428 setelah di cek dalam buku DHKP (Daftar Himpuanan Ketetapan Pajak) Tahun 2018, tidak terdaftar atau belum memiliki PBB atas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing,” jelasnya

Kemudian menurutnya dari kesaksian Instansi disebutkan, dihadirkan agar menjadi dasar supaya proses klarifikasi bukti kepemilikan bisa mendapatkan sebuah keadilan yang benar dimata hukum dan komitmen negara untuk betul-betul mengurai konflik agraria yang ada, mewujudkan reformasi agraria bagi masyarakat, memastikan kepastian ruang hidup yang adil bagi rakyat.

“Saya pastikan keterlibatan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan yang menjadi bagian dari mafia tanah dan perizinan, saya pastikan Airin dan Benyamin akan ditangkap dan dipenjarakan,” ungkapnya. (irl)