KTRINDONESIA.COM – Penanganan kasus yang tak sanggup diselesaikan Kementerian Dalam Negeri memasuki babak ahli waris akan menduduki fisik dengan cara mengajukan perlindungan hukum kepada DPR, Kapolri, Kapolda Metro Jaya terkait perampasan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik alm Alin bin Embing oleh Jaya Property bekerjasama dengan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan dianggap sebagai mafia tanah.
“Hari ini, Rabu (24/11/2021) kami datangi Gedung DPR RI Komisi III untuk mengecek dan memantau surat aduan terkait pengajuan perlindungan hukum untuk duduki fisik Letter C 428 yang telah dirampas Jaya Property,” kata Poly Betaubun, kuasa hukum ahli waris Letter C 428 seluas 11.320m2 yang telah dirampas Jaya Property untuk proyek pembangunan Bintaro Jaya Mall tahap I dan tahap II bekerjasama dengan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan yang dianggap sebagai mafia tanah.
Poly mengatakan surat perlindungan hukum yang diadukan beberapa waktu lalu sudah masuk pada Biro Pengaduan Masyarakat Komisi III DPR RI untuk ditangani lebih lanjut.
“Sudah masuk pada Biro Pengaduan Masyarakat untuk ditindaklanjuti tim penanganan Komisi III DPR, kami masyarakat Tangsel berharap dengan ini bisa diberikan perlindungan hukum untuk duduki fisik tanah alm Alin bin Embing yang dirampas Jaya Property bekerjasama dengan Benyamin dan Airin namun selama tiga tahun tak kunjung diselesaikan Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya.
Rencana pendudukan fisik Letter C 428 tersebut dikatakan kuasa hukum ahli waris atas dasar saran oknum didalam Kementerian Dalam Negeri saat proses penanganan.
“Ini perampasan, perampokan, permasalahan administrasi tanah Letter C 428 yang dilakukan mafia tanah bukan persengketaan tanah, saat kami mengecek dan memantau aduan kami, kemudian melakukan pertemuan, oknum Inspektorat Jenderal Kemendagri sarankan keluarga ahli waris, pengurus dan kuasa hukumnya membuat aksi duduki fisik tanah atau aksi didepan Gedung Wali Kota Tangsel, kami sampaikan maka yang harus bertanggung jawab adalah Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.
Lantaran kecewa dengan penanganan Inspektorat Jenderal Kemendagri yang tidak bisa memegang komitmen dan tidak melaksanakan perjanjian sesuai berita acara, dengan itu ahli waris mengajukan perlindungan hukum kepada Kapolri, Kapolda dan DPR untuk duduki fisik tanah yang dirampas.
“Kami kecewa, Kemendagri tidak bisa memegang komitmen, lari dari kesepakatan berita acara 5 Juli 2021, maka kami berharap perlindungan hukum Kapolri Jenderl Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran, serta Komisi III DPR RI supaya bisa sama-sama dengan masyarakat berantas mafia tanah khususnya mafia tanah Wali Kota dan Mantan Wali Kota Tangsel, Benyamin dan Airin serta juga sebagai mafia perizianan proyek pembangunan Bintaro Jaya Xchange Mall tahap I dan tahap II yang melanggar dari aturan perundang-undangan,” jelasnya
“Sebagai fakta hukum yang sudah jelas dari Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu adanya pelanggaran perizinan, yang seharusnya bangunan dibangun setelah mendapatkan izin, namun Bintaro Jaya Xchange dibangun sejak 2012 sedangkan mendapatkan izin membangun pada 2019, dan pembangunan tahap I dan tahap II dibangun diatas tanah Letter C 428 seluas 11.320 milik alm Alin bin Embing,” tambahnya. (irl/glh)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai