KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Sudah Jelas Jadi Mafia Tanah, Mendagri Tito Karnavian Diminta Poly Betaubun Jebloskan Airin Mantan Walikota Tangsel Kepenjara Terkait Perizinan Bintaro Xchange Dibangun 2012, IMB 2019, Pembangunan Tahap II Pakai IMB Yang Sama

KTRINDONESIA – Poly Betaubun kuasa hukum ahli waris tanah Letter C 428 mengganggap Airin Rachmi Diany mantan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai salah satu mafia tanah terkait pembangunan Mall Bintaro Jaya Xchange diatas tanah 11.320m2 milik alm Alin bin Embing dan terkait perizinan dengan cara bekerjasama dengan PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) untuk memuluskan izin membangun pada tahun 2012, diresmikan 2013, tetapi melakukan pengajuan perizinan pada 2017, izin prinsip 2018, dikeluarkannya izin membangun (IMB) pada tahun 2019.

Menurutnya, dituduhkannya mantan Walikota Tangsel dua periode tersebut bukan omongan kosong, ia memiliki semua bukti kejahatan yang dilakukan Airin bekerjasama dengan PT JRP. Dijelaskan dalam beberapa kali pertemuan yang diundang Kementerian Dalam Negeri, Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), pertemuan pada tanggal 7 Agustus 2020, undangan kepada pemerintah kota Tangsel, pemerintah Provinsi Banten dan pihak pemohon Ibu Yatmi, yang ditandatangani Sekertaris Inspektur Jenderal, Drs. Indra Baskoro, Kejahatan terkait perizinan diuraikan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP).

“Saya merasa ada yang aneh terkait perizinan Bintaro Xchange, kok bisa dibangun 2012, diresmikan 2013, mengajukan perizinannya setelah resmi beroperasi, artinya tidak ada izin saat dibangun sampai 2019 izinnya keluar, lalu menduga, pembangunan Bintaro Jaya Xchange tahap II resmi dibangun pada 7 Agustus 2019, apa dengan izin yang baru keluar atau bagaiman, ” kata Poly Betaubun, Tangerang Selatan, Senin (23/08).

Disisi lain, menindaklanjuti pengaduan saudari Yatmi, Itjen Kemendagri pada 21 Juni 2021 mengirimkan surat undangan pertemuan pada tanggal 5 Juli 2021, ditandatangani Inspektur Khusus, Teguh Narutomo, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan kepada pemohon sesuai berita acara, bahwa akan diagendakan tim Itjen Kemendagri akan turun mengecek lapangan, akan dilakukan bersama-sama dengan pihak ahli waris dan batas penanganan direncanakan akan dilaksanakan sekitar bulan Agustus 2021 selama tidak ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat/ PPKM, dan juga setelah mendapatkan perintah pimpinan Itjen Kemendagri sesuai SOP yang berlaku.

Kemudian pada tanggal 16 Agustus 2021, kuasa hukum mendatangi Kantor Itjen Kemendagri meminta untuk diagendakan peretemuan pada tanggal 18 Agustus 2021, membahas agenda kesepakatan seperti berita acara tanggal 5 Juli 2021.

Poly menjelaskan pertemuan tanggl 18 Agustus 2021, pihak Itjen kemendagri diwakilkan oleh Bapak Kusna Heriman, menyampaikan agenda turun mengecek tanah Letter C 428 dipastikan akan dilaksanakan bulan Agustus 2021 saat status PPKM Jawa Bali pada level yang rendah atau turun setingkat dari sebelumnya.

“Saya berharap komitmen yang Pak Kusna Heriman bisa terlaksanakan bulan Agustus ini,” katanya.

Merujuk pada penyataan DPMPTSP, Poly menduga pembangunan Mall Bintaro Jaya Xchange tahap II memakai satu perizinan yang sama dengan izin tahap I.

Karna hal itu, ia mengharapkan kepada Tito Karnavian untuk memangil Mantan Walkota dua periode mempresentasikan atau bertanggung jawab dengan apa yang dilakukan terkait perizinan Bintaro Xchange. Sesuai janji prioritas Presiden abaila ada pejabat atau jajarannya yang tidak bermanfaat untuk rakyat atau tidak bisa menyelesaikan permasalahan reformasi birokrasi, akan dicopot.

“Tahap I saja sudah melanggar aturan administrasi, kejahatan PT JRP dengan mantan Walikota Tangsel tidak bisa kami biarkan, tolong jangan cuma memberikan disiplin aturan kepada masyarakat, ketika pengembang lakukan pelanggaran IMB dibanggakan pemerintah Kota Tangsel, masyarakat meminta kejahatan oknum pejabat mafia tanah seperti Airin dan PT JRP jangan dibiarkan terus ada, harus segera di berantas dari muka bumi ini,” tutupnya. (irl)