KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Sri Mulyani Ungkap Ada 127 Kepala Daerah Terpidana Korupsi

KTRINDONESIA – Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini membahas Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) dengan Komisi XI DPR RI. Salah satu tujuannya untuk mengurangi ketimpangan antar daerah.

Sri Mulyani mengatakan tata kelola penyelenggaraan pemerintah daerah (Pemda) selama ini belum optimal terlihat dari sebagian besar yang memiliki nilai reformasi dan birokrasi yang rendah, yakni kebanyakan di level C atau CC. Belum lagi banyaknya kepala daerah yang menjadi terpidana korupsi.

“Isu transparansi dan integritas selain kompetensi sangat menonjol menjadi concern dari publik sejak 2004 sampai 2021. Ada 127 kepala daerah yang menjadi terpidana kasus korupsi,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021).

Selain itu, pengelolaan keuangan di daerah juga dinilai belum optimal. Terbukti dari tingginya besaran belanja birokrasi yang mencapai 59% dari total anggaran daerah.

“Besarnya belanja birokrasi seperti belanja pegawai dan barang jasa yang rata-rata mencapai 59% dari total anggaran daerah dalam 3 tahun terakhir ini. Juga kolaborasi antara daerah maupun dalam menciptakan daya tarik, daya investasi, daya competitiveness dari daerah itu terlihat masih sangat terbatas,” tuturnya.

Untuk daya saing, kata dia, 60% daerah memiliki indeks daya saing sedang atau rendah berdasarkan survei dari BRIN tahun 2021. Hal ini menurutnya akan berdampak pada tujuan nasional.

“Dengan belum optimalnya kapasitas daerah yang menyebabkan akan makin sulit pencapaian tujuan bernegara, sementara resources juga sudah didelegasikan kepada daerah,” kata dia.

Misalnya urusan pendidikan yang kewenangannya sudah diberikan kepada pemerintah daerah. Jika dalam bekerjanya tak mampu memaksimalkan itu, maka akan berdampak pada sumber daya manusia di Indonesia.

“Kita berikan contoh urusan pendidikan dasar dan menengah yang merupakan urusan yang didesentralisasikan ke daerah. Sehingga apabila daerah tidak dapat melaksanakannya dengan baik, maka dampaknya akan terasa pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dan tentu akhirnya kualitas SDM Indonesia hari ini dan ke depan,” jelasnya.

(editor:glh)