KTRINDONESIA.COM – Kejahatan penyerobotan tanah seluas 11.320m2 oleh Jaya Property yang bekerjasama dengan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan yang menjadi tanggung jawab dari Kementerian Dalam Negeri menindak tegas pemerintah daerah yang menggunakan wewenangnya untuk merugikan masyarakat dan Negara serta menindak penguasa daerah yang menggunakan kekeuasaannya melanggar perda yang sudah ditetapkan, namun sampai saat ini belum juga diselesaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat (KTR Indonesia), Poly Betaubun menjelaskan, kejahatan penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 bukanlah perkara persengketaan dualisme kepemilikan atara ahli waris dengan Jaya Property, melainkan persengketaan administrasi perizinan antara ahli waris dan pemerintah daerah yang menggunakan kekuasaannya mengizinkan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 digunakan untuk membangun Mall Bintaro Jaya Xchange oleh Jaya Property.
“Persengketaan tanah bukanlah wewenang dari Kemendagri untuk menangani seperti yang disampaikan Inspektur Jenderal Inspektorat Jenderal Kemendagri Dr Tumpak Haposan Simanjuntak pada rapat pertemuan 11 Agustus 2020 bersama pemerintah daerah Tangsel dan Provinsi Banten, tetapi aduan dari masyarakat Kota Tangsel ialah persengketaan administrasi, penyalahgunaan wewenang atas izin tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 oleh pemerintah daerah untuk membangun Bintaro Jaya Xchange Mall,” kata Poly Betaubun, Sabtu (15/01/2022).
Dikatakan Poly, pada kesempatan rapat tersebut adanya pelanggaran lain terkait perizinan pembangunan Mall Bintaro Jaya Xchange oleh Jaya Property seperti bukti fakta yang disampaikan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Tangsel.
“PTSP Tangsel sampaikan bahwa PT Jaya Real Property Tbk melakukan pendaftaran perizinan pembangunan pada tahun 2017, izin prinsip 2018, kemudian mendapatkan izin membangun/ IMB pada tahun 2019, sedangkan pembangunan awal dilakukan pada 2012, diresmikan beroperasi pada 2013 akhir, yang artinya Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangsel bekerjasama memuluskan dan membiarkan Negara rugi bertahun-tahun,” jelasnya.
Dengan begitu seharusnya Kementerian Dalam Negeri sudah memiliki cukup bukti untuk menindak tegas Wali Kota dan dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan, namun dipertanyakan oleh Poly mengapa sampai saat ini Menteri Tito Karnavian hanya berdiam diri selama Empat Tahun tidak bisa diselesaikan.
“Kejahatan merampok tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing dengan bukti kuat kemudian Benyamin dan Airin terbukti membiarkan Jaya Property melanggar perda tentang retribusi dan perizinan membangun yang telah merugikan negara, seharusnya Mendagri Tito Karnavian sudah bisa bertindak dengan berkoordinasi dengan KPK dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ucapnya.
“Seharusnya malu Menteri Tito Karnavian perkara yang mudah diselesaikan yang sudah memiliki bukti valid dan sudah membuat kesepakatan berita acara 5 Juli 2021 yang di tandatangani oleh, Inspektorat Khusus Teguh Narutomo, Inspektorat IV Arsan Latif, Pengawas Pemerintah Itsus Kusna Heriman akan mengeluarkan surat rekomendasi penyegelan kepada pemerintah daerah Tangsel, namun 4 Tahun tidak bisa dilesesaikan Kementerian Dalam Negeri. Seharusnya malu kepada Presiden Jokowi, malu kepada KPK, malu Kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” tambahnya.
Sementara itu, Inspektorat Khusus Kemendagri disebutkan pernah menyampaikan saat pertemuan 8 Oktober 2021 kepada ahli waris, salah satu Inspektur Inspektorat Khusus Kemendagri menyampaikan apabila alat bukti sudah cukup, maka, Menteri Tito Karnavian akan melakukan jumpa Pers dan mempublikasikan kejahatan Jaya Property yang bekerjasama dengan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan, tetapi apa yang disampaikan sampai saat ini belum juga terjadi dan dilakukan Menteri Dalam Negeri tersebut.
“Mendagri Tito Karnavian harus bertanggung jawab, kami pastikan di Bulan Januari 2022, kami akan pasang plang di objek Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing yang sudah dirampok Benyamin dan Airin Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangsel,” katanya. (irl)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai