KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Sampai Saat Ini Belum Ada Kepastian Hukum Soal Perampasan Tanah Letter C 428 Seluas 11.320m2 Oleh Bintaro Xchange Sudah Dikordinasikan Kuasa Hukum Ahli Waris Kepada Menko Polhukam

KTRINDONESIA – Permohonan tindakan tegas kepada Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) dari Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) untuk dilakukan penyegelan atau larangan aktifitas pembangunan Mall Bintaro Jaya Xchange oleh PT Jaya Real Property, Tbk (JRP), diatas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing.

Tindakan Itjen Kemendagri menyelesaikan permasalahan untuk merekomendasikan Walikota Tangsel, sampai saat ini belum ada kepastian atau belum turunnya untuk mengecek lokasi bulan Agustus 2021 yang sudah disepakati kepada pihak ahli waris.

Penyelesaian yang belum dilakukan para pemimpin Itjen Kemendagri dikordinasikan kuasa hukum ahli waris kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam).

Poly Betaubun, kuasa hukum ahli waris mengatakan, sudah berkordiasi dengan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD terkait perampasan, penyerobotan tanah oleh PT JRP untuk membangun Mall Bintaro Jaya Xchange.

“Saya dan Ibu Yatmi sudah berkordinasi kepada Menko Polhukam terkait perampasan tanah alm Alin bin Embing, lebih tepatnya dalam surat yang saya kirim dan diterima Kemenko Polhukam karena sampai saat ini belum ada kepastian hukum terkait perampasan tanah klien saya,” kata Poly Betaubun, Tangerang Selatan, Senin (16/08).

Bukan hanya terkait perampasan tanah kliennya yang dikordinasikan Poly kepada Mahfud MD, terkait pelanggaran administrasi perizinan pembangunan Mall juga mengkordinasikan adanya kerjasama dengan pemerintah Tangsel, sesuai fakta dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menyampaikan, Bintaro Xchange mengajukan perizinan pada 2017, inzin prinsip 2018, dan izin mendirikan bangunan/IMB keluar pada 2019, padahal Mall dibangun pada 2012 sebelum izinnya keluar atau diajukan.

“Adanya kerjasama antara PT JRP dengan mantan Walikota Tangsel 2 Periode Airin Rachmi Diani dan oknum pejabat Pemerintah,”  ucapnya.

Menurutnya, permasalahan ini bukan hal yang susah diselesaikan oleh Itjen Kemendagri, melihat semua bukti dan fakta sebenarnya sudah jelas dan valid kalau tanah 11.320m2 telah diserobot Bintaro Xchange.

“Apalagi yang harus diragukan Itjen Kemendagri soal tanah Letter C 428, semua bukti sudah jelas dan valid, selanjutnya saya harapkan dengan melapor kepada Menko Polhukam bisa memantau, meyakinkan Itjen Kemendagri segera lakukan tugas yang sudah disepakati, kemudian merekomendasikan Walikota Tangsel menyegel menghentikan kegiatan pembangunan tahap dua, karna hanya menggunakan satu IMB,” ungkapnya.

Sekedar informasi, Pada hari, Senin Tanggal Lima Bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu (5 Juli 2021), bertempat di Ruang Rapat Lantai 6 Itjen Kemendagri, telah dilaksanakan rapat, yang dihadiri oleh Inspektur Khusus Itjen Kemendagri Bapak Dr. Drs. Teguh Narutomo, MM., Inspektur IV Itjen Kemendagri Bapak Drs. Arsan Latif, M. Si., APIP Itsus Kemendagri Bapak Kusna Heriman, perwakilan pihak pengadu Saudari Yatmi Bapak Yus Rizal, SH., M.H., dan dua rekan dengan hasil sebagai berikut.

Pihak perwakilan pengadu saudari Yatmi berharap adanya penyegelan Mall Bintaro Jaya Xchange sementara, dikarenakan tanah milik saudari yatmi telah diserobot oleh PT JRP di Kota Tangsel, Provinsi Banten, berdasarkan penerbitan Izin Membangun Bangunan (IMB) oleh DPMPTSP Tangsel dan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Kantor Badan Pertanahan (BPN) Tangsel yang tidak sesuai ketentuan.

Inspektorat Jenderal Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan Mall Bintaro Jaya Xchange milik PT JRP, dimana penyegelan tersebut dapat dilakukan oleh Walikota Tangsel sesuai rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setelah dilakukannya investigasi dan diperolehnya bukti cukup atas adanya pelanggaran pendirian Mall Bintaro Jaya Xchange.

Dalam rangka menindaklanjuti pengaduan dari saudari Yatmi, Inspektorat Jenderal Kemendagri perlu melakukan pemeriksaan atas data, fakta dan permintaan keterangan secara tertulis pada Pejabat Pemerintahan Daerah Kota Tangerang Selatan yang terkait dengan permasalahan penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik alm Alin bin Embing oleh PT Jaya Real Property, Tbk untuk membangun Mall Bintaro Jaya Xchange.

Batas waktu penanganan pengaduan direncanakan akan dilaksanakan sekitar bulan Agustus 2021 selama tidak ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setelah mendapatkan perintah pimpinan Inspektorat Jenderal Kemendagri sesuai SOP yang berlaku.

Untuk pengecekan ke lapangan, akan dilakukan secara bersama-sama dengan pihak pelapor. (irl)