KTR INDONESIA – Sofyan Djalil Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), diwakilkan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (BPN Tangsel), Provinsi Banten, mengundang PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) untuk klarifikasi dan membawa bukti-bukti atau dokumen kepemilikan yang berkaitan dengan bidang tanah seluas 11.320m2, dipergunakan untuk membangun Mall Bintaro Jaya Xchange.
Kementerian ATR/BPN, Kantor BPN Tangsel mengundang PT JRP pada, Jumat, 20 Juli 2018, pukul 14:00 WIB, diruang mediasi, Kantor BPN Tangsel, jalan Letnan Soetopo Lingkar Timur BSD, Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangerang Selatan.
Sesuai surat No. 799/600.13.36.07/VII/2018, tertanggal 6 Juli 2018, ditandatangani Kepala Kantor BPN Tangsel, Wartomo.,A.Ptnh, S.H., M.H. Dengan dasar, peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang penyelesaikan kasus pertanahan, sehubung dengan surat Yatmi ahli waris alm. Alin bin Embing tanggal 27 Juli 2018 perihal permohonan pengaduan kepemilikan sebidang tanah seluas 11.320m2 dengan bukti kepemilikan surat keterangan Kelurahan Pondok Jaya Nomor. 973/115-Pem tanggal 14 Mei 2018 tentang surat pemberitahuan Letter C 428 dan putusan penetapanahli waris dengan Nomor. 233/Pdt.P/2010/PA.Tgrs bahwa Alin bin Embing telah meninggalkan sebidang tanah yang belum pernah dipindahtangankan atau dijual kepada siapapun yang saat ini dikuasai PT JRP terletak di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Poly Betaubun kuasa hukum Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing, menginformasikan bukti teknis penyelesaian permasalahan kliennya dengan maksud, agar khalayak atau masyarakat tahu dirinya dan ahli waris menempuh jalur-jalur penyelesaian dengan cara sesuai undang-undang dan aturan yang benar dimata hukum.
Ia menjelaskan undangan pada tanggal 20 Juli 2018 adalah undangan pertama untuk melakukan klarifikasi bukti kepemilikan sebidang tanah milik Ibu Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing seluas 11.320m2 yang saat ini terklaim PT JRP untuk membangun Mall Bintaro Jaya Xchange. Juga ingin mengetahui apakah PT JRP memiliki dokumen atau bukti-bukti sesuai apa yang diklaim atas tanah tersebut.
“Saya datang memenuhi undangan Kantor BPN Tangsel bersama Ibu Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing,” kata Poly Betaubun, dikawasan Bintaro, Kamis (22/07).
Pada rapat kala itu, dipimpin oleh Kepala Seksi Persengketaan Kantor BPN Tangsel, turut hadir Lurah Pondok Jaya, Bapak Achmad Saichu.
Poly mengatakan, saat sampai ke Kantor BPN Tangsel dirinya dipersilahkan masuk kedalam ruangan rapat untuk menunggu perwakilan PT JRP yang saat itu belum hadir ditempat, agar pihaknya untuk menunggu sampai kehadirannya.
“Kami dipersilahkan masuk ke ruangan mediasi oleh Staff Persengketaan, kemudian kami diminta menunggu sepuluh menit untuk kehadiran perwakilan dari pihak PT JRP,” ucapnya.
Setelah pihaknya menunggu selama sepuluh menit, pimpinan rapat Kepala Seksi Persengketaan memasuki ruang mediasi dan menginformasikan bahwa perwakilan PT JRP didak hadir, kemudian rapat dibuka Kepala Seksi Persengketaan untuk mendengarkan klarifikasi dari pihak pemohon dan menanyakan keterangan Lurah Pondok Jaya.
“Kepala Seksi Persengketaan menanyakan kepada Lurah Pondok Jaya soal keterangan surat yang dikeluarkannya, saya mendengar bahwa Lurah Pondok Jaya menyampaikan surat apa yang Lurah keluarkan adalah benar sesuai dengan data yang terdapat pada Kantor Kelurahan Pondok Jaya,” paparnya.
“Kemudian saya menyampaikan, memperlihatkan kepada pimpinan rapat bukti dan dokumen kepemilikan yang sah dimata hukum atas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2,” lanjutnya.
Selanjutnya pimpinan rapat sebelum menutup rapat menyampaikan akan mengkaji dan akan mengadakan pertemuan rapat kedua kalinya untuk melakukan klarifikasi dokumen kepemilikan sebidang tanah tersebut dengan mengundang kembali PT Jaya Real Property Tbk.
“Pada saat itu saya berharap rapat selanjutnya, perwakilan PT JRP hadir memaparkan semua bukti dokumen kepemilikan yang mereka klaim, agar BPN Tangsel, masyarakat dan kami mengetahui yang sebenarnya” pungkasnya. (irl)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai