KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Proyek Bintaro Xchange Tahap I dan Tahap II Melanggar Hukum Perizinan Dibantu Walikota Tangsel dan Mantan Walikota

TANGERANG SELATAN, KTRINDONESIA.COM – Jaya Property mengklaim menyatakan aktivitas bisnisnya sudah sesuai peraturan yang berlaku sehingga para pihak yang bermitra/konsumen tidak perlu ragu lagi. Namun Jaya Property disisi lain ternyata terbukti merampas tanah milik masyarakat seluas 11.320m2 untuk membangun mal Bintaro Jaya Xchange. Serta terbukti adanya pelanggaran dalam perizinan pembangunannya.

Disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris Letter C 428 atas nama Alin bin Embing, bahwa Jaya Property bekerjasama dengan oknum Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Poly Betaubun mengatakan, mantan Wali Kota dan Wali Kota Tangsel membantu Jaya Property muluskan proyek pembangunan pusat perbelanjaan dibangun sebagaian tanahnya dengan cara merampas tanah masyarakat.

“Airin dan Benyamin melakukan berbagai cara untuk membantu Jaya Property lancarkan proyek pembangunan Bintaro Jaya Xchange Mal tahap Satu dan tahap Dua. Mengintimidasi masyarakat pemilik tanah Letter C 428, palsu kan data mengizinkan Jaya Property semaunya menguasai lahan 11.320m2 dan merusak makam,” kata Poly Betaubun, di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis (18/11).

Kuasa hukum Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing heran, Jaya Property dalam berita berita sangatlah percaya diri sudah menjalankan bisnisnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena menurutnya Jaya Property lupa dengan apa yang sudah diperbuat, merampas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing Kelurahan Pondok Jaya untuk membangun mal Bintaro Jaya Xchange.

“Jaya Property lupa kalau mereka tidak bisa membuktikan kepemilikan hak yang sah atas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2, mereka sudah terbukti merampas tanah milik alm Alin bin Embing bekerjasama serta diizinkan mafia tanah mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Wali Kota Sekarang Benyamin Davnie,” katanya.

Sementara itu, Poly menjelaskan dari sisi perizinan pembangunan mal Bintaro Xchange terbukti melanggar aturan undang-undang perizinan mendirikan bangunan.

“Fakta pendirian bangunan mal Bintaro Jaya Xchange sesuai berita peresmian Pada tanggal 18 Desember 2013 PT Jaya Real Property, Tbk., developer kota baru Bintaro Jaya di Tangerang Selatan (Banten), melakukan soft opening Mal Bintaro Jaya Xchange tahap I yang pemancangan tiang pertamanya dilaksanakan tanggal 6, bulan 6, tahun 2012. Menjelang event soft opening management Bintaro Jaya Xchange Mall mengadakan tenant gathering hari Jum’at, 06 September 2013. Event ini berkaitan dengan kesiapan para tenant untuk sama-sama beroperasi pada saat soft opening. Di wakili Wakil Direktur Jaya Property Ir. Henky Wijaya, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh tenant, yang telah menjadi bagian dari Bintaro Jaya Xchange Mall,” ucapnya.

Di sisi lain, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel terkait perizinan pendirian bangunan, menyatakan bahwa Jaya Property membangunan mal Bintaro Jaya Xchange, melakukan pendaftaran perizinan pada 2017, izin prinsip 2018, kemudian dikeluarkannya izin membangun/ IMB pada 2019.

“Artinya PT JRP saat membangun pada 2012 sampai 2019 tidak memiliki izin untuk membangun/ IMB, selama kurang lebih delapan tahun pembangunan mal sebesar itu tidak memiliki izin, pelanggaran berat, harusnya dibongkar Pemerintah Tangsel, Wali Kota yang harusnya membongkar kok bisa membangun tanpa izin,” ungkapnya.

Kemudian, kuasa hukum ahli waris alm Alin bin Embing, pertanyakan mal Bintaro Jaya Xchange mengapa tidak dibongkar walau sudah melanggar aturan, dikarnakan memilik izin dari Wali Kota Tangsel saat itu yakni Airin Rachmi Diany dan wakilnya Benyamin Davnie.

Airin dan Benyamin dianggap mempergunakan kekuasannya untuk memperlancar proyek Jaya Property membangun mal Bintaro Jaya Xchange, Karena jikalau merujuk pada peraturan daerah Tangsel nomor 14 tahun 2011, tentang penyelenggaraan dan retribusi izin mendirikan bangunan, pada Pasal 5

(1) Untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemohon wajib mengajukan permohonan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara tertulis kepada Walikota melalui Badan Pelayanan Perijinan Terpadu.
(2) Tata Cara Penerbitan IMB adalah sebagai berikut:
a. Pemohon mengajukan permohonan IMB kepada Walikota Tangerang Selatan dengan mengisi formulir yang telah disediakan serta melampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan;
b. Formulir dimaksud harus dibubuhi bermaterai cukup;
c. Badan mengadakan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis permohonan Izin Mendirikan Bangunan dimaksud huruf a diatas;
d. Jika persyaratan telah lengkap dan benar, maka permohonan tersebut diterima dan diberikan tanda bukti penerimaan dan apabila terdapat kekurangan persyaratan, maka permohonan dikembalikan;
e. Setelah berkas diterima dengan lengkap dan benar diadakan peninjauan kelokasi dan dibuatkan berita cara pemeriksaan lapangan (BAPL) oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu;
f. Setelah permohonan diterima dengan lengkap dan benar dan telah dibuatkan berita acara pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud huruf e, Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu atas nama Walikota menetapkan besarnya retribusi yang wajib dibayar oleh pemohon;
g. Walikota menerbitkan IMB setelah Pemohon membayar retribusi.

“Airin dan Benyamin telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri, bekerjasama dengan Jaya Property perlancar proyek pembangunan Bintaro Jaya Xchange, kejamnya penguasa Tangsel mengizinkan pengembang merampok tanah masyarakat, dan membiarkan, pasti mendapat suap para mafia tanah penguasa itu, agar Jaya Property leluasa mempermainkan sistem administrasi birokrasi,” ungkapnya.

 

(Irl/glh).