KTRINDONESIA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan ada toleransi bagi penyelenggara pelayanan publik yang lambat dan berbelit-belit.
Hal itu ditegaskan Presiden dalam acara Penganugerahan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang digelar Ombudsman RI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (29/12/2021).
“Tidak ada tempat bagi pelayanan yang tidak ramah dan tidak responsif. Karena itu, jangan pernah merasa cukup dengan apa yang telah dikerjakan karena situasi terus berubah,” kata Presiden Jokowi.
“Penyelenggara pelayanan publik tidak bisa lagi bekerja biasa-biasa saja. Harus segera mengubah cara berpikir,” tegas Presiden.
Diketahui, Ombudsman RI mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten.
Presiden Jokowi menyampaikan bahwa penilaian kepatuhan perlu dilakukan untuk melihat kemampuan, melihat keberhasilan dan melihat kekurangan dalam proses pengembangan lembaga pelayanan publik agar semakin efektif, akuntabel, dan transparan.
“Saya mengapresiasi upaya Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan penilaian kepatuhan dalam meningkatkan pemenuhan hak masyarakat di dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Presiden.
Kepala Negara menekankan, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah harus memanfaatkan kegiatan ini untuk mengimplementasikan standar pelayanan publik yang lebih baik, menciptakan sistem pengawasan dan evaluasi yang berintegritas.
Tentunya, agar dampak penerapannya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Berita Lainnya
Manuver KTR Indonesia Menuju Komisi III DPR: Kawal Ketat Verifikasi Tanah Adat yang Mandek di Kementerian
Ujian Transparansi Menteri Nusron Wahid: Dokumen Investigasi PT Jaya Real Property Belum Bertanda Tangan
Desak Sikap Tegas Nusron Wahid: Waktunya Sapu Bersih Oknum Mafia Tanah di Seluruh Jajaran Kementerian ATR/BPN!