KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Camat Ciledug Kuatkan Bukti Perampasan, Segera Tangkap Oknum Pemkot Tangsel dan Airin Mantan Walikota Tangsel

KTR INDONESIA – Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang membongkar satu lagi bukti perampasan yang dilakukan PT Jaya Property Tbk (JRP) tanah milik keluarga alm Alin bin Embing yang saat ini dibangun mall Bintaro Jaya Xchange, diduga melibatkan Airin mantan Walikota Tangerang Selatan pada waktu itu.

PPAT Ciledug mengeluarkan keterangan dalam surat nomor 593/157-PPAT/2018, tertanggal 27 Juli 2018 yang ditandatangani Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara A. Budi Wahyudi, AP. M.Si, bahwa untuk informasi lebih lanjut silahkan tanyakan kepada kelurahan setempat dan arsip peralihan Letter C 428 seluas 11.320m2 tidak ada di Kantor Kecamatan Ciledug Kota Tangerang, pada dahulu Pondok Jaya masuk wilayah Kota Tangerang sebelum adanya pemekaran.

Kemudian surat Nomor 593/134-PPAT/2018 tertanggal 30 Mei 2018 dan Nomor 593/89-PPAT/2018 tanggal 5 maret 2018, menyatakan bahwa baik arsip maupun buku register PPAT Kecamatan Cileduk Kota Tangerang tidak tiketemukan.

Berdasarkan penjelasan di atas, Poly Betaubun sebagai kuasa hukum ahli waris keluarga alm Alin bin Embing mengatakan bukti ini adalah bukti memperkuat bahwa tanah tersebut milik kliennya.

“Memang tidak pernah dialihkan kepada pihak manapun, jadi masih milik keluarga Alin bin Embing,” kata Poly, Rabu (30/06).

Dirinya pun mencocokan data keterangan yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Tangerang Selatan soal informasi transaksi jual-beli tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama alm Alin bin Embing, berdasarkan basis data P.B.B-P2 tidak adanya subyek pajak atas nama Ny Yatmi atau nama pada Letter C dimaksud, keterangan ini tertulis dalam surat nomor 973.1/335-PD.1 tertanggal 23 Maret 2021 ditandantangani Mochammad Taher Rochmadi dengan tembusan, Walikota Tangerang Selatan, Plt Sekretaris Daerah, Asisten Tata Pemerintahan, Inspektur, dan Kepala Kantor pertanahan kota Tangerang Selatan.

“Data semua sudah lengkap dan cocok, tinggal bagaimana Pemerintah pusat ingin menindak oknum-oknum Pejabat yang terlibat didalamnya termasuk Airin mantan Walikotanya,” pungkasnya. (irl)