KTR INDONESIA – Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (KSP), dipimpin oleh Bapak Moeldoko sudah menerima surat aduan dari Ibu Yatmi ahli waris tanah Letter C 428 luas 11.320m2 milik alm Alin bin Embing, perihal perampasan, penggelapan pajak dan pencucian uang yang dilakukan oleh PT Jaya Real Property Tbk (JRP) bekerjasama dengan oknum pejabat Pemerintah Kota Tangerag Selatan (Pemkot Tangsel).
Poly Betaubun kuasa hukum ahli waris menjelaskan, surat tertanggal 1 Juli 2019, diterima Kantor Staff Presiden pada tanggal 3 Juli 2019, diwakili Deputi V KSP, Ibu Jaleswari Pramodhawardani.
Poly mengatakan, saat mengirim surat langsung datang ke Kantor KSP, “kami diterima dengan baik kemudian dipersilahkan masuk staff Deputi V kedalam ruangan untuk memaparkan apa maksud kedatangan kami, saya menyampaikan kepada Pak Jimmy semua alat bukti adanya penggelapan pajak dan pencucian uang oleh PT JRP bekerjasama dengan oknum pejabat Pemkot Tangsel, dan kami meminta untuk dibatalkannya Hak Guna Bangunan (HGB) 2168/Pondok Jaya atas nama PT JRP,” kata Poly Betaubun, di kawasan Bintaro, Senin (19/07).
KSP telah merespon laporan tersebut dengan mengeluarkan surat, tertanggal 25 Fubruari 2020, nomor B-03/KSP/D.5/02/2020, dengan isi diperintahkan kepada Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN RI (ATR/BPN), berdasarkan peraturan Presiden No 83 Tahun 2019, KSP bertugas memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu-isu strategis. Salah satu program prioritas yang dikawal oleh Kedeputian V KSP adalah reforma agraria.
Sehubungan dengan tugas tersebut, pada tanggal 12 Februari 2020 KSP menerima pengaduan dari Ny. Yatmi melalu kuasa hukumnya, Poly Betaubun dan rekan. Dalam pengaduan tersebut diterangkan bahwa Ny. Yatmi terlibat sengketa atas tanah seluas 11.320m2 dengan PT Jaya Real Property. Saat ini, diatas tersebut telah berdiri Bintaro Jaya Xchange.
Didalam aduannya, Pelapor juga menernagkan bahwa sengketa tersebut telah ditangani oleh pihak ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Tata Ruang maupun melalui Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan hal tersebut, KSP meminta agar Direktur Jenderal Penanganan Masalahh Agraria, Pemanfaatan Tata Ruang dapat menindaklanjuti penanganan tersebut sesuai tugas dan fungsi.
Tembusan surat KSP kepada, Menteri ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel, Poly Betaubun & Rekan (Kuasa Ny. Yatmi).
Kuasa hukum, Poly menilai, Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Sofyan Djalil sudah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, ia mengatakan Kementerian Keuanganlah yang sampai saat ini belum menjalankan sesuai tugas dan fungsinya, Kemenkeu dianggap mengabaikan masalah penggelapan pajak dan pencucian uang PT JRP bekerjasama dengan Pemkot Tangsel yang kala itu dipimpin Airin Rachmi Diani sebagai Walikota.
“Saya mengharapkan Menteri Keuangan supaya bisa memaparkan semua terkait transaksi jual beli yang dilakukan PT JRP atas tanah Letter C 428 luas 11.320m2 milik alm Alin bin Embing, dipergunakan untuk membangun Mall Bintaro Jaya Xchange, menurut saya sesuai keterangan Kemnterian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Tangsel ini sesuatu yang tidak sulit untuk dipresentasikan atau dipaparkan, jadi apa yang harus dipersulit bagi Kementerian Keuangan?,” ucapnya.
Bukti sudah ada sesuai surat keterangan Dinas Pendapatan Daerah Kota Tangsel (Dispenda) soal kejahatan yang dilakukan mantan Walikota dua periode Airin, sesuai surat Dispenda No. 973.I 335/PD.I, sifatnya segera, ditanda tangani Mochammad Taher Rochmadi, dengan tembusan, Walikota Tangsel, Plt Sekertaris Daerah, Asisten Tata Pemerintahan, Inspektur, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel.
Pada intinya berdasarkan basis data PBB-P2, tidak adanya subyek pajak atas nama Ny. Yatmi atau sesuai nama pada tanah Letter C 428 dimaksud, dalam hal tersebut dibutuhkannya informasi terkait Letter C/ IPDA untuk dikonsultasikan kepada Kelurahan setempat.
Kemudian, Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Pondok Aren, memberikan keterangan pada surat No. 593/122-PM tertanggal 13 Agustus 2018, ditanda tangani, Lurah Pondok Jaya, Ahmad Saichu. SE. Bahwa tanah yang dimaksud, setelah di cek dalam buku DHKP (Daftar Himpunan Keterangan Pajak) tahun 2018, tidak terdaftar atau belum memiliki PBB atas nama yang dimaksud. Demikian surat dibuat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
“Semua surat keterangan dari Instansi terkait sudah memperkuat sebagai alat bukti bahwa, PT JRP atau Mall Bintaro Jaya Xchange yang mempergunakan tanah Letter C 428 luas 11.320m2 untuk kepentingan bisnis sudah melakukan kejahatan, perampasan, penggelapan pajak, dan pencucian uang, transaksi jual beli apakah tidak jelas?,” papar Poly.
“Ibu Menteri Keuangan yang terhormat, Poly Betaubun, kuasa hukum ahli waris, siap memaparkan semua kejahatan mantan Walikota Tangsel, Airin, dan PT Jaya Real Property atau Mall Bintaro Jaya Xchange diatas tanah Letter C 428,” pungkasnya. (irl)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai