KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Poly Betaubun Peperkan Surat Dinas Terkait Fakta Hukum Tanah Letter C 428 Seluas 11.320m2, Sebut Jaya Property Lebih Baik Bayar Jika Tak Ingin Kerugian Mencapai Triliunan

TANGSEL, KTRINDONESIA.COM – Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat, Poly Betaubun membantah pernyataan Wakil Direktur Utama JRPT, Yohannes Henky Wijaya yang mengatakan bukti kepemilikan yang dimiliki Yatmi ahli waris Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing tidak berdasar dan belum teruji kebenarannya.

Poly Bataubun mengatakan bukti yang dimiliki ahli waris sudah jelas dan valid, dikeluarkan oleh Dinas terkait.

“Hengky Wijaya anggap kami tidak mendasar, tetapi kami buktikan yang tak bisa dilawan oleh PT JRP,  surat resmi yang dikeluarkan oleh BPN Tangsel, Kementerian ATR/BPN, Kelurahan Pondok Jaya, sampai Badan Pendapatan Daerah sudah keluarkan bukti kepemilikan ahli waris atas dasar tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing,” katanya kepada ktrindonesia.com, Senin (07/02/22).

Poly memaparkan surat yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (BPN Tangsel) tertanggal 16 Januari 2019, No. MP.01.01/26.36.07/1/2019 yang ditandatangani oleh Kepala BPN Tangsel, Wartomo, A.Ptnh., SH., MH. Menyatakan bahwa tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing tidak termasuk dalam kualifikasi hak guna bangunan No. 2168/ Pondok Jaya atas nama PT Jaya Real Property Tbk.

Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah tertanggal 24 Juni 2019 No. SK.05.03/448-800.38/VI/2019 yang ditandatangani Direktur Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah II, Brigadir Jenderal Polisi, Hary Sudwijanto. S.I.K., M.Si. dengan tembusan Menteri ATR/BPN, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan, Direktur Jenderal Infrastuktur Keagrariaan, Kepala Kantor Wilayah BPN Prov. Banten, Kuasa Hukum Ahli Waris Poly Betaubun, menyatakan bahwa Kementerian ATR/BPN memerintahkan Kepala Kantor BPN Tangsel melakukan penelitian mengenai data fisik, yuridis dan administrasi terhadap pengukuran atas bidang tanah Girik C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing dan hak guna bangunan No. 2168/Pondok Jaya yang tercatat atas nama PT Jaya Real Property Tbk.

Kantor BPN Tangsel setelah diperintahkan langsung oleh Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pengukuran dan pemetaan bidang tanah Girik C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing, pada tanggal 23 Agustus 2019 mengeluarkan surat No. MP.01.01/654-36.07/VIII/2019 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor BPN Tangsel, Wartomo, A.Ptnh., SH., MH., tembusan Kepala Kantor Wilayah BPN Prov. Banten. Menyatakan terdapat 30 Letter C dengan nama berbeda-beda masuk di dalam obyek tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing.

Kemudian surat Kantor BPN Tangsel tertanggal 09 Oktober 2019 No. MP.01.01/923-36.07/X/2019 yang ditandatangani Plt. Kepala Kantor BPN Tangsel, Mujahidin Ma’aruf, S.T., M.H., dengan tembusan Menteri ATR/BPN, Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan, Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Kepala Kantor wilayah BPN Prov. Banten, menyatakan bahwa Kantor BPN Tangsel telah melakukan identifikasi atau penelitian lapangan yang ditujukan ahli waris yang mengacu pada Peta Persil secara scanning dan tanda batas alam sungai telah digambarkan dan dipetakan yang hasil pendekatan pemetaan yang tidak termasuk layanan BPN Tangsel.

Selanjutnya, pernyataan Kelurahan Pondok Jaya yang membenarkan adanya 30 Letter C dengan nama berbeda-beda, surat tertanggal 16 Oktober 2019 No. 973/564-Pem/X/2019 yang ditandatangani Lurah Pondok Jaya Khairudin. SE., 30 Letter C yang dimaksud tercatat didalam buku Letter C kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.

Poly juga memaparkan telah melakukan rapat atau audiensi pada 11 Agustus 2020 di Kantor Kememterian Dalam Negeri, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri bersama Pejabat Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pejabat Pemerintah Prov. Banten sesuai surat undangan Inspektorat Jenderal Kemendagri tertanggal 7 Agustus 2020 No. 005/1642/IJ tembusan Menteri Dalam Negeri, Sekertaris Jenderal Kemendagri, daftar undangan rapat, Inspektur Daerah Provinsi Banten, Inspektur Daerah Kota Tangerang Selatan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangsel DPMPTSP), Bagian Hukum Setda Kota Tangsel, Kepala BPN Tangsel, Camat Pondok Aren, Lurah Pondok Jaya, mantan Lurah Pondok Jaya (Ahmad Saichu, SH), Sdri Yatmi binti Jeman ahli waris Alin bin Embing.

Didalam rapat atau audiensi tersebut, DPMPTSP Kota Tangsel memaparkan kepada pemimpin rapat Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak terkait perizinan Bintaro Jaya Xchange, menyatakan bahwa PT Jaya Real Property Tbk melakukan pendaftaran perizinan Bintaro jaya Xchange Mall pada 2017, mendapatkan prinsip pemanfaatan tanah pada 2018, diterbitkannya izin membangun/IMB pada 2019.

Selanjutnya terkait perpajakan yang menunjukan tidak adanyanya transaksi kepada pihak PT Jaya Real Property Tbk atau kepada pihak lainnya disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Tangsel (Bapenda) dengan mengeluarkan surat tertanggal 23 Maret 2021 No. 973.1/335-PD.I ditandatangani Kepala Bapenda Mochammad Taher Rochmadi, tembusan Wali Kota Tangsel, Plt. Sekertaris Daerah, Asisten Tata Pemerintahan, Inspektur, dan Kepala Kantor BPN Tangsel, menyatakan bahwa berdasarkan basis data PBB-P2, tidak ada subyek pajak atas nama Ny. Yatmi atau sesuai nama pada Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing.

Dengan begitu, Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat, Poly Betaubun mempertegaskan kepada Wakil Direktur Utama JRPT, Yohannes Henky Wijaya bahwa kejahatan PT Jaya Real Property Tbk merampas, mencaplok tanah masyarakat sudah diperkuat oleh Dinas terkait dan jangan sampai mencoba untuk bermain dengan fakta hukum yang sudah memperkuat ahli waris alm Alin bin Embing.

“PT JRP, Hengky Wijaya jangan coba-coba bermain dengan fakta hukum, ini sudah jelas Dinas tekait sudah membuktikannya, jika berani mencoba bermain dengan fakta hukum ini, sama saja anda mencoba bermain hukum melawan negara Republik Indonesia,” ucap Poly.

“Pihak Jaya Property tinggal memilih melawan negara akan mendapatkan kerugian mencapai triliunan rupiah atau bayar ahli waris,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Tanggal 27 Januari 2022 pihak PT Jaya Real Property Tbk meminta kepada ahli waris saat keluarga besar satu nusa satu bangsa alm Alin bin Embing mengadakan aksi damai di tanah Letter C 428 untuk melakukan pertemuan klarifikasi data di Kantor BPN Tangsel terhitung Empat Belas Hari dari Tanggal aksi menduduki fisik tanah di Bintaro Jaya Xchange dengan disaksikan oleh Kapolsek Pondok Aren dan berharap semua pihak dapat berkomitmen melakukan pertemuan itu.

“Saya tegaskan kepada PT Jaya Real Property, apabila tidak memegang komitmen pada 14 Februari 2022 untuk klarifikasi HGB 2168/Pondok Jaya atas nama PT Jaya Real Property Tbk dengan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing, maka kami akan mengambil langkah tegas untuk mengecor jalan pada 21 Februari 2022, menutup akses didalam tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bi Embing,” jelasnya. (irl)