KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Poly Betaubun Pastikan Mall Bintaro Xchange Sisegel Agustus Karna Perintah UU 14 THN 2011 Melengkapi Surat Rekomendasi Penyegelan Walikota Tangsel Dari Mendagri

KTR INDONESIA – Batas waktu penanganan Menteri Dalam Negeri Tito Katnavian (Mendagri) diwakili Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) direncanakan akan dilaksanakan sekitar bulan Agustus untuk pengecekan ke lapangan, akan dilakukan secara bersama-sama dengan pihak pelapor.

Sesuai berita acara pada hari, Senin Tanggal Lima Bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu (5 Juli 2021), bertempat di Ruang Rapat Lantai 6 Itjen Kemendagri, telah dilaksanakan rapat, yang dihadiri oleh Inspektur Khusus Itjen Kemendagri Bapak Dr. Drs. Teguh Narutomo, MM., Inspektur IV Itjen Kemendagri Bapak Drs. Arsan Latif, M. Si., APIP Itsus Kemendagri Bapak Kusna Heriman, dan Poly Betaubun kuasa hukum pihak pengadu Saudari Yatmi diwakili Bapak Yus Rizal, SH., M.H., dan dua rekan.

Poly Betaubun, kuasa hukum ahli waris, meyakinkan Inspektur Khusus Kemendagri agar mempermudah proses penyelesaian untuk merekomendasikan penyegelan Mall Bintaro Jaya Xchange yang dibangun PT Jaya Real Property, Tbk dengan cara menyerobot tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik masyarakat Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing.

Permudahnya rekomendasi penyegelan tersebut dikarnakan sudah dipaparkannya bukti dan fakta oleh Menteri Sofyan Djalil, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan perihal penunjukan obyek.

“Itjen Kemendagri turun kelapangan mengecek sudah tidak sulit, lebih baik kita sama-sama berkordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, hubungi Bapak Sofyan Djalil,” kata Poly Betaubun, dirumahnya, dikawasan Bintaro, Sabtu (31/07).

Mudahnya kerja Itjen Kemendagri berdasarkan surat Nomor MP.01.01/923-36.07/XI/2019 tertanggal 9 Oktober 2019, ditandatangani, Mujahidin Maruf. ST. MH., tembusan, Menteri ATR/BPN, Direktur Jenderal Infrastruktur Keagrariaan, Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Banten.

“Dengan surat yang dikeluarkan BPN Tangsel sudah mempermudahkan Menteri Tito Karnavian mngambil langkah tegas yang diharpakan masyarakat ketika dijadwalkan turun kelapangan pada bulan Agustus,” ucapnya.

Poly mengingatkan apabila Itjen Kemendagri turun kelapangan mengecek lokasi, akan terjadinya kerumunan, mengingat kondisi Indonesia sedang berusaha menyelesaikan permasalahan Covid-19.

“Supaya tidak terjadi kerumunan, argumentasi dengan pihak pengembang dengan berlebihan, kami harpakan untuk dipermudahkan lebih baik Mendagri atau Itjen Kemendagri berkordinasi dengan pihak Kementerian ATR/BPN aparatur terkait yang mengeluarkan surat bukti dan fakta tanah Letter C 428 seluas 11.320m2, yang dipergunakan untuk kepentingan Mall Bintaro Jaya Xchange,” pungkasnya. (irl)