KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Poly Betaubun Minta Kapolri Segera Penetapan Tersangka Oknum Pejabat Pemerintah Tangsel dengan Wadir PT JRP, Jika Tidak Akan Dicor Mall Bintaro Xchange

KTRINDONESIA.COM – Tangerang Selatan, Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat (KTR Indonesia), sekaligus kuasa penuh Yatmi ahli waris (alm) Alin bin Embing, Poly Betaubun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk segera menetapkan tersangka kepada pembuat surat pelepasah hak (SPH) atas tanah Letter C 428 seluas 196m2. Pasalnya SPH tersebut dibuat tidak berdasarkan aturan, dan dianggap sebagai kejahatan mafia tanah.

“Kami menyampaikan kepada Yth. Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Divisi Kadiv Propam Mabes Polri, Itwasum Polri, Satgas Mafia Tanah Mabes Polri, selaku pemangku kekuasaan dalam penegakan hukum, untuk menetapkan tersangka kepada Direktur PT Jaya Real Property Tbk Ir. Gatot Setyo Waluyo, Camat Pondok Aren H. Apendi S.Sos., Msi, Sri Mulyani Lurah Pondok Jaya, yang bertandatangan dalam SPH pelepasan tanah 196m2,” kata Poly Betaubun, Tangerang Selatan, Selasa (01/11/2022).

“Pembuatan SPH tersebut dibawah tangan, tidak sah dimata hukum, kemudian Ibu Yatmi dijadikan korban kejahatan mafia tanah,” sambungnya.

Poly mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus berkomitmen untuk memberantas para mafia tanah. Menurut Poly, sebagai masyarakat yang benar dan ingin membantu memberantas kejahatan mafia tanah, maka dia memberikan semua data terkait penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang dilakukan oleh PT Jaya Real Property, Tbk bekerjasama dengan pemerintah Kota Tangerang Selatan.

“Kami sebagai masyarakat Tangsel, minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas, segera menjalankan apa komitmennya terkait pemberantasan mafia tanah, saya dan ahli waris sudah memberikan semua bukti kepada satgas mafia tanah Mabes Polri terkait kejahatan mafia tanah di Tangerang Selatan, kami butuh ketegasan dan reaksi dari Kapolri, ” ucapnya.

“Mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Racmi Diany dan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie bekerjasama dengan Wakil Direktur Utama PT Jaya Real Property Tbk Henky Wijaya. Merekalah bagian dari pada mafia tanah, memuluskan perizinan pembangunan Mall Bintaro Xchange ditanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing,” ungkapnya.

Sebelumnya di informasikan, Kasus penyerobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing, di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dilakukan PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) untuk kepentingan pembangunan Mall Bintaro Xchange. Yatmi bersama keluarga besarnya mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait penetapan tersangka kepada para pembuat SPH seluas 196m2, dan keterlibatan jajaran Pemerinah Kota Tangsel, bekerjasama dengan Direksi PT JRP dalam perizinan pembangunan ditanah alm Alin bin Embing.

Poly meyakini bahwa Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing sebagai korban praktik mafia tanah yang membuat SPH, dan pada faktanya tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing tidak pernah terjadi pelepasan kepada siapapun termasuk kepada PT JRP, Yatmi tidak pernah membuat akta pelepasan dan akta jual beli dari tanah Letter C 428. Sesuai alat bukti yang merujuk dalam meminta kepada Kapolri untuk penetapan tersangka;

  1. Surat Badan Pertanahan Kota Tangerang Selatan No. Mp.01.01/26.36-07/I/2019 Tanggal 16 Januari 2019 yang ditandatangani Kepala Kantor BPN Kota Tangerang Selatan, Wartomo,A.Ptnh.,SH.,MH menyampaikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 2168/Pondok Jaya seluas 51.932m2 yang diuraikan dalam surat ukur No. 369/Pondok jaya/2016 Tgl 3 Mei 2016 atas nama PT Jaya Real Property, Tbk. Berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Wilayan BPN Prov. Banten No. 107/HGB/BPN.36/2017 Tanggal 26 September.
  2. Pemberitaan media terkait soft opening Mal Bintaro Jaya Xchange, menyampaikan bahwa, pada tanggal 18 Desember 2013 PT Jaya Real Property, Tbk developer kota bru Bintaro Jaya di Tangerang selatan (Banten), melakukan soft opening Mal Bintaro jaya Xchange (BXc) tahap I yang pemancangan tiang pertamanya dilaksanakan pada Tanggal 6, Bulan 6, Tahun 2012. Dan di buka pada akhir tahun menjelang Natal 2013 dan Tahun baru 2014.
  3. Surat Badan Pertanahan Kota Tangerang Selatan No. Mp.01.01/26.36-07/I/2019 Tanggal 16 Januari 2019 yang ditandatangani Kepala Kantor BPN Kota Tangerang Selatan, Wartomo,A.Ptnh.,SH.,MH menyampaikan Girik C 428 Persil 63 atas nama Alin bin Embing tidak termasuk dalam kualifikasi HGB 2168/Pondok Jaya atas nama PT Jaya Real Property, Tbk.
  4. Surat Badan Pertanahan Kota Tangerang Selatan tertanggal 09 Oktober 2019 No. MP.01.01/923-36.07/X/2019 yang ditandatangani Plt. Kepala Kantor BPN Tangsel, Mujahidin Ma’aruf, S.T., M.H., menyatakan bahwa Kantor BPN Tangsel telah melakukan identifikasi atau penelitian lapangan didalam lokasi tanah Mall Bintaro Jaya Xchange yang ditujukan ahli waris yang mengacu pada Peta Persil secara scanning dan tanda batas alam sungai telah digambarkan dan dipetakan yang hasil pendekatan pemetaan yang tidak termasuk layanan BPN Tangsel.
  5. Surat Kecamatan Ciledug No. 593/89-PPAT/2018 Tanggal 5 Maret 2018 perihal penjelasan Akta Bahwa baik Arsip maupun buku register PPAT Kecamatan Ciledug Kota Tangerang tidak diketemukan berkaitan dengan buku Letter C silahkan tanyakan kepada Lurah setempat.
  6. Surat Kecamatan Ciledug No. 593/207-PPAT/2018 Tanggal 8 Oktober 2018 perihal bahwa nama – nama ahli waris Alm Alin bin Embing tidak diketemukan di arsip Kantor Kecamatan Ciledug Kota Tangerang.
  7. Surat Kelurahan Pondok Jaya No. 594/228-Pem Tanggal 27 September 2018, menyatakan bahwa, Nama-nama para ahli waris Alm. Alin B Embing yang memberikan kuasa mengurus dan menjual tanah Alm. Alin B Embing kepada pihak ke Tiga, Tidak diketemukan di dalam Arsip Kelurahan Pondok Jaya.
  8. Bukti Surat Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan Tanggal 23 Maret 2021 No. 973.1/335-PD.I ditandatangani Kepala Bapenda Mochammad Taher Rochmadi, menyatakan bahwa berdasarkan basis data PBB-P2, tidak ada subyek pajak atas nama Ny. Yatmi atau sesuai nama pada Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing.
  9. Bukti Surat Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Pondok Aren No. 593/122-Pem tertanggal 13 Agustus 2018, menerangkan bahwa tanah Letter C 428 atas nama Alin bin Embing setelah di cek dalam buku DHKP (daftar himpunan ketetapan pajak) Tahun 2018, tidak terdaftar atau belum memiliki PBB atas nama Alin bin Embing.

Karna hal itu, Poly mengingatkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa Instansi Kepolisian adalah bagian dari penegak hukum yang mengedepankan kepentingan masyarakat, apalagi masyarakat yang di rampas haknya oleh pengembang.

“Saya ingatkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, khususnya kepada Kepolisian, sebagai penegak hukum yang seharusnya melindungi hak dari masyarakat, apalagi Ibu Yatmi adalah masyarakat pedagang kaki Lima yang haknya bertahun – tahun dirampas oleh pengembang untuk kepentingan bisnis. Saya mengingatkan Kapolri dengan pembentukan satgas mafia tanah untuk menjalankan fungsinya dan melayani masyartakat dengan cepat, agar citra Kepolisian yang akhir-akhir ini memburuk kembali menjadi baik dimata masyarakat,” katanya.

“Kepolisian harus menjadi kepercayaan masyarakat dalam menyelesaikan setiap perkara, bukan lagi Kepolisian berpihak kepada pengembang yang sudah jelas merampas hak dari masyarakat, atau bekerjasama dengan penjahat mafia tanah, kami meminta Kapolri bukan lagi memberikan teori atau janji, tetapi kami membutuhkan aksi dan fakta,” tambahnya.

“Apabila bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak menetapkan tersangka dalam waktu secepatnya, mohon dapat melindungi kami. Kami akan segera bersama keluarga besar ahli waris alm Alin bin Embing satu nusa satu bangsa, akan melakukan penguasaan fisik dan pengecoran jalan serta pemasangan plang dan tenda di dalam area Mall Bintaro Xchange di atas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing yang digunakan oleh PT Jaya Real Property Tbk. Pada Bulan November 2022,” pungkasnya.