KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Poly Betaubun: Kapolri dan Mendagri Yang Bertanggung Jawab Jika Masyarakat Lakukan Penguasaan Fisik Mall Bintaro Xchange Bulan November ini Karna Tidak Mampu Diselesaikan

KTRINDONESIA.COM – Ketua Divisi Bantuan Hukum kembalikan Tanah Rakyat (KTR Indonesia), Poly Betaubun berpesan menanyakan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bagaimana dengan janji akan memberantas mafia tanah di Indonesia.

Menurut Poly, semenjak Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah untuk memberantas praktik mafia tanah sampai saat ini belum membuahkan hasil. Pasalnya, kasus yang sudah melengkapi semua alat bukti kepada Satgas Mafia Tanah saja belum memiliki kejelasan.

“Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tegas bentuk satgas mafia tanah, namun bagaimana kelanjutannya? Kami yang jelas sudah memberikan semua alat bukti terkait kejahatan mafia tanah, samapi saat ini belum ada kepastian hukum,” ucap Poly, Tangerang Selatan, Rabu (09/11/2022).

Selain itu, Poly juga menagih janji Presiden Joko Widodo yang akan menggebuk pelaku mafia tanah yang diucapkan pada Agustus 2022.

“Presiden intruksikan kepada jajarannya termasuk Kapolri jika ada mafia tanah harus digebuk detik ini juga, tapi mana buktinya, faktanya para mafia tanah khususnya di Kota Tangerang Selatan masih mempergunakan tanah rampasannya,” kata Poly.

Poly menegaskan, kasus perampasan tanah ahli waris (alm) Alin bin Embing oleh PT Jaya Real Property, Tbk sudah jelas bahwa tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 dirampas dengan bermodal SPH seluas 196m2.

Dengan begitu, Poly menegaskan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menetapkan secepatnya tersangka kepada pembuat SPH 196m2 tersebut, dengan alat bukti yang terlampir yang ahli waris serahkan kepada satgas mafia tanah;

  1. Surat Badan Pertanahan Kota Tangerang Selatan No. Mp.01.01/26.36-07/I/2019 Tanggal 16 Januari 2019 yang ditandatangani Kepala Kantor BPN Kota Tangerang Selatan, Wartomo,A.Ptnh.,SH.,MH menyampaikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 2168/Pondok Jaya seluas 51.932m2 yang diuraikan dalam surat ukur No. 369/Pondok jaya/2016 Tgl 3 Mei 2016 atas nama PT Jaya Real Property, Tbk. Berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Wilayan BPN Prov. Banten No. 107/HGB/BPN.36/2017 Tanggal 26 September.
  2. Pemberitaan media terkait soft opening Mal Bintaro Jaya Xchange, menyampaikan bahwa, pada tanggal 18 Desember 2013 PT Jaya Real Property, Tbk developer kota bru Bintaro Jaya di Tangerang selatan (Banten), melakukan soft opening Mal Bintaro jaya Xchange (BXc) tahap I yang pemancangan tiang pertamanya dilaksanakan pada Tanggal 6, Bulan 6, Tahun 2012. Dan di buka pada akhir tahun menjelang Natal 2013 dan Tahun baru 2014.
  3. Surat Badan Pertanahan Kota Tangerang Selatan No. Mp.01.01/26.36-07/I/2019 Tanggal 16 Januari 2019 yang ditandatangani Kepala Kantor BPN Kota Tangerang Selatan, Wartomo,A.Ptnh.,SH.,MH menyampaikan Girik C 428 Persil 63 atas nama Alin bin Embing tidak termasuk dalam kualifikasi HGB 2168/Pondok Jaya atas nama PT Jaya Real Property, Tbk.
  4. Surat Badan Pertanahan Kota Tangerang Selatan tertanggal 09 Oktober 2019 No. MP.01.01/923-36.07/X/2019 yang ditandatangani Plt. Kepala Kantor BPN Tangsel, Mujahidin Ma’aruf, S.T., M.H., menyatakan bahwa Kantor BPN Tangsel telah melakukan identifikasi atau penelitian lapangan didalam lokasi tanah Mall Bintaro Jaya Xchange yang ditujukan ahli waris yang mengacu pada Peta Persil secara scanning dan tanda batas alam sungai telah digambarkan dan dipetakan yang hasil pendekatan pemetaan yang tidak termasuk layanan BPN Tangsel.
  5. Surat Kecamatan Ciledug No. 593/89-PPAT/2018 Tanggal 5 Maret 2018 perihal penjelasan Akta Bahwa baik Arsip maupun buku register PPAT Kecamatan Ciledug Kota Tangerang tidak diketemukan berkaitan dengan buku Letter C silahkan tanyakan kepada Lurah setempat.
  6. Surat Kecamatan Ciledug No. 593/207-PPAT/2018 Tanggal 8 Oktober 2018 perihal bahwa nama – nama ahli waris Alm Alin bin Embing tidak diketemukan di arsip Kantor Kecamatan Ciledug Kota Tangerang.
  7. Surat Kelurahan Pondok Jaya No. 594/228-Pem Tanggal 27 September 2018, menyatakan bahwa, Nama-nama para ahli waris Alm. Alin B Embing yang memberikan kuasa mengurus dan menjual tanah Alm. Alin B Embing kepada pihak ke Tiga, Tidak diketemukan di dalam Arsip Kelurahan Pondok Jaya.
  8. Bukti Surat Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan Tanggal 23 Maret 2021 No. 973.1/335-PD.I ditandatangani Kepala Bapenda Mochammad Taher Rochmadi, menyatakan bahwa berdasarkan basis data PBB-P2, tidak ada subyek pajak atas nama Ny. Yatmi atau sesuai nama pada Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing.
  9. Bukti Surat Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Pondok Aren No. 593/122-Pem tertanggal 13 Agustus 2018, menerangkan bahwa tanah Letter C 428 atas nama Alin bin Embing setelah di cek dalam buku DHKP (daftar himpunan ketetapan pajak) Tahun 2018, tidak terdaftar atau belum memiliki PBB atas nama Alin bin Embing.

Kapolri diminta tidak ragu dengan alat bukti yang sudah dilengkapi keluarga ahli waris, “saya berani bertanggung jawab atas semua dokumen yang kami berikan untuk bukti penetapan tersangka kepada pembuat SPH 196m2 tersebut,” ucap Poly.

“Saya ingatkan kepada Kapolri jangan seperti Menteri dalam negeri, Bapak Tito Karnavian, yang ingkar janji kepada masyarakat, tidak peduli dengan masalah persengketaan administrasi antara masyarakat dengan Pemerintah daerah terkait pembangunan Mall Bintaro Xchange ditanah masyarakat, Mendagri tidak sanggup membantu masyarakat yang terzolimi,” tambahnya.

Dikatakan Poly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah membuat janji atau kesepakatan dengan masyarakat yang diwakili Inspektorat Khusus Kemendagri terkait penyelesaian permasalahan persengketaan administrasi dengan pemerintah daerah Kota Tangerang Selatan, namun sampai saat ini kesepakatan tersebut tidak ada penyelesaiannya.

“Apakah Presiden juga berani gebuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang kami menduga melindungi mafia tanah oknum Pemerintah Daerah kota Tangerang Selatan, mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, dan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie,” katanya.

Poly menyebutkan Kepolisian saat ini sedang menjadi perhatian masyarakat, kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian harus menjadi fokus Kapolri untuk di perbaiki, dengan membantu dan menyelesaikan setiap permasalahan yang di hadapi oleh masyarakat, maka Kepolisian akan kembali menjadi kepercayaan masyarakat Indonesia.

“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus berpegang teguh sesuai dengan janjinya membentuk satgas mafia tanah yang mengatakan, mengusut tuntas masalah mafia tanah yang kerap meresahkan masyarakat. Penyidik tidak perlu ragu-ragu dalam mengusut tuntas masalah mafia tanah. Polri harus membela hak rakyat, mengembalikan hak rakyat serta menegakkan hukum secara tegas,” ungkapnya.

“Apabila bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak menetapkan tersangka dalam waktu secepatnya, mohon dapat melindungi kami. Kami akan segera bersama keluarga besar ahli waris alm Alin bin Embing satu nusa satu bangsa, akan melakukan penguasaan fisik dan pengecoran jalan serta pemasangan plang dan tenda di dalam area Mall Bintaro Xchange di atas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing yang digunakan oleh PT Jaya Real Property Tbk. Pada Bulan November 2022, dan yang bertanggung jawab atas aksi keluraga alm Alin bin Embing ialah Bapak Tito Karnavian dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, karena tidak menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait kejahatan PT Jaya Real Property, Tbk yang bekerja sama dengan oknum pemerintah Tangsel,” pungkasnya.