KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Poly Betaubun Beri Kesempatan Kuasa Hukum PT JRP Laporkannya Kepada Kepolisian

KTRINDONESIA.COM – Poly Betaubun, Ketua Divisi Bantuan Hukum Kemablikan Tanah Rakyat sekaligus kuasa penuh ahli waris alm Alin bin Embing merespon baik surat somasi pertama yang dikirimkan PT Jaya Real Property Tbk (JRP) kepada Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing dan bersama tim kuasa hukum ahli waris menantang kuasa hukum PT JRP untuk klarifikasi atau mengadu data hak kepemilikan tanah.

Dirinya menuturkan surat somasi pertama yang dikirimkan Helmax Alex Sebastian Tampubolon, SH., MH Dkk, konsultan hukum dari Kantor Hukum Hasta & Partners memberikan peringatan untuk menghentikan rencana penguasaan fisik dengan pengecoran jalan dan pemasangan plang diatas tanah milik orang lain dengan sewenang-wenang tanpa seizin pemiliknya adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan tidak segan untuk menempuh upaya hukum untuk membuat laporan di Kepolisian.

“Ibu Yatmi dikirimkan surat somasi pertama oleh kuasa hukum PT JRP, kami terima dengan baik dan senang, tapi ingat kami tidak begitu saja takut dan tunduk pada somasi ini,” kata Poly Betaubun, di Kantor KTR Indonesia, Rabu (23/03/2022).

Poly mengatakan menunggu kuasa hukum PT JRP melaporkan Ibu Yatmi dan dirinya terkait tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang dicaplok untuk kepentingan pembangunan Bintaro Xchange Mall.

“Kami persilahkan laporkan Ibu Yatmi dan saya kepada Kepolisian, kami menunggu untuk sama-sama memeperkan data dan mengadu data terkait tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang kami temukan telah dirampok dan dimanipulasi data hak orang lain, itu sebuah tindakan yang keji,” katanya.

Kemudian, Poly mengikatkan kepada kuasa hukum PT JRP untuk lebih teliti mengenai data yang dimiliki PT JRP untuk melawan data ahli waris alm Alin bin Embing terkait objek tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang sudah di klarifikasi dan terverifikasi, karena menurutnya saudari Yatmi tidak bersengketa dengan sertifikat HGB 2168 PT JRP,” katanya.

“Inilah bukti yang sudah akurat, surat BPN Tangsel Tanggal 9 Oktober 2019 yang ditandatangani Plt. Kepala BPN Tangsel Mujahidin Maaruf, ST., MH. No surat   MP.01.01/923-36.07/X/2019 menyatakan bahwa BPN Tangsel telah melakukan identifikasi atau penelitian lapangan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan M. Bambang Sumiarsa, S.H masuk kedalam lokasi Bintaro Xchange Mall ditanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing yang ditujukan oleh ahli waris mengacu pada peta Persil secara scanning  dan tanda batas alam sungai telah digambarkan dan dipetakan yang hasilnya pendekatan pemetaan yang tidak termasuk layanan di Kantor BPN Kota Tangsel,” tuturnya.

“Silahkan adakan upaya hukum dan melaporkan kami kepada pihak yang berwajib. Kami pastikan dalam waktu dekat, kami akan menguasai fisik dengan mengecor jalan dan memasang plang ditanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing yang dipergunakan PT JRP untuk kepentingan Bintaro Xchange Mall,” ungkap Poly Betaubun. (irl)