KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Perkara Tidak Sulit Namun 3 Tahun Kemendagri Tak Bisa Selesaikan, Ketua Divisi Bantuan Hukum KTR Poly Betaubun Berharap Presiden Jokowi Dapat Membantu

KTRINDONESIA.COM – Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat (KTR) Poly Betaubun berharpa Presiden Joko Widodo bisa membantu menyelesaikan permalasahan Yatmi masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang menjadi korban mafia tanah dengan keterlibatan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan yang saat ini perkaranya sudah ditangani Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),  setelah membuat kesepakatan berita acara Inspektorat Jenderal Kemendagri tidak menjalankannya, sehingga penyelesaian perkara Yatmi sampai saat ini belum juga memiliki klepastian hukum.

“Kami berharap aduan masyarakat Tangsel kepada Bapak Presiden melalui Kantor Staf Presiden (KSP) dapat membantu permasalahan Yatmi bisa segera diselesaikan terkait kesepakatan berita acara yang dibuat Itjen Kemendagri pada 5 Juli 2021, yang ditandatangani Inspektur Khusus Itjen Kemendagri Teguh Narutomo, Inspektur IV Itjen Kemendagri Arsan Latif, Pengawas Pemerintah Madya Itsus Itjen Kemendagri Kusna Heriman dan Tiga perwakilan keluarga ahli waris, Yuz Rizal, Feisal, Pitriah. Setelah 3 Tahun belum juga ada kepastian hukum sampai saat ini,” ucap Poly Betaubun, Selasa (28/12).

Menurutnya, tidak sulit untuk diselesaikan perkara kejahatan perizinan pembangunan Bintaro Jaya Xchange tahap I dan II ditanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik Yatmi ahli waris alm Alin Bin Embing oleh Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangsel kepada pengembang Jaya Property, namun mengapa Itjen Kemendagri mempersulit untuk menyelesaikannya.

“Didalam aduan kami kepada Kemendagri selama 3 Tahun kami sudah melengkapi semua alat bukti kejahatan tersebut, pelanggaran Jaya Property membangun Bintaro Jaya Xchange Mall juga sudah dibuktikan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, bahwa Jaya Property melakukan pendaftaran perizinan pembangunan pada 2017, izin prinsip 2018, mendapatkan izin membangun/ IMB pada 2019, faktanya pembangunan Bintaro Jaya Xchange Mall sudah dibangun pada tahun 2012, peresmian pada 2013 akhir,” katanya.

Poly menduga ada permainan politik didalam perkara penyerobotan tanah seluas 11.320m2 yang melibatkan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangsel sehingga Kemendagri terlalu lama menyelesaikan permasalahan yang sudah memiliki bukti yang valid.

“Rakyat butuh kepastian hukum yang jelas, mengapa sampai saat ini belum juga ada kepastian?, kami menduga adanya intervensi politik Di Kemendagri yang di pimpin Menteri Tito Karnavian karena kami selalu diberikan janji kemudian kesepakatan berita acara 5 Juli tidak ditepati,” ucapnya.

Dengan begitu, Poly mengaharapkan Bapak Presiden Jokowi melalui KSP Moeldoko akan membantu dan menyelesaikan karena sebagai bentuk kewajiban Negara melindungi masyarakat yang benar dimata hukum.

“Masyarakat yang benar wajib dilundungi negara, maka dari itu Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Moledoko diharapkan kami bisa membantu dan menyelesaikan perkara Yatmi pedagang cilok yang kondisinya sangat memprihatinkan karna telah terzolimi oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany,” terangnya.

Kemudian, perlindungan hukum juga sudah diajukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Komisi III DPR RI untuk memperkuat berita acara kesepakatan pada 5 Juli 2021.

“Untuk kami sebagai pemohon mengambil langkah-langkah tegas apabila Kemendagri tidak bisa menjalankan atau terus mengabaikan pengaduan kami terkait kejahatan Airin dan Benyamin yang memberikan izin mempergunakan tanah masyarakat kepada pengembang Jaya Property untuk membangun proyek Bintaro Jaya Xchange Mall tahap I dan II,” jelasnya. (irl/glh)