KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Perkara Perampasan Tanah 11.320m2 Oleh Bintaro Xchange Hampir 3 Tahun Terombang-ambing Di Kantor Itjen Kemendagri, Jokowi Dimohon Tegur Mendagri Karna Warga Percaya Presiden Membela Rakyat Yang Benar Dimata Hukum

KTRINDONESIA – Kuasa hukum Yatmi ahli waris tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing, Poly Betaubun bersama masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sangat kecewa dengan pelayanan pejabat Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri).

Pasalnya, pada (14/09/2021) keluarga besar ahli waris dan masyarakat mendatangi kantor Itjen Kemendagri untuk menagih janji pejabat yang memberikan janji pada pertemuan sebelumnya, tetapi semua pejabat yang bersangkutan sering kali tidak mau bertemu.

“Hanya Security atau keamanan yang mau ditemui disana, pejabatnya yang menandatangani semuanya tidak mau,” kata Poly Betaubun, saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Keluarga ahli waris bersama kuasa hukumnya bermaksud menagih janji yang sebelumnya disampaikan pejabat akan melaksanakan kesepakatan setelah situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/ PPKM dalam kondisi turun level.

“Kami sampaikan pertemuan terakhir bersama pejabat pengawasan pemerintahan Itsus Kemendagri, kami menjelaskan pembangunan mal Bintaro Xchange tahap I pada 2012, resmi beroperasi pada 2013, tetapi IMB yang dikelaurkan DPMPTSP pada 2019, kemudian, Bapak Kusna Heriman yang memberikan janji kepada kami pada tanggal (18/08/2021), akan melaksanakan kesepakatan sesuai berita acara (05/07/2021) apabila situasi PPKM turun satu level dari status sebelumnya pihak atau tim Itjen Kemendagri akan mengagendakan akan segera meninjau lokasi tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing yang telah diserobot PT Jaya Real Property, Tbk untuk membangun mal Bintaro Jaya Xchange, yang diberikan izin semaunya oleh Wali Kota Tangsel dua periode Airin Rachmi Diany dan Wali Kota Saat ini Benyamin Davnie,” ujarnya.

Poly menerangkan pada situasi PPKM diperpanjang pada (24/08/2021) tetapi dengan status turun level, pihak Itjen Kemendagri tidak menepati janjinya tersebut seperti yang pejabat Itsus Kemendagri Bapak Kusna Heriman janjikan, menurutnya setelah membuat janji pejabat Itsus sulit dimintai kejelasan terkait permasalahannya, terkesan pihak kemendagri menghindar atau mengabaikan perkara dari ahli waris selaku pemohon.

“Sejak dijanjikan kami sangat sulit untuk bertemu dengan pejabat yang bertanggung jawab atas kesepakatan dalam berita acara (05/07/2021), kami sudah bulak balik ke Kantor Itjen Kemendagri tetapi tidak pernah ditemui untuk diberikan keterangan status dari perjanjian tersebut, padahal kami hanya minta bertemu dengan pejabat yang menandatangani surat kesepakatan, ada tiga pejabat yakni,  Dr.Drs Teguh Narutomo, Inspektur Khusus Inspektorat Jendral Kemendagri, Drs. Arsan Latif M.SU Inspektur IV Inspektorat Kemendagri, APIP Itsus Kemendagri, Kusna Heriman, tetapi sekian kali mendatangi Kantor semua pejabat tidak mau ditemui ahli waris,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada pertemuan kemarin (14/09/2021) pihak keluarga dan masyarakat menitipkan pesan kepada Security dengan membuat surat pernyataan untuk ketiga pejabat yang bertanggun jawab agar diagendakan pertemuan, karna pengaduannya kepada Kementerian Dalam Negeri sudah terombang ambing selama hampir tiga tahun sejak Presiden Joko Widodo masih dalam periode pertama.

“Padahal sebelumnya setelah pertemuan pertama dengan Itjen Kemendagri dengan mengundang pemerintah Provinsi Banten dan Kota Tangsel untuk rapat memberikan keterangan, rapat kala itu yang dipimpin langsung Inspektur Jenderal Itjen Kemendagri, Bapak Tumpak Haposan Simanjuntak, kesimpulan rapat saat itu Itjen Kemendagri untuk menyelesaikan permasalahan persengketaan administrasi jual beli tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 akan diselesaikan dalam jangka waktu satu bulan, dan kami mensepakati apa yang disampaikan oleh pimpinan rapat disepakati juga oleh peserta yang hadir dalam rapat,” jelas Poly.

Harapannya setelah kecewa dengan pelayanan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Keluarga dan masyarakat Tangsel memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk mengingatkan kepada jajarannya khusunya Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk bisa menjalankan komitmen pelayanan dengan baik.

“Kami mohon kepada Bapak Presiden, karena kami sudah hampir tiga tahun mondar-mandir, mengurus itu mengeluarkan biaya dan tenaga, jadi tolong ingatkan Mendagri, Tito Karnavian untuk perhatikan juga rakyat kecil seperti Ibu Yatmi,” ucapnya.

“Pak Presiden, kami juga melaporkan kepada Tito Karnavian terkait kejahatan tindakan korupsi suap yang dilakukan mantan Wali Kota dan Walikota Tangsel sekarang, mereka adalah mafia tanah dan perizinan pembangunan Bintaro Jaya Xchange, Bintaro Xchange selain membangun ditanah masyarakat, juga membangun dengan IMB yang sama untuk dua bangunan tahap I dan tahap II, semua bukti juga sudah diberikan kepada Mendagri diwakili Kantor Itjen Kemendagri,” tambahnya. (irl)