KTRINDONESIA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof. Mahfud MD pernah menyampaikan terkait perizinan, problem hukum di Indonesia dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau, ada hukum yang dibeli pasal-pasalnya dibuat karena pesanan itu ada, disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu.
Kuasa hukum Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing, Poly Betaubun mengatakan apa yang disampaikan Menko Polhukam kejahatan perizinan atau hukum yang dapat dibeli terjadi di Kota Tangerang Selatan, terjadi pada pembangunan mal Bintaro Jaya Xchange, PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) diberikan izin mendirikan bangunan tanpa memiliki izin membangun/ IMB dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sejak peletakan batu pertama 2012, resmi mal beroperasi 2013, PT JRP mengajukan pendaftaran pembangunan pada 2017, izin prinsip 2018, lalu dikeluarkannya IMB oleh DPMPTSP pada 2019.
“Benar apa kata Prof. Mahfud MD hukum bisa di beli, di atur, seperti di Tangsel, Walikota Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie yang berkuasa menjadi mafia tanah mengatur hukum dengan memberikan izin mendirikan mal Bintaro Xchange diatas tanah masyarakat dibantu oknum pemerintah Kota Tangsel lainnya selama sepuluh tahun, yang saya tanyakan kemana pajak perizinan atau kontribusi lainnya?,” kata Poly Betaubun, dikawasan Tangerang Selatan, Senin (13/09).
Secara fakta mal Bintaro Xchange tahap I sudah dibangun sekian tahun diatas tanah masyarakat, baru dikeluarkannya izin membangun pada 2019 kemudian ditahun yang sama setelah IMB dikeluarkan PT JRP resmi membangun gedung atau tahap II mal.
“Ini adalah sebuah kejahatan yang memanfaatkan jabatannya sebagai alat untuk memuluskan perizinan, mengelabui masyarakat, menakuti sampai menzolimi,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Poly sudah mengadukannya kepada pihak-pihak terkait, ia meminta Kementerian Dalam Negeri untuk berikan sanksi kepada oknum Pejabat Pemkot Tangsel atas perbuatannya tersebut dan segera menyegel mal Bintaro Jaya Xchange karna pengaduannya kepada Pemkot Tangsel tidak ditindaklanjuti oleh Pejabat Daerah atau diabaikan.
Dijelaskannya terkait pengaduan kepada Kementerian Dalam Negeri dan sudah melakukan dengan rapat tertanggal 11 Agustus 2020 bersama Pemkot Tangsel dengan pejabat pemerintahan Provinsi Banten, dipimpinan Inspektur Jenderal Inspektorat Jendral Kemendagri Bapak Tumpak Haposan Simanjuntak menindaklanjuti pengaduan masyarakat saudari Yatmi, menghasilkan kesepakatan akan diproses atau ditidaklanjuti dalam waktu satu bulan. “ tetapi sampai saat ini belum ada kepastian” ucapnya.
Kemudian, ahli waris kembali meminta kejelasan atas pengaduannya kepada Itjen Kemendagri pada tanggal 21 Juni 2021 Nomor Surat 348/700/Itsus, yang dikeluarkan oleh Dr. Drs. Teguh Narutomo. Mm, menindak lanjuti pengaduan masyarakat saudari Yatmi di Kota Tangsel, bersama ini dengan hormat disampaikan bahwa Itjen Kemendagri dapat menerima kehadiran ahli waris pada hari senin 5 juli 2021, tempat Inspektorat Jendral Kementrian Dalam Negeri. Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 8 Jakarta Pusat. Bertempat diruang rapat lantai 6 Inspektorat Jendral Kemendagri untuk dilaksanakan rapat pembahasan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyerobotan tanah dari Yatmi oleh PT JRP di Kota Tangsel, Provinsi Banten.
Rapat pada 5 Juli 2021 dihadiri oleh Inspektur Khusus Irjen Kemendagri, Inspektorat Irjen Kemendagri, APIP Itsus Kemendagri, perwakilan pengadu dari yatmi, dengan hasil sebagai berikut; Pihak perwakilan pengadu dari Yatmi berharap adanya penyegelan mal bintaro xchange sementara, dikarenakan tanah milik dari yatmi telah diserobot oleh PT JRP di Kota Tangsel, Provinsi Banten, berdasarkan penerbitan IMB oleh dinas DPMPTSP kota tangsel dan Hak Guna Bagunan (HGB), oleh Kantor Pertanahan Kota Tangsel yang tidak sesuai ketentuan, batas waktu penanganan pengaduan direncanakan akan dilaksanakan sekitar bulan Agustus 2021 Selama tidak ada pemberlakuan PPKM. Setelah mendapatkan Perintah pimpinan Irjen Kemendagri sesuai SOP yang berlaku, untuk pengecekan kelapangan akan dilakukan secara bersama-sama dengan pihak pelapor.
Kesepakatan ditandatangani oleh nama-nama yang hadir dalam rapat tersebut, Dr.Drs Teguh Narutomo, Inspektur Khusus Inspektorat Jendral Kemendagri, Drs. Arsan Latif M.SU Inspektur IV Inspektorat Kemendagri, APIP Itsus Kemendagri, Kusna Heriman, perwakilan keluarga ahli waris, Yus Rizal, Feisal, dan Pitriah.
“Saya kuasa hukum ahli waris, Poly Betaubun mengingatkan, pihak Kemendagri yakni Pejabat Itjen Kemendagri untuk memegang komitmen yang diharapkan pemerintah maupun masyarakat terkait kejahatan mafia tanah di Tangsel dan kejahatan perizinan oleh PT JRP yang menggunakan tanah masyarakat untuk kepentingan mal Bintaro Jaya Xchange,” pungkasnya (irl)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai