KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Pedagang Cilok Sebelas Tahun Menderita, Warisannya Digunakan dan Diberi Izin Oleh Airin Kepada Mall Bintaro Xchenge

KTR INDONESIA – Poly Betaubun kuasa hukum Yatmi ahli waris alm Alim bin Embing mempertanyakan apakah benar jikalau Airin mantan Walikota Tangerang Selatan selama dua periode beri izin IMB PT Jaya Real Property Tbk untuk membangun Mall Bintaro Jaya Xchange, padahal pemilik sah tanah Letter C seluas 11.320m2, tidak memberikan izin.

Ia merasa tidak benar dan ada kesalahan yang terjadi apabila Airin memberikan izin tersebut.

“Apakah itu benar? Pastinya tidak benar itu adalah suatu kejahatan beri izin pengembang membangun ditanah orang lain,” kata Poly, dikawasan Bintaro, Kamis (08/07).

Poly menjelaskan banyak kesalahan yang dilakukan Airin dan oknum pejabat, ia memaparkan dokumen Badan Pertanahan Kota Tangerang Selatan (BPN Tangsel) perihal permohonan salinan warkah penerbit sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 2168/Pondok Jaya atas nama PT Jaya Real Property Tbk (JRP), yang dikeluarkan Kepala Kantor Wartomo, A.Ptnh., SH., MH. Nomor MP.01.01/26.3601/1/2019, tertanggal 16 Januari 2019, bahwa pada intinya memberikan izin untuk memberikan fotokopi warkah/dokumen pendaftaran tanah yang tersimpan di kantor BPN Tangsel, hanya kepada pemegang hak/ahli waris/kuasanya, dan pemohon dalam hal ini Poly Betaubun kuasa dari Yatmi ahli waris Alim bin Embing dengan alas hak Girik C nomor 428 Persil 63 atas nama Alim bin Embing tidak termasuk dalam kualifikasi atau bagian dari HGB 2168/Pondok Jaya milik PT JRP.

“Ini sebagai bukti yang jelas jadi sudah tidak diragukan lagi, karna tanah dari klien saya Letter C 428 luas 11.320m2 tidak termasuk dalam HGB PT JRP, saat ini sudah dibangun Mall Bintaro Jaya Xchange,” paparnya

Dirinya berharap para pejabat Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk tidak main-main dan mengabaikan perkara ini.

“Saya harap Pemkot Tangsel jangan main-main dengan hukum,” ucapnya.

Ia juga memohon kepada Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri, atas dasar surat BPN Tangsel yang dia paparkan segera perintahkan Pemkot Tangsel lakukan membongkar atau penghentian kegiatan diatas tanah Letter C seluas 11.320m2 milik Alim bin Embing.

Sekaligus meminta adanya proses hukum kepada mantan Walikota Airin Rachmi Diany dan oknum pejabat yang bekerjasama dengan PT JRP merampas tanah kliennya.

“Saya Poly Betaubun memastikan akan memenjarakan Airin, karena sudah dua periode atau sepuluh tahun menerima upah dari rakyat, tetapi masih saja merampok hak rakyat melalui pengembang,” ucapnya.

“Mana janji politikmu Airin, pedagang cilok saja anda zolimi, Bangsa sendiripun dijajah,” pungkasnya. (irl)