KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Minta Perlindungan Hukum Kepada Kapolri dan Jajarannya, Kuasa Hukum Ahli Waris: Keluarga Besar Berencana Adakan Syukuran Bersama Masyarakat Indonesia Ditanah Letter C 428

TANGERANG SELATAN, KTRINDONESIA.COM – Keluarga ahli waris berencana akan mengadakan acara syukuran ditanah Letter C 428 yang berada pada area mal Bintaro Jaya Xchange.

Kuasa hukum ahli waris, Poly Betaubun menjelaskan rencana keluarga ahli waris tersebut setelah pada tanggal 8 Oktober 2021, Keluarga ahli waris tanah Letter C 428 atas nama Alin bin Embing mengantar surta aduan kepada Presiden Joko Widodo melalui Kantor Staf Presiden (KSP) dan sudah diterima atau didisposisikan Kedeputian II terkait penanganan permasalahan penyerobotan tanah saudari Yatmi oleh PT Jaya Real Property Tbk di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bekerjasma dengan oknum Kepala Daerah, yang ditangani Kementerian Dalam Negeri yang sampai saat ini belum memiliki kepastian hukum selama tiga tahun diadukan pemohon yakni Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing.

“Komitmen kesepakatan Inspektorat Khusus Kemendagri pada berita acara akan turun mengecek tanah Letter C 428 pada bulan Agustus sampai saat ini tidak pernah dijalalankan atau mengingkari janji dari komitmen yang sudah dibuat,” kata Poly Betaubun, di Kawasan Bintaro, Tangerang Selatan Senin (25/10).

Karna hal itu, kuasa hukum telah melaporkannya kepada Presiden, Menko Polhukam Mahfud MD dan Instansi terkait lainnya, dan pada 21 Oktober 2021 juga telah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Pemimpin Kepolisian Republik Indonesia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan para jajaran pemimpin Kepolisian.

“Supaya dapat mengambil langkah tegas atas apa yang ditangani oleh Kemendagri yang dipimpin Tito Karnavian sampai saat ini belum membela hak dari masyarakat kecil yang dirampas oknum Kepala Daerah Tangsel,” ucapnya.

Harapan dari keluarga besar setelah mengirim surat aduan kepada Presiden, Menko Polhukam dan surat perlindungan hukum kepada Kapolri dan jajarannya mampu melindungi Yatmi yang haknya dirampas oleh PT JRP untuk membangun mal Bintaro Jaya Xchange.

“Surat perlindungan hukum kami mohonkan dan koordinasikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk kami keluarga besar mengambil alih hak tanah Letter C 428, menduduki fisik didalam area mal Bintaro Jaya Xchange, kami akan bercocok tanam, sekaligus berncana akan membangun rumah sederhana buat keluarga berteduh diatas tanah milik kami itu, sebelum pembangunan rumah sederhana kami berencana akan membuat acara syukuran bersama masyarakat setempat dan masyarakat Indonesia lainnya,” ungkapnya.

“Kami berharap Kapolri dan jajarannya dapat bisa membantu dan melindungi kami apabila ada oknum-oknum yang dipergunakan oleh PT JRP bersama mafia tanah yang tidak bertanggung jawab menganggu kami dalam kegiatan acara keluarga besar ahli waris alm Alin bin Embing bersama masyarakat Indonesia, kami meminta kepada penegak hukum lakukan penangkapan dan memproses secara hukum, kami yakin dan percaya negara akan melindungi warga negaranya yang benar dimata hukum bukan memihak kepada oknum-oknum yang merugikan negara dan merampas hak rakyatnya,” jelas Poly.

 

(irl)