KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Menunggu Keputusan Mendagri, Yatmi Yang Tanahnya Diserobot PT JRP: Presiden Jokowi Sudah Perintahkan Bapak Tito Berikan Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan Untuk Saya Pedagang Cilok

KTRINDONESIA – Kepastian hukum dan kejelasan konflik pertanahan Ibu Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing yang tanahnya terbukti terserobot oleh PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) untuk membangun pusat perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange, di Kota Tangerang Selatan, sudah pada tahap akhir penyelesaian, hanya menunggu surat keputusan Menteri Dalam Negeri merekomendasikan penyegelan mal yang bangunannya menggunakan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2.

Menurut kuasa hukum ahli waris mewakili keluarga besar Ibu Yatmi, Poly Betaubun mengatakan, surat keputusannya mungkin sudah ada di meja Irspektur Jenderal Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan dokumen  konflik pertanahannya sudah diketahui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menunggu  ditandatangani dan di infokan kepada pemohon yakni ahli waris kemudian diteruskan kepada Wali Kota Tangerang Selatan mengeksekusi penyegelan.

“Saya kira surat turun mengecek tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 untuk mengambil keputusan penyegelan sudah ada di meja Inspektur Jenderal, Bapak Menteri, Tito Karnavian tinggal mendorong jajarannya lakukan sesuai arahan Presiden dalam pelayan kepada masyarakat, karna semua berkas kami sudah sangat lengkap didukung dengan berbagai dokumen yang meyakinkan Menteri mengambil langkah yang benar dan membela dari hak rakyat,” kata Poly Betaubun, dikawasan Tangerang Selatan, Selasa (21/09).

Poly menyampaikan, yakin kepada Tito Karnavian akan segera mengambil langkah tegas untuk mendorong jajarannya mempercepat penyelesaian dan keluarkan surat keputusan konflik pertanahan kliennya itu, Mendagri dinilai memiliki ketegasan seperti dahulu saat menjabat sebagai Kapolri. Kerna saat Tito memimpin lembaga kepolisianpun sudah mengetahui dan menerima aduan Ibu Yatmi terkait konflik pertanahan di Kota Tangerang Selatan.

“Yakin Mendagri akan membela rakyat kecil seperti kliennya yang hanya kesehariannya berjualan cilok, melihat history ketegasan Bapak Tito saat menjabat Kapolri, beliau sangatlah tegas kepada siapapun yang melanggar aturan akan ditindak olehnya, saya yakin dan harapkan saat ini juga ketegasannya sama saat masih menjadi Kapolri,” ujarnya.

Oleh sebab itu,, Poly meyakinkan Mendagri segera keluarkan surat keputusan, karna mengingat kejahatan yang sangat terorganisir dalam konflik pertanahannya ini yang melibatkan oknum penguasa di Kota Tangerang Selatan melakukan praktik industri hukum membantu perusahaan atau pengembang memuluskan perizinan pembangunan ditanah kliennya ini sangatlah merugikan negara dan masyarakat.

“Oknum penguasa di Tangsel melakukan industri hukum seperti yang dikatakan Prof Mahfud MD, karena ada nafsu dan keserakahan di dalam diri oknum penegakan hukum penguasa Tangsel. Hukumnya didibuat merugikan masyarakat dana negara, benar menjadi salah, yang salah menjadi benar,” ucap Poly menjelaskan industri hukum yang pernah disampaikan Prof Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia.

“Dalam kurun waktu kurang lebih Sembilan tahun lamanya Ibu Yatmi dizolimi, tanahnya digunakan tanpa seizinnya, tetapi diizinkan oleh oknum penguasa di Tangsel, sedangkan tidak ada kontribusi atau sumbangan apapun yang diterima oleh ahli waris, negara juga dirugikan karna ada hak negara dalam hal pajak,” sambungnya.

Kemudian dukungan Presiden Jokowi terkait agar kasus-kasus sengketa tanah, baik yang melibatkan rakyat dengan swasta, rakyat dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun rakyat dengan pemerintah harus segera diselesaikan secepat-cepatnya. Presiden meminta ini segera diselesaikan secepat-cepatnya, dituntaskan agar rakyat memiliki kepastian hukum dan rasa keadilan. Dan apabila perusahaan yang diberikan konsesi sulit-sulit atau tidak mau mengembalikan tanah masyarakat, maka akan dicabut konsesinya oleh pemerintah.

“Semua dukungan sudah perkuat dan permudah Mendagri, Tito Karnavian hanya tinggal gunakan otoritasnya sebagai Menteri Dalam Negeri memerintahkan jajarannya, karna Presiden pun sudah meminta beliau kasih kepastian hukum dan rasa keadilan untuk rakyat Indonesia terkait konflik pertanahan Ibu Yatmi,” pungkasnya. (irl)