TANGERANG SELATAN, KTRINDONESIA.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen menyelesaikan permasalahan yang diadukan Ny. Yatmi terkait perampasan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 oleh Jaya Property berkerjasama dengan mantan Wali Kota dan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) selama satu bulan, namun sampai saat ini komitmen tersebut tidak pernah terjadi.
Kemendagri yang dipimpin Menteri Tito Karnavian ingkar dari janji akan membantu menyelesaikan selama satu bulan sesuai yang diucapkan pimpinan rapat, Inspektur Jenderal Inspektorat Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak setelah rapat pembahasan perkara perampasan tanah milik alm Alin bin Embing oleh Jaya Property.
Kuasa Hukum korban mafia tanah, Poly Betaubun menjelaskan, pada tanggal 11 Agustus 2020 Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) mengundang Ny. Yatmi sehubung dengan permasalahan perampasan tanah milik alm Alin bin Embing seluas 11.320m2 yang dilakukan PT Jaya Real Property Tbk (JRP) dengan oknum pejabat pemerintahan Kota Tangerang Selatan.
Dalam rapat yang dipimpin Bapak Inspektur Jenderal Tumpak Haposan Simanjuntak, dan dua pejabat di lingkungan Inspektorat Khusus Teguh Narutomo dan Kusna Heriman, “Bapak pimpinan rapat setelah mendengarkan pendapat dan saksi dia meminta waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” kata Poly Betaubun.
Akan tetapi, janji yang diucapkan Kemendagri sampai saat ini tidak pernah terjadi, justru keluarga ahli waris kecewa dengan pelayanan Kantor Itjen Kemendagri yang sempat mengusir keluarga ahli waris agar tidak kembali lagi ke Kantor Kemendagri.
“Namun Tito Karnavian tidak pernah menjalankan komitmen yang dijanjikan, bahkan pada pertemuan terakhir pada bulan September 2021 saya beserta keluarga ahli waris alm Alin bin Embing tidak diperbolehkan datang kembali mempertanyakan permasalahan perkara aduan saudari Yatmi,” ucapnya.
Kemudian, Poly Betaubun juga menyebut bahwa Kemendagri yang dipimpin Menteri Tito Karnavian tidak berani menindak Jaya Property beserta mantan Wali Kota dan Wali Kota Tangsel, padahal sudah menerima alat bukti yang cukup atas kejahatan perampasan tanah masyarakat.
“Mendagri tak sanggup, artinya tak berani menindak mafia tanah yang merugikan Negara dan masyarakat, sedangkan semua bukti dokumen yang diminta dilengkapi Itjen Kemendagri sudah kami serahkan, mengapa sampai saat ini belum juga ada kejelasan,” katanya.
Selanjutnya, kuasa hukum korban mafia tanah menegaskan, permasalahan perampasan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 oleh Jaya Property berkerjasama dengan oknum pemerintahan Tangsel bukanlah persengketaan kepemilikan akan tetapi ialah kejahatan administrasi pemalsuan transaksi jual-beli oleh mantan Wali Kota dan Wali Kota Tangerang Selatan.
“Permasalahan ini bukanlah persengketaan tanah akan tetapi kejahatan Airin dan Benyamin mengizinkan tanah alm Alin bin Embing dirampas oleh Jaya Property untuk kepentingan proyek Bintaro Jaya Xchange Mal tahap satu dan tahap dua,” tegasnya.
Oleh karna itu, keluarga ahli waris alm Alin bin Embing berencana menduduki fisik tanah yang telah dipakai Bintaro Jaya Xchange Mal dengan cara mengajukan surat perlindungan hukum kepada Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran beserta Komisi III DPR RI. Dan memohon kepada rakyat Indonesia agar juga memantau bisa dikembalikannya hak dari Yatmi pedagang cilok kaki lima ahli waris alm Alin bin Embing oleh Jaya Property. (irl/glh)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai