KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Menteri Hukum dan HAM Surati BPN Tangsel Meminta Informasi Terkait Tanah Letter C 428 Seluas 11.320m2 Yang Digunakan Bintaro Xchange Mall Tahap I dan II

KTRINDONESIA.COM, Tangerang Selatan – Yatmi pedagang kaki Lima masih terus mencari keadilan terkait tanah milik kakeknya seluas 11.320m2 yang diserobot dan telah dibangun pusat perbelanjaan Bintaro Xchange Mall dikawasan Bintaro, Kota Tangerang Selatan oleh PT Jaya Real Property Tbk (JRP).

Dalam mencari keadlilan keluarga ahli waris telah mengirimkan surat perlindungan hukum kebeberapa Instansi terkait, yang salah satunya ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Menindaklanjuti permohonan perlindungan hukum kepada Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia mengirimkan surat Koordinasi dan Klarifikasi No HAM.2-HA.01.02-150 Tanggal 12 Juli 2022 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan. Surat ditandatangani oleh Plh. Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Dadi Mulyadi. Tembusan Direktur Jenderal HAM, Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Prov. Banten, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Sdri. Yatmi.

Dalam isi surat Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat mengacu pada UUD 1945 pasal 28I ayat (4) bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama Pemerintah. Meminta Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan memberikan informasi terkait tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing.

Kemudian, karna hal tersebut, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan membalas surat Kementerian Hukum dan HAM dengan No. MP.01.01/1134-36.73/VIII/2022 Tanggal 8 Agustus 2022 perihal Koordinasi dan Klarifikasi. Ditandatangani oleh Kepala Kantor Petanahan Kota Tangerang Selatan, Harison Mocodompis, S.E., M.M,C.Med.

Didalam point ke Sepuluh surat balasan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan menyatakan bahwa atas nama Yatmi ahli waris Jeman bin Alin bin Embing dengan dasar tanah adat C.428 Persil 63 D.I melepas haknya kepada PT Jaya Real Property Tbk seluas 196m2 berdasarkan SPH Nomor 593/408/SPH/Kec.Pda/2012, Tanggal 4 Oktober 2012.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat (KTR Indonesia) sekaligus kuasa penuh Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing, Poly Betaubun mengatakan, sangat mengapresiasi kinerja dari Menteri Hukum dan HAM terkait respon dari permohonan perlindungan hukum ahli waris Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing.

“Saya apresiasi respon Menteri Hukum dan HAM terkait permasalahan Ibu Yatmi, dan saya mewakili keluarga ahli waris berterimakasih dan memohon agar keadilan untuk pedagang kaki lima cepat didapatkan,” kata Poly Betaubun, di Kota Tangerang Selatan, Jumat (12/08/2022).

Dirinya juga menyampaikan terimakasih kepada Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan yang sudah membalas surat Kementerian Hukum dan HAM dengan memberikan fakta hukum yang jelas terkait mutasi berdasarkan SPH tanah letter C 428 seluas 196m2.

“SPH tercatat 196m2 sedangkan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2, sisanya 11.124m2 tidak memiliki dasar mutasi, namun diguakan untuk pembangunan Bintaro Xchange Mall tahap I dan Tahap II,” katanya.

Dengan begitu, Poly menyampaikan dengan fakta hukum SPH yang tercatat bahwa, pembangunan Bintaro Xchange Mall tahap I dan tahap II di tanah alm Alin bin Embing melibatkan atau ada permainan dari mafia tanah.

“Hengky Wijaya Wakil Direktur PT Jaya Real Property Tbk, Airin Rachmi Diany mantan Wali Kota dan Benyamin Davnie Wali Kota Tangerang Selatan bekerjasama, bagian dari mafia tanah dan perizinan pembangunan Bintaro Xchange Mall tahap I dan tahap II ditanah masyarakat,” ucapnya.

Ketua KTR Indonesia ini juga menegaskan kepada PT Jaya Real Property Tbk untuk segera mengembalikan hak dari Ibu Yatmi pedagang kaki Lima ahli waris dari alm Alin bin Embing. Karena PT Jaya Real Property sudah sangat lama mempergunakan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 untuk kepentingan Bintaro Xchange Mall.

“Kami dalam waktu dekat akan datang kepada Mabes Polri (satgas mafia tanah) untuk memberikan tambahan alat bukti terkait kejahatan Hengky Wijaya Wakil Direktur PT Jaya Real Property Tbk bekerjasama dengan Airin Rachmi Diany mantan Wali Kota dan Benyamin Davnie Wali Kota Tangerang Selatan,” terangnya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bapak Presiden Joko Widodo, Bapak Menkopolhukam maupun semua Instansi terkait untuk melindungi warga negara yang benar dimata hukum, Saya Tegaskan kepada Hengky Wijaya Wakil Direktur PT Jaya Real Property Tbk, Airin Rachmi Diany mantan Wali Kota dan Benyamin Davnie Wali Kota Tangerang Selatan, saya pastikan apabila tidak dapat menyelesaikan permasalahan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing yang dipergunakan untuk kepentingan Bintaro Xchange Mall, maka kami akan cor jalan dan memasang plang yang tanah tersebut bukan untuk kepentingan umum,” ungkapnya. (irl)