KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Mendagri Tito Karnavian Akan Umumkan Kepublik Apabila Sudah Selesaikan Perkara Aduan Yatmi Tetapi Tidak Terbukti Sampai Saat Ini, Menko Polhukam Tegaskan Jangan Kalah Sama Mafia Tanah Yang Melibatkan Kepala Daerah

KTRINDONESIA.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diduga tidak berpihak kepada masyarakat dan tidak menjalankan program prioritas Presiden dalam hal pemberantasan mafia tanah yang melibatkan kepala daerah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pasalnya, mafia tanah yang menjadi perhatian khusus Presiden yang harus secepatnya diatasi karena apabila diatasi akan adanya berubahan dalam kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi tidak dijalankan dengan baik oleh Kemendagri yang diwakili Kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri (Itjen Kemendagri).

Poly Betaubun Kuasa Hukum Yatmi, ahli waris alm Alin bin Embing korban mafia tanah, mengatakan selalu mengikuti perkembangan bagaimana pemerintah sangat bekerja keras untuk memberantas mafia tanah yang ada di negeri ini, terakhir dia mengetahui, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Mahfud MD terus menyingung mafia tanah saat menyampaikan permasalahan pinjaman online, bahwa mafia tanah juga sangat meresahkan masyarakat yang selalu diperhatikan pemerintah untuk segera diatasi.

“Prof. Mahfud mengatakan pada kanal YouTube TvOneNews yang tayang pada (21/10/2021), mengambil kesempatan dalam kesulitan orang lain adalah kejahatan, seperti halnya pinjol, mafia tanah yang menjalankan aksinya menipu dengan menggunakan hukum perdata formalitas data dan hukum perdata formalitas administrasi yang sah diberikan oleh otoritas daerah, Bupati, Wali Kota dan perangkat daerah lainnya, berdalih yang katanya ada perjanjian secara sah dimasa lalu, untuk mencari kebenarannya maka diuji didepan hukum dan disarankan mengadu data dan pembuktian secara hukum, dengan itu pemerintah menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat yang mengalami kesulitan diselesaikannya perkara mafia tanah seperti serangan teror yang dilakukan pinjol illegal,” kata Poly Betaubun kepada ktrindonesia.com di Tangerang Selatan, Rabu (27/10).

Tetapi disayangkan tidak dijalankan dan diikuti dengan baik oleh jajaran di Kemendagri yang memperlambat penyelesaian kejahatan mafia tanah yang melibatkan kepala daerah, Mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Wali Kota saat ini Benyamin Davnie yang membantu mengizinkan PT Jaya Real Property Tbk (JRP) menyerobot tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 a/n Alin bin Embing untuk membangun pusat perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange.

Padahal menurutnya, Kemendagri seharusnya bisa segera menyelesaikan permasalahan Yatmi dan merekomendasikan terlebih dahulu untuk menyegel mal Bintaro Jaya Xchange, kemudian ahli waris dapat dikembalikan haknya yang di rampas para mafia tanah, kerena sudah memiliki bukti bahwa hak ahli waris telah dirampas dan ditambah lagi bukti bahwa ternyata dalam perizinan pembangunan mal Bintaro Jaya Xchange memiliki pelanggaran perizinan pembangunan.

Bintaro Jaya Xchange yang dibangun sebagian diatas tanah masyarakat tersebut sejak 2012 pertama kali dan resmi launching beroperasi pada 2013, sedangkan laporan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel kepada Kemendagri terkait perizinan pendirian bangunan, bahwa PT JRP melakukan pendaftaran perizinan pada 2017, izin prinsip 2018, kemudian dikeluarkannya izin membangun/ IMB pada 2019.

Poly menyebutkan, mengapa Kemendagri yang diwakili Itjen Kemendagri tidak bisa menyelesaikan permasalahan yang di adukan saudari Yatmi, sedangkan sudah membuat kesepakatan kepada ahli waris dan keluarga, yang dibuat Inspektorat Khusus Kemendagri dalam berita acara pada 5 Juli 2021.

Seharusnya jikalau merujuk pada bukti DPMPTSP saja, Kemendagri dapat menjalankan kesepakatan pada poin kedua dan kelima dalam kesepakatan berita acara seagai berikut, 2. Inspektorat Jenderal Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan Mall Bintaro Jaya Xchange milik PT JRP, dimana penyegelan tersebut dapat dilakukan oleh Walikota Tangsel sesuai rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setelah dilakukannya investigasi dan diperolehnya bukti cukup atas adanya pelanggaran pendirian Mall Bintaro Jaya Xchange. 5. Pengecekan kelapangan, akan dilakukan bersama-sama dengan pihak pelapor.

“Inspektorat Khusus justru menghindar dan mengabaikan kesepakatan dalam berita acara 5 Juli 2021, sedangkan ketegasan Menko Polhukam sudah jelas walupun adanya surat keputusan dari kepala daerah, Bupati, Wali Kota, pemerintah harus menguji didepan hukum, apalagi dengan kejahatan Airin dan Benyamin ini sudah terbukti bagian dari mafia tanah dan perizinan memberikan izin PT JRP membangun Bintaro Jaya Xchange diatas tanah letter C 428 seluas 11.320m2 a/n Alin bin Embing,” jelasnya.

“Mengapa Kemendagri sampai saat ini tidak bisa mengambil langkah-langkah tegas untuk mantan Wali Kota dan Wali Kota Tangsel,” tambahnya.

Justru menurutnya, setelah memenuhi semua alat bukti yang diminta Kemendagri selama tiga tahun mondar-mandir Itjen Kemendagri, pada 28 September 2021 masyarakat Tangsel datangi Itjen Kemendagri dan diberi perwakilan bertemu untuk rapat bersama Inspketorat Khusus Bapak Teguh Narutomo, Arsan Latif, dan Kusna Heriman beserta dua staf lainnya.

“Bapak Teguh menyampaikan sudah menjalankan disesuaikan dengan SOP, tetapi saat ditanyakan kapan bisa diselesaikan, Bapak Teguh sampaikan, bahwa pihak Kemendagri yakni Menteri Tito Karnavian yang akan memberikan keterangan dengan cara jumpa Pers kepada publik apabila sudah diselesaikan, kami tanyakan mengapa sangat lama sampai tiga tahun tidak jelas seperti ini, mereka tidak bisa menjawab dan tidak bisa berikan jawaban sekarang kapan bisa diselesaikan, mengapa begitu? ada apa sebenarnya di Kemendagri? Ada apa dengan Mendagri dengan Wali Kota Tangsel?,” ungkap Poly.

 

(irl)