KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Mendagri Hiraukan Data Menteri ATR/BPN, Aduan Masyarakat 3 Tahun Terbengkalai di Kemendagri

TANGERANG SELATAN, KTRINDONESIA.COM – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian tidak sanggup menyelesaikan permasalahan selama Tiga Tahun yang diadukan oleh Yatmi ahli waris Alin bin Embing yang tanahnya dirampas Jaya Property untuk proyek Bintaro Jaya Xchange Mal Tahap satu dan Tahap dua dibantu oknum kepada Daerah Kota Tangerang Selatan, mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany dan Wali Kota saat ini Benyamin Davnie. Sedangkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil Sudah Peperkan Semua Data Soal Tanah ahli waris (Alm) Alin Bin Embing Seluas 11.320m2 melalui Kantor ATR/BPN Tangerang Selatan

Kuasa Hukum ahli waris, Poly Betaubun menjelaskan, pada tanggal 11 Agustus 2020 Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) mengundang Ny. Yatmi sehubung dengan permasalahan perampasan tanah milik alm Alin bin Embing seluas 11.320m2 yang dilakukan PT Jaya Real Property Tbk (JRP) dengan oknum pejabat pemerintahan Kota Tangerang Selatan.

Dalam rapat yang dipimpin Bapak Inspektur Jenderal Tumpak Haposan Simanjuntak, dan dua pejabat di lingkungan Inspektorat Khusus Teguh Narutomo dan Kusna Heriman.

Hadir juga, perwakilan Kantor ATR/BPN Tangsel yang diwakili oleh Bapak Riduan SH. Kasie Persengketaan Tanah, Pejabat Pemerintahan Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan.

Poly mengatakan bahwa Kasie Persengketaan Tanah menyampaikan sesuai keterangan surat dari Badan Pertanahan Kota Tangerang Selatan tertanggal 23 Agustus 2019.Nomor MP.01.01/654-36.0 7/VIII/2019 dikeluarkan oleh Wartono, A.Ptnh., SH., MH. Terkait dengan tanah alm Alin bin Embing seluas 11.320m2 Letter C 428.

“Uraian dari 28 Letter C yang berbeda-beda nama diketemukan Letter C 428 Persil 63 D.I didalam adanya marka mutasi seluas 196m2 kepada PT Jaya Real Property (JRP) atas nama Yatmi ahli waris Alin bin Embing, sisanya tidak diketemukan dasar peralihan dan bukan bagian dari tanah ahli waris,” kata Poly, dikawasan Bintaro, Selasa (16/11).

Menurutnya, keterangan Kasie sudah terang benderang terkait adanya data yang dipalsukan oleh PT JRP, Ini merupakan kejahatan berjamaah dengan oknum Pemerintah Kota Tangerang Selatan, saat itu Airin Rachmi Diany sebagai Walikota.

“Kok bisa, tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama alm Alin bin Embing dipergunakan data orang lain atau ditindih diatas tanah Letter C 428 tersebut,” ungkap Poly.

Oleh karena itu, Kuasa Hukum ahli waris, meminta Presiden Joko Widodo menegur Menteri Dalam Negeri di karenakan sudah memegang alat bukti yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN namun tak sanggup menyelesaikan permasalahan Mafia Tanah yang melibatkan Kepala Daerah.

“Tito Karnavian gagal dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan permasalahan mafia tanah, tak sanggup membantu masyarakat yang benar dimata hukum dalam memperjuangkan hak tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang dirampas Jaya Property,” ungkapnya.

Tito Karnavian juga dinilai tidak berani membongkar kejahatan Oknum Kepala Daerah yang menjadi mafia tanah.

“Tito Karnavian tidak berani penjarakan Airin dan Benyamin dan juga tidak berani mengeluarkan surat rekomendasi penyegelan Mal Bintaro Xchange yang terbukti telah merampas tanah masyarakat,” lanjutnya.

Selanjutnya, permasalahan ini yang tidak sanggup selesaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Keluarga ahli waris berencana akan menduduki area tanah Letter C 428 yang digunakan Jaya Property membangun Bintaro Xchange dengan memohon dan mengajukan surat perlindungan hukum kepada Kapolri, Kapolda dan Komisi III DPR RI. Dan berharap Komisi III dapat mengambil sikap hukum yang benar untuk masyarakat. (irl/glh)