KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Masyarakat Minta Gubernur Banten Perintahkan Walikota Tangsel Segel Bintaro Xchange Mall Tahap I dan Tahap II

KTRINDONESIA.COM – Poly Betaubun Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat memaparkan salinan sertifikat hak guna bangunan (HGB) 2168 milik PT Jaya Real Property Tbk (JRP) untuk kepentingan pembangunan Bintaro Xchange Mall, menurutnya sertifikat ini menjadi bukti kejahatan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan mencaplok tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik alm Alin bin Embing untuk pembangunan tahap I dan tahap II.

“Saya lihat dan amati sertifikat HGB 2168 milik PT JRP seluas 51.932m2 yang diterbitkan pada Tanggal 11 September 2017 dengan No. 107/HGB/BPN.36/2017 yang ditandatangani Plt Kepala BPN Tangsel Teguh Weiyana DS., ST., Msi. Dengan surat ukur yang diterbitkan pada 3 Mei 2016 adalah bukti kejahatan perizinan pembangunan dan pencaplokan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik alm Alin bin Embing yang dilakukan Benyamin Davnie dan Airin Rachmi Diany bekerjasama dengan PT JRP,” kata Poly, Selasa (22/03/2022).

Poly menilai Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan sebagai mafia tanah dan perizinan pembangunan Bintaro Xchange tahap I dan Tahap II dan pembangunannya diatas tanah masyarakat.

Didalam isi sertifikat tersbut menurutnya sangatlah janggal atau tidak sesuai dengan peraturan perizinan dan tidak sesuai dengan fakta pembangunan Bintaro Xchange yang dibangun sebelum sertifikat tersebut diterbitkan.

“Pembangunan Bintaro Xchange sejak 2012 dan diresmikan pada 2013 akhir, sedangkan mendapatkan HGB pada 2017 dengan persyaratan surat ukut diterbitkan pada 2016, logikanya kan gak masuk udah membangun baru mengukur dan baru izin,” ucapnya.

Dengan begitu Poly berharap dan meminta kepada Gubernur Banten sebagai wakil pemerintah pusat untuk memerintahkan kepada Wali Kota Tangerang Selatan menyegel Bintaro Xchange Mall Tahap I dan menghentikan pembangunan Tahap II yang masih berjalan ditanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik alm Alin bin Embing.

Poly juga menambahkan berharap kepada Presiden mengambil langkah tegas dengan mencabut izin konsesi PT JRP sesuai janji Presiden Joko Widodo jika ada perusahaan yang melakukan pencaplokan tanah dari masyarakat.

“PT JRP membangun Bintaro Xchange ditanah Letter C 428 seluas 11.320m2 dan mendapatkan izin membangun IMB pada 2019, pemerintah harus tegas kepada PT JRP yang pembangunannya selama 8 Tahun tidak memiliki izin mendirikan bangunan,” katanya.

“Saya berharap pemerintah bisa segera segel Bintaro Xchange atas kejahatannya ini yang bekerjasama dengan Benyamin Davnie dan Airin Rachmi Diany, atau kami yang akan menyegel sendiri dengan mengecor dan memasang plang di tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang digunakan untuk kepentingan Bintaro Xchange mall” ungkapnya.

Disisi lain, Poly Bataubun siap mempertangungjawabkan atas tuduhannya ini kepada Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan beserta PT JRP dan menantang kepada yang tersebut jika merasa tidak bersalah bisa melaporkannya kepada pihak yang berwajib atas pencemaran nama baik, karna menurutnya negara Indonesia ini adalah negara hukum.

“Terkait kejahatan ini saya siap pertangungjawabkan dan siap peperkan semua data, bukti dan fakta hukum kepada penegak hukum, saya pastikan mereka yang terlibat akan ditangkap dan menikmati hidupnya di teralis besi alias penjara,” tutur Poly Betaubun. (crt)