KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Mal Bintaro Xchange Tetap Kokoh Walau Tak Punya IMB Karena di Lindungi Walikota Tangsel Yang Diusung Partai Golkar

KTRINDONESIA.COM – Kejahatan PT Jaya Real Propety Tbk (JRP) bekerjasama  dengan mantan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany dan Wali Kota saat ini Benyamin Davnie yang diusung Partai Golkar muluskan proyek pembangunan Mal Bintaro Jaya Xchange di tanah masyarakat Letter C 428 seluas 11.320m2 dan selama delapan tahun tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Bintaro Jaya Xchange yang diresmikan pada 2013 akhir tersebut dengan menyiapkan berbagai  event menjelang dibukanya mall baru ini. Dalam waktu dekatnya, mengadakan event tenant gathering, untuk meng-update para tenant, kesiapan proyek, dan rencana soft opening. Mal bergaya modern dan natural yang dirancang oleh konsultan arsitek DDG dari Amerika Serikat ini terdiri atas enam lantai seluas 115 ribu m2 (gross). Dua lantai basement  dijadikan area parkir berkapasitas 1.700 mobil, dan empat lantai di atasnya dialokasikan untuk ritel dengan leaseable area kurang lebih 45 ribu m2.Ternyata melakukan pendaftaran perizinan pada 2017, mendapatkan izin perinsip 2018, lalu dikeluarkannya izin mendirikan bangunan/ IMB pada 2019.

Fakta pelanggaran yang dilakuka PT JRP membangun Bintaro Jaya Xchange ditemukan oleh ahli waris tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing yang telah dirampas oleh PT JRP bekerjasama dengan oknum penguasa Tangsel, Airin dan Benyamin.

Ahli waris melalui kuasa hukumnya, Poly Betaubun mengatakan, penemuan fakta perizinan pendirian pembangunan Bintaro Xchange didapat saat pertemuan yang diundang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan klarifikasi dan mencari fakta dari aduan saudari Yatmi atas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang dirampas PT JRP. Sesuai surat undangan Inspektorat Jenderal Kemendagri No. 005/1642/0 yang ditandatangani Sekertaris Jenderal Inspektorat, Drs. Indra Baskoro untuk datang pada undangan klarifikasi pada 11 Agustus 2020.

“Surat tembusan undangan itu kepada Mendagri, Tito Karnavian, artinya Mendagri mengetahui fakta kejahatan PT JRP tidak menjalankan aturan daerah, menjalankan pembangunan sejak 2012 tetapi izinnya seperi yang disampaikan PTSP Tangsel soal perizinan pembangunan Bintaro Xchange, melakukan pendaftaran perizianan pada 2017, izin prinsip pada 2018, dikeluarkannya izin mendirikan bangunan/ IMB pada 2019,” katanya kepada ktrindonesia.com, dikawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (05/11).

Kejahatan PT JRP yang dibantu oknum penguasa Tangsel, Airin dan Benyamin, telah melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, tahap kedua pembangunan mall yang begitu megah dilakukan pada tahun yang sama dikeluarkannya IMB pada 7 Agustus 2019.

“Airin dan Benyamin semaunya mengeluarkan izin saat menjadi penguasa di Tangsel diwaktu yang sama, pembangunan tahap I dan tahap II bangunan yang megah apa mungkin dikeluarkannya IMB diwaktu yang sama, padahalkan ada prosesnya lagi, tahap I delapan tahun tidak ada izin, kemudian tahap II yang sekarang sedang berjalan pembangunanya pakai izin yang sama, jikalau rumah warga yang tak ada IMB pasti sudah dibongkar, kalau warga mau menambah bangunan saja kalau tidak izin kembali akan di rubuhkan rumahnya, seharusnya Bintaro Xchange segera disegel atau dibongkar,” jelasnya.

Selanjutnya, Poly menilai kejahatan mantan Wali Kota dan Wali Kota Tangsel saat ini mengizinkan tanah Letter C 428 dirampas PT JRP menjadi pembuka jalan membongkar kejahatan lainnya terkait perizinan.

“Sangat tak terduga ternyata tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang dirampas PT JRP ini membuka jalan terbongkarnya kejahatan lain, ternyata Bintaro Jaya Xchange banyak melanggar peraturan daerah, bukan hanya menjadi mafia tanah, Airin dan Benyamin sebagai kader Partai Golkar diduga juga menerima suap PT JRP untuk lancarkan pembangunan walau tak memiliki izin mendirikan bangunan,” ungkap Poly.

 

(irl/glh)