KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Mahfud Md: Bongkar Banyaknya Persoalan Mafia Tanah yang Menimpa Rakyat Kecil

KTRINDONESIA.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku, banyak mendapat laporan terkait kasus mafia tanah yang menimpa rakyat kecil.

Ia pun bercerita pernah menangani perkara sengketa tanah yang dikuasai oleh pengembang. Padahal, warga tersebut sudah tinggal dan memiliki tanah itu secara turun temurun.

Ketika warga tersebut hendak melaporkan kasusnya ke kantor polisi, warga itu justru terkena kasus pidana.

“Sesudah dilaporkan ke aparat malah dia yang ditahan, katanya menyerobot tanah yang sudah dimiliki orang lain,” kata Mahfud saat menjadi pembicara di Seminar Nasional virtual bertajuk “Peran Komisi Yudisial dalam Mengawasi Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan” yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial pada Kamis (7/10/2021).

Selain kasus itu, Mahfud turut mengungkapkan kasus yang pernah dialami seorang ibu-ibu yang kebetulan tetangganya di Yogyakarta. Saat itu, tanah milik ibu itu diklaim ileh pengembang hotel.

Ibu tersebut sempat berusaha melaporkan kasusnya ke polisi dan kelurahan setempat, namun ditolak.

“Dia ngadu ke polisi, diusir karena dia seorang mbok-mbok yang miskin. Katanya, ‘itu sudah selesai kamu apa dasarnya’. Diusir. Ngadu ke lurah, diusir juga,” ungkap dia.

Selanjutnya, ibu tersebut mengadukan kasusnya ke Mahfud yang saat itu belum menjadi Menko Polhukam. Ia pun saat itu berupaya melakukan komunikasi dengan pejabat setempat.

Menurut dia, banyak kasus pertanahan serupa terjadi di masa lalu. Mahfud kemudian menceritakan, ada orang sudah memenangkan kasus pertanahan di pengadilan.

Akan tetapi, kemenangan tersebut dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan kolusi dengan hakim yang bersangkutan.

“Itu ada yang melaporkan lagi bahwa dulu kemenangan di pengadilan itu berkolusi dengan hakim. Menjadi perkara pidana,” kata Mahfud.

Terkait kejadian seperti itu, Mahfud menyarankan Komisi Yudisial (KY) dan lembaga terkait melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap praktek-praktek mafia tanah yang memanfaatkan lembaga peradilan.

Secara khusus, ia mendorong KY bersama Mahkamah Agung (MA) melakukan melakukan pemetaan terhadap kasus-kasus pertanahan yang berproses di pengadilan.

Kemudian, menurutnya, KY perlu melakukan pengawasan terhadap hakim yang menangani perkara-perkara di bidang pertanahan.

KY bersama MA dan aparat penegak hukum juga diharapkan bisa menyusun semacam peta jalan atau manual petunjuk pencegahan dan pemberantasan praktek mafia tanah dan mafia peradilan.