KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Kuasa Hukum Korban Mafia Tanah Berharap Pemerintah Tidak Takut Dengan Jaya Property dan 2 Oknum Kader Golkar Di Tangsel

TANGERANG SELATAN, KTRINDONESIA.COM – Kuasa hukum korban mafia tanah Poly Betaubun menilai Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian gagal, tak berani ungkap perampok perampasan tanah seluas 11.320m2 oleh Jaya Property bekerjasama dengan mantan Wali Kota dan Wali Kota Tangerang Selatan yang sudah terbukti dari berbagai dokumen kepemilikan tanah yang sah dimata hukum dan Dinas terkait.

Poly Betaubun, kuasa hukum Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing mengatakan, sejak 2018 mengadukan perkara kepada Kementerian Dalam Negeri yang diwakili Inspektorat Jenderal Kemendagri, sampai saat ini belum juga ada kepastian hukum kepada ahli waris. Sedangkan semua bukti dokumen pendukung kejahatan yang dilakukan Jaya Property sudah lengkap yang membuktikan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 adalah milik Alin bin Embing Pewarisnya Ny.Yatmi.

“Jaya Property tidak bisa membuktikan kepemilikan hak yang sah atas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2, mereka sudah terbukti merampas tanah milik alm Alin bin Embing bekerjasama serta diizinkan mafia tanah mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin  Rachmi Diany dan Wali Kota Sekarang Benyamin Davnie,” kata Poly Betaubun, dikawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa (16/11).

Bung Poly, pria yang biasa disapa itu menjelaskan, alat bukti yang memperkuat bahwa PT JRP telah merampas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 a/n Alin bin Embing ialah dari Badan Pertanahan Kota Tangsel, menyampaikan terdapat 28 Letter C yang berbeda-beda didalam fisik Letter C 428, Kelurahan Pondok Jaya membenarkan 28 Letter C yang dikeluarkan Badan Pertanahan Tangsel terdapat nama berbeda-beda didalam tanah Letter C 428 tercatat di arsip Kelurahan Pondok Jaya yang tidak terkait dengan nama para ahli waris alm Alin bin Embing yang disesuaikan dari dokumen surat penetapan waris Pengadilan Agama Tigaraksa.

Uraian dari 28 Letter C yang berbeda-beda nama diketemukan Letter C 428 Persil 63 D.I didalam adanya marka mutasi seluas 196m2 kepada PT Jaya Real Property (JRP) atas nama Yatmi ahli waris Alin bin Embing, sisanya tidak diketemukan dasar peralihan dan bukan bagian dari tanah ahli waris. Kemudian, Dinas Pendapatan Daerah Tangsel makin memperkuat bahwa tanah Letter C 428 tidak pernah diketemukan pelepasan hak oleh PT JRP ataupun pihak manapun.

“Dinas Pendapatan Kota Tangsel nyatakan tidak ada transaksi kepada siapapun, artinya tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 telah dirampok oleh Jaya Property berkerjasama dengan Airin dan Benyamin untuk membangun Bintaro Xchange dan perampoknya dibiarkan oleh Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri,” ucapnya.

Di sisi lain, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel terkait perizinan pendirian bangunan, menyatakan bahwa PT JRP membangunan mal Bintaro Jaya Xchange, melakukan pendaftaran perizinan pada 2017, izin prinsip 2018, kemudian dikeluarkannya izin membangun/ IMB pada 2019.

“Jaya Property saat membangun pada 2012 sampai 2019 tidak memiliki izin untuk membangun/ IMB, selama kurang lebih delapan tahun pembangunan mal sebesar itu tidak memiliki izin, pelanggaran berat, harusnya dibongkar Pemerintah Tangsel, Wali Kota yang harusnya membongkar kok bisa membangun tanpa izin,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kuasa hukum korban mafia tanah menantang Pemerintah dapat menyelesaikan permasalahan ini, karena Mendagri Tito Karnavian tak sanggup atau tak berani memberikan ketegasan kepada Jaya Property, mantan Wali Kota dan Wali Kota Tangsel.

“Jaya Property, Airin dan Benyamin memang siapa harus ditakuti, saya yakin Pemerintah bisa menyelesaikan permasalahan mafia tanah yang merugikan Negara dan masyarakat,” katanya.

“Airin dan Benyamin saya anggap perampok, menggelapkan pajak, menerima suap dan sebagai mafia tanah. Apabila pernyataan saya ini menyinggung silahkan saya dilaporkan oleh pihak yang wajib, kita bisa mengadu data dari perkara ini,” pungkasnya. (irl/glh).