KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Kuasa Hukum Ahli Waris Yus Rizal Ingatkan Itjen Kemendagri Jangan Berbelok Dari Apa Yang Sudah Disepakati Pada Bulan Agustus Untuk Pengecekan Kelapangan Letter C 428 Luas 11.320m2

KTR INDONESIA – Yus Rizal, SH., M.H., menanggapi perihal Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang diwakili oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemnedagri) telah mengeluarkan suatu kesepakatan kepada pihak Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing pemilik tanah Letter C 428 seluas 11.320 yang telah diserobot PT Jaya Real Property Tbk, (JRP), untuk kepentingan bisnis Mall Bintaro Jaya Xchange.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara pembahasan pengaduan masyarakat terkait penyerobotan tanah saudari Yatmi oleh PT JRP di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten.

Pada hari, Senin Tanggal Lima Bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu (5 Juli 2021), bertempat di Ruang Rapat Lantai 6 Itjen Kemendagri, telah dilaksanakan rapat, yang dihadiri oleh Inspektur Khusus Itjen Kemendagri Bapak Dr. Drs. Teguh Narutomo, MM., Inspektur IV Itjen Kemendagri Bapak Drs. Arsan Latif, M. Si., APIP Itsus Kemendagri Bapak Kusna Heriman, perwakilan pihak pengadu Saudari Yatmi Bapak Yus Rizal, SH., M.H., dan dua rekan dengan hasil sebagai berikut.

  1. Pihak perwakilan pengadu saudari Yatmi berharap adanya penyegelan Mall Bintaro Jaya Xchange sementara, dikarenakan tanah milik saudari yatmi telah diserobot oleh PT JRP di Kota Tangsel, Provinsi Banten, berdasarkan penerbitan Izin Membangun Bangunan (IMB) oleh DPMPTSP Tangsel dan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Kantor Badan Pertanahan (BPN) Tangsel yang tidak sesuai ketentuan.
  2. Inspektorat Jenderal Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan Mall Bintaro Jaya Xchange milik PT JRP, dimana penyegelan tersebut dapat dilakukan oleh Walikota Tangsel sesuai rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setelah dilakukannya investigasi dan diperolehnya bukti cukup atas adanya pelanggaran pendirian Mall Bintaro Jaya Xchange.
  3. Dalam rangka menindaklanjuti pengaduan dari saudari Yatmi, Inspektorat Jenderal Kemendagri perlu melakukan pemeriksaan atas data, fakta dan permintaan keterangan secara tertulis pada Pejabat Pemerintahan Daerah Kota Tangerang Selatan yang terkait dengan permasalahan tersebut.
  4. Batas waktu penanganan pengaduan direncanakan akan dilaksanakan sekitar bulan Agustus 2021 selama tidak ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setelah mendapatkan perintah pimpinan Inspektorat Jenderal Kemendagri sesuai SOP yang berlaku.
  5. Untuk pengecekan ke lapangan, akan dilakukan secara bersama-sama dengan pihak pelapor.

Sebagai salah satu kuasa hukum yang hadir dalam pertemuan pada tanggal 5 juli 2021 lalu, Yuz Rizal berharap apa yang sudah Itjen Kemendagri sepakati bersamanya harus terealisaikan atau terlaksana, ia juga berpesan jangan sampai Kemendagri ingkar atau membelot dari apa yang sudah disepakati bersama.

“Saya akan pantau terus kejelasan dari apa yang sudah disepakati, jangan sampai ingkar atau membelokkan kesepakatan tersebut,” kata Yus Rizal, saat dikonfirmasi melalui sambungan telephone, Jumat (30/07).

Yuz Rizal, mengatakan siap jika Itjen Kemendagri membutuhkan dirinya bersama ahli waris untuk menunjukan lokasi tanah yang telah dibangun Mall Bintaro Jaya Xchange sesuai Letter C 428 seluas 11.320m2.

Kesepakatan bulan Agustus Itjen Kemendagri ingin turun kelapangan menjadi kejelasan yang perlu diperhatikan menurut Yuz Rizal.

“Kapan tanggalnya, entah diawal atau dipertengahan, tetapi kami menegaskan, mendorong Itjen Kemendagri untuk segera realisasikan kesepakatan tersebut secepatnya,” ucapnya.

Terakhir ia mengingatkan Pemberlakuan Pembatasan Keiatan Masyarakat (PPKM) menjadi perhatian bersama, tetapi tidak menjadikan hambatan untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Kami hargai dan hormati apa yang pemerintah lakukan untuk menyelesaikan Pandemi, tetapi jangan sampai mendiamkan kejahatan atau mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat dan Negara,” pungkasnya. (irl)