KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Kuasa Hukum Ahli Waris Tanah Letter C 428 Memastikan Negara Akan Melindungi Masyarakat Yang Benar Dimata Hukum Soal Informasi Kejahatan Perizinan Bintaro Xchange dan Diduga Memakai Satu IMB untuk Dua Bangunan

KTRINDONESIA – Fakta PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) membangun Bintaro Jaya Xchange Mall tahap I pada (06/06/2012), dan tahap II yang konstruksinya masih dalam pembangunan, awal dibangun pada (07/08/2019) diatas tanah 25 hektar, pembangunannya ditandai dengan diselenggaranya Grand Breaking yang dihadiri Benyamin Davnie sebagai perwakilan pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Dilihat dari fakta pembangunan diatas, ternyata ada fakta lain yang keliru atau melanggar undang-undang terkait administrasi perizinanan pembangunannya.

Fakta pelanggaran tersebut diuraikan oleh, Poly Betaubun kuasa hukum ahli waris tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik alm Alin bin Embing yang telah diserobot PT JRP untuk membangun Bintaro Xchange, ia mengatakan, pelanggaran administrasi perizinan pembangunan tahap I dan tahap II sudah diadukan kebeberapa pimpinan instansi pemerintah, salah satunya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri).

Kemudian, Menteri Dalam Negeri melalui Itjen Kemendagri mengundang pengadu, pemerintah Provinsi Banten, dan pemerintah Kota Tangerang Selatan agar masing-masing memberikan keterangan terkait tanah Letter C 428 seluas 11.320m2, sesuai surat undangan No. 005/1642/0 tertanggal 7 Agustus 2020, ditandatangani Drs. Indra Baskoro, tembusan, Mendagri, Sekjen Kemendagri.

Didalam rapat tersebut, terkait perizinan Bintaro Xchange disampaikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan kepada pimpinan rapat yaitu Inspektur Jenderal Kemendagri, menyampaikan bahwa, pembangunan Bintaro Xchange tahap I mengajukan pendaftaran perizinan pada 2017, izin perinsip 2018, lalu dikeluarkannya izin mendirikan bangunan/ IMB pada 2019.

“Dicocokan dari fakta awal pembanguan dengan pendaftaran perizianan berarti tahap I  Bintaro Xchange selama Sembilan tahun membangun dan beroperasi tetapi tidak memiliki izin,” kata Poly Betaubun, Tangerang Selatan, Jumat (03/09).

“Coba jelaskan Walikota Tangsel Benyamin, pada 2019 itu dikeluarkannya IMB untuk tahap I atau tahap II, Karna  pada tahun yang sama PT JRP resmi juga membangun Mall Bintaro Xchange tahap II, apakah ini benar?” tambahnya.

Dalam hal ini, Poly menduga kuat dan menganggap adanya praktek suap atau korupsi yang dilakukan PT JRP bersama dengan Walikota Tangerang Selatan dua periode sebelumnya Airin Rachmi Diany dan diduga juga Walikota saat ini Benyamin Davnie, karna Benyamin dua periode sebelumnya menjabat sebagai wakil Walikota untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan tahap I dan II Bintaro Jaya Xchange Mall.

“Perkara penyerobotan tanah Letter  428 luas 11.320m2 oleh PT JRP menjadi pembuka jalan untuk kita sama-sama tahu ternyata selain merampas tanah masyarakat, Bintaro Xchange juga melanggar terkait administrasi perizinan mendirikan bangunan, saya menganggap adanya peraktek korupsi atau suap oleh Airin dan diduga juga Benyamin, terbukti karna seharusnya sudah tahu melanggar IMB mengapa ikut serta dalam peresmian Grand Breaking awal pembangunannya,” ungkapnya.

Poly memastikan kejahatan ini adalah kejahatan yang sangat merugikan negara, dan ia tegaskan sebagai warga negara yang baik sudah menguraikan dan akan melaporkan kepada, Bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi/ KPK maupun beberapa instansi penegak hukum terkait.

“Itu saya pastikan meloporkan kepada penegak hukum terkait, Bapak Presiden, apabila Walikota Tangsel Benyamin Davnie tidak mengambil langkah tegas atau malah membiarkan kejahatan Airin koleganya, demi memperbaiki system birokrasi menjadi lebih baik dan menjadi benar sesuai peraturan,” ucapnya.

“Saya berharap Benyamin bisa menjelaskan atau mengklarifikasi dan menyampaikannya kepada publik melalui media massa atau elektronik demi kebaikan negara dan masyarakat, karena kebenaran hukum adalah panglima tertinggi di Republik Indonesia ini, maka semua rakyat perlu mengetahui kejelasnnya, sesuai butir sila ke 5, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” sambungnya.

Demi mengantisipasi perlakuan yang tidak diinginkan atas uraian membongkar kejahatan ini, keluarga besar Ibu Yatmi ahli waris Letter C 428 beserta kuasa hukumnya akan meminta perlindungan hukum kepada Presiden, Menko Polhukam, Kapolri, Panglima TNI dan beberapa instansi yang terkait. (irl)