KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Kuasa Hukum Ahli Waris Ajukan Surat Perlindungan Hukum Kepada Komisi 3 DPR RI Terkait Perampasan Tanah Masyarakat Oleh PT JRP Untuk Kepentingan Mal Bintaro Xchange

TANGSEL, KTRINDONESIA.COM – Hari ini Jumat (22/10/2021) kuasa hukum ahli waris, Poly Betaubun mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mengajukan surat perlindungan hukum kepada Komisi III terkait kejahatan perampasan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 oleh PT Jaya Real Property Tbk (JRP) yang membangun mal Bintaro Jaya Xchange ditanah masyarakat bekerjasama dengan mantan Wali Kota Tangerang selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany dan Wali Kota saat ini Benyamin Davnie sebagai mafia tanah dan perizinan pembangunan.

“Hari ini kami sebagai masyarakat Tangsel mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi 3 DPR RI dan berberapa petinggi Kepolisian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Divisi Kadiv Propam Mabes Polri, Itwasum Polri, serta Kapolda Metro Jaya,” kata Poly Betaubun.

Poly mengatakan, Komisi III DPR RI diharapkan dapat merespon aduan masyarakat Tangsel yang selama tiga tahun ditanagani Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah Tangsel belum juga ada penyelesaianya dan kepastian hukum yang jelas, padahal semua bukti kejahatan sudah dilaporkan dan dipegang Inspektorat Khusus Kemendagri terkait kejahatan perizinan mal Bintaro Xchange dibangun diatas tanah Letter C 428 a/n Alin bin Embing.

“bahkan Kemendagri yang diwakilkan Itnspektorat Khusus Kemendagri sudah membuat perjanjian kesepakatan kepada keluarga pemohon pada 5 Juli 2021, tetapi perjanjian tersebut tidak juga ditepati, dan kami sangat kecewa dengan pelayanan Inspektorat Khusus Kemendagri selama tiga tahun,” ungkapnya.

Kemendagri yang dipimpin Menteri Tito Karnavian, diwakili Itjen Kemendagri dinilai lalai dan tidak menepati janji sesuai kesepakatan berita acara, terakhir ditemui keluarga ahli waris pada 28 September 2021 Inspektorat Khusus Kemendagri Teguh Narutomo serta beberapa pejabat lainnya, saat dipertanyakan bagaimana tindaklanjut dari kesepakatan berita acara 5 Juli 2021, “Bapak Teguh Narutomo menyampaikan kepada keluarga ahli waris bahwa Itjen Kemendagri tidak bisa memberikan jawaban kapan perkara yang dilaporkan Yatmi akan diselesaikan atau berakhir.

Sedangkan pada isi kesepakatan berita acara dengan point rincian;

  1. Pihak perwakilan pengadu saudari Yatmi berharap adanya penyegelan Mall Bintaro Jaya Xchange sementara, dikarenakan tanah milik saudari yatmi telah diserobot oleh PT JRP di Kota Tangsel, Provinsi Banten, berdasarkan penerbitan Izin Membangun Bangunan (IMB) oleh DPMPTSP Tangsel dan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Kantor Badan Pertanahan (BPN) Tangsel yang tidak sesuai ketentuan.
  2. Inspektorat Jenderal Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan Mall Bintaro Jaya Xchange milik PT JRP, dimana penyegelan tersebut dapat dilakukan oleh Walikota Tangsel sesuai rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setelah dilakukannya investigasi dan diperolehnya bukti cukup atas adanya pelanggaran pendirian Mall Bintaro Jaya Xchange.
  3. Dalam rangka menindaklanjuti pengaduan dari saudari Yatmi, Inspektorat Jenderal Kemendagri perlu melakukan pemeriksaan atas data, fakta dan permintaan keterangan secara tertulis pada Pejabat Pemerintahan Daerah Kota Tangerang Selatan yang terkait dengan permasalahan tersebut.
  4. Batas waktu penanganan pengaduan direncanakan akan dilaksanakan sekitar bulan Agustus 2021 selama tidak ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setelah mendapatkan perintah pimpinan Inspektorat Jenderal Kemendagri sesuai SOP yang berlaku.
  5. Untuk pengecekan ke lapangan, akan dilakukan secara bersama-sama dengan pihak pelapor.

“Kami sangatlah kecewa atas kesepakatan ini yang tidak ditepati Inspektorat Jenderal Kemendagri dan tidak mengambil langhkah tegas atas kejahatan mantan Wali Kota Tangerang selatan Airin Rachmi Diany dan Wali Kota saat ini Benyamin Davnie, padahal secara bukti sudah dijelaskan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu adanya pelanggaran perizinan pembangunan Bintaro Xchange, jikalau PT JRP melakukan pendaftaran perizinan pada 2017, izin prinsip 2018, dan mendapatkan izin membangun atau IMB pada 2019, sedangkan Bintaro Xchange sudah dibangun sejak 2012 dan resmi beroperasi pada 2013, artinya selama delapan tahun tidak memiliki izin, sedangkan kesepakatan point kedua memperoleh bukti cukup atas adanya pelanggaran pendirian Bintaro Jaya Xchange,” terangnya.

“Saya Poly Betaubun kuasa hukum ahli waris sangat bingung dengan kesepakatan berita acara yang dibuat 5 Juli 2021, fakta hukum yang sangat jelas yang sudah diterima oleh Inspektorat Khusus Kemendagri, tetapi tidak bisa memberikan jawaban kapan dapat diselesaikan kejahatan perizinan yang dilakukan oleh oknum pejabat Pemkot Tangsel,” tambahnya.

Oleh karna itu, keluarga ahli waris melalui kuasa hukumnya berharap kepada Komisi III DPR RI untuk dapat merespon pengaduan masyarakat, karena kejahatan mafia tanah ini dinilai selalu ditutup-tutupi dan sudah sangat lama masyarakat terintimidasi oleh pengembang dan oknum pejabat Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

 

(irl)