KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

KSP Moeldoko Diminta Tegas, Mendagri Tito Karnavian Tak Memegang Komitmen Untuk Penjarakan Walikota dan Mantan Walikota Tangsel Terkait Perampasan Tanah Masyarakat

KTRINDONESIA.COM – Masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel), keluarga ahli waris alm Alin bin Embing meminta Kepala Staf Presiden (KSP), Bapak Moeldoko tegas kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian karna telah mengabaikan kejahatan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan mengizinkan Jaya Property merampas tanah masyarakat seluas 11.320m2 untuk kepentingan proyek pembangunan Bintaro Jaya Xchange tahap I dan tahap II.

Kuasa hukum sekaligus Ketua Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat, Poly Betaubun mengatakan, ketegasan KSP Moeldoko dikarnakan kondisi ahli waris ibu Yatmi saat ini sangat memprihatinkan karena terlalu mengharapkan apa yang menjadi haknya dikembalikan setelah di janjikan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk bisa merekomendasikan penyegelan terhadap Bintaro Jaya Xchange, namun janji tersebut tidak pernah dijalankan sampai saat ini.

“Keluarga besar alm Alin bin Embing akan mendatangi Kantor KSP pada Senin, (20/12/2021), memohon ketegasan KSP membantu masyarakat Kota Tangsel pedagang cilok dengan kondisi yang sangat memprihatinkan serba kekurangan, terlalu memikirkan harapan yang dijanjikan Mendagri Tito Karnavian, sehingga selalu sakit-sakitan,” kata Poly kepada ktrindonesia.com.

Poly menjelaskan, perjalanan panjang yang ditempuh ahli waris untuk memperjuangkan haknya bisa dikembalikan dan bisa dimanfaatkan oleh keluarga alm Alin bin Embing dilakukan sejak 2018 dan sampai saat ini belum juga memiliki kepastian hukum. Sudah juga bertemu dengan Bapak Presiden Joko Widodo.

“Penyerobotan tanah milik Yatmi oleh Jaya Property pada 2018 kami adukan kepada Wali Kota Tangsel, namum Airin dan Benyamin sebagai pemimpin Tangsel sangat tidak menghiraukan aduan kami, karena merekalah dalang dari kejahatan ini, pada 2019 ahli waris yakini Kemendagri sebagai wewenang untuk tegas kepada pemimpin daerah, maka diadukan kepada Mendagri Tito Karnavian melalui Kantor Inspektorat Jenderal kemendagri, sejak 2019 Kantor Itjen Kemendagri sudah beberapa kali melakukan rapat pembahasan dan sudah memiliki bukti kejahatan perampokan tanah seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing, PTSP Tangsel menambahkan bukti bahwa Jaya Property membangun Bintaro Jaya Xchange Mall melanggar perizinan pembangunan, pendaftaran perizinan pada 2017, izin prinsip 2018, IMB dikeluarkan pada 2019, sedangkan sudah dibangun sejak 2012,” jelas Poly.

“Pada 21 Februari 2019 ahli waris bertemu Bapak Presiden Joko Widodo, di Masjid Bani Umar, Bintaro, kami menyampaikan kejahatan Wali Kota Tangsel bekerjasama dengan Jaya Property merampas tanah alm Alin bin Embing untuk kepentingan Bintaro Jaya Xchange, mengambil berkas alat bukti dari ahli waris, saat itu Bapak Presiden menyampaikan akan membantu dan memantau dalam prosesnya, bahkan Presiden Jokowi meminta no Telephone saya sebagai kuasa hukum Yatmi,” tambahnya.

Kemudian, sejak 2019, pada 5 Juli 2021 Kemendagri membuat berita acara kesepakatan yang di tandatangani oleh Drs Teguh Narutomo Inspektur Khusus Itjen Kemendagri, Drs Arsan Latif Inspektur IV Itjen Kemendagri, Kusna Heriman Pengawas Pemerintah Madya Itsus Kemendagri, Yus Rizal, Feisal, dan Pitriah sebagai perwakilan pihak pengadu ahli waris.

“Didalam berita acara kesepakatan tersebut kami sebagai pemohon mengharapkan Itjen Kemendagri mengeluarkan surat rekomendasi penyegelan Bintaro Jaya Xchange Mall dari Mendagri Tito Karnavian setelah dilakukannya investigasi dan memperoleh cukup bukti atas adanya pelanggaran pendirian mall Bintaro Jaya Xchange, untuk pengecekan kelapangan akan dilakukan secara bersama-sama dengan pihak pelapor yakni ahli waris pemilik tanah Letter C 428 seluas 11.320m2. Namun sampai saat ini Mendagri Tito Karnavian tidak bisa menjalankan apa yang sudah dijanjikan, tidak bisa berkomitmen dengan masyarakat,” ucapnya.

Kata Poly sesuai apa yang di jelaskan Inspektur Jenderal Itjen Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak permasalahan ini bukanlah persengketaan kepemilikan tanah tetapi persengketaan administrasi dengan pemerintah Kota Tangerang Selatan, yang penyelesaiannya hanya membutuhkan waktu yang hanya sebentar“semua bukti fakta hukum sudah diterima dan dilengkapi sesuai permintaan Inspektur Khusus Kemendagri. Bahkan pada rapat pembahasan Bapak Tumpak hanya meminta waktu 30 Hari setelah rapat untuk menyelesaikan, namun sampai saat ini tak memiliki kejelasan, Kami curiga Kemendagri melindungi kejahatan Wali Kota Tangsel dan mantan Wali Kota Tangsel, Airin dan Benyamin sebagai mafia tanah dan perizinan,” sebutnya.

Karna hal itu semua, Yatmi pedagang cilok dengan kondisi yang sangat rentan dengan kesakitan, mengharapkan kepada KSP Bapak Moeldoko untuk memberikan keadilan dan bisa sangat membantu mengembalikan tanah yang saat ini sudah dirampok Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangsel.

“Pengaduan kami sejak Presiden Jokowi menjabat pada periode pertama sampai kedua kami belum mendapatkan keadilan, hanya sebuah janji manis dari Kementerian Dalam Negeri, kami mohon Bapak Moeldoko bersedia membantu disesuaikan seperti Sila ke-5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” tukasnya. (irl/glh)