KTRINDONESIA – Keluarga besar ahli waris alm Alin bin Embing pemilik tanah Letter C 428 yang terserobot oleh PT Jaya Real Property, Tbk untuk membangun Mal Bintaro Jaya Xchange, mendatangi Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), Kamis (26/08/2021), untuk bertemu beberapa petinggi yang bertanggung menandatangani berita acara kesepakatan penanganan perkara pada buklan Agustus ini, menagih kembali janji yang sebelumnya dikoordinasikan kuasa hukum ahli waris bersama Pengawas Inspektur Khusus Itjen Kemendagri, Kusna Heriman, jika pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat/ PPKM turun pada level 3, maka tim penanganan perkara akan turun mengecek lapangan tanah 11.320m2 yang sudah dipergunakan PT Jaya Real Property, Tbk untuk kepentingan Mall Bintaro Jaya Xchange, tetapi pihak Itjen Kemendagri menghindar dari keluarga besar ahli waris yang datang pada hari ini.
Pitriah, salah satu keluarga besar ahli waris yang datang mengatakan, pada saat itu dirinya dan keluarga besarnya tidak dipertemukan dengan petinggi di Itjen Kemendagri yang menandatangani kesepakatan tersebut, dirinya hanya diperetemukan oleh pihak keamanan Kantor.
“Kami datang dipaksa oleh surat kesepakatan yang telah ditandatangani oleh pihak Itjen Kemendagri, sebelumnya juga kan Bapak Heriman sudah berjanji ingin mengkoordinasikan kembali apabila PPKM sudah turun level 3, terus hari ini mereka kemana coba yang menandatangani kesepakatan ini, semuanya menghindar, padahal kan sudah diinformasikan sama kuasa hukum saya kalau keluarga besar ingin datang hari ini,” kata Pitriah.
Menurutnya, Itjen Kemendagri seperti ingin mengingkari perjanjian kepada keluarganya melaksanakan kesepakatan pada bulan Agustus ini, sedangkan kesepakatan tersebut harus dilaksanakan pada bulan Agustus ini setelah PPKM turun level 3, sesuai berita acara kesepakatan 5 Juli 2021 dan koordinasi terakhir dengan pihak Itjen Kemendagri.
“Saya mendengar apa yang disampaikan pihak keamanan kalau ia disuruh menyampaikan kepada kami, akan membahasnya pada September lagi, loh kok jadi tidak profesional banget dalam melayani masyarakat kecil seperti keluarga kami ini, kami sampaikan kembali bahwa kami tidak terima dengan apa yang disampaikan, kami butuh kepastian hukum jangan jadi tidak jelas seperti ini dong,” ungkap Pitriah.
Kendati demikian, Pitriah dan keluarga besarnya semua akan terus menagih janji kesepakatan yang harus dilaksanakan pada bulan Agustus ini, sampai pihak Itjen melaksanakan turun kelapangan mengecek tanah Letter C 428.
“Kami keluarga semua akan terus memantau sampai terlaksana turun mengecek tanah 11.320m2, kami juga akan tagih lagi besok, lusa, dan sampai Agustus ini memiliki kepastian kepada keluarga saya,” jelas Pitriah.
Kemudian, kuasa hukum ahli waris, Poly Betaubun menyarankan, untuk mempermudah kerja dari Itjen Kemendagri, sebaiknya Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian berkoordinasi dengan Sofyan Djalil Menteri Kementerian ATR/BPN terkait penunjukan batas tanah peta lokasi, karna Kementerian ATR/BPN yang diwakilkan BPN Kota Tangerang Selatan, Kepala Seksi Persengketaan, Bambang SH., telah melakukan Indentifikasi titik kordinat batas tanah Letter C 428 bersama keluarga ahli waris, sesuai surat No. MP.01.01/923-36.07/X/2019 Tgl. 9 Oktober 2019, bahwa setelah melakukan identifikasi di dalam area lokasi Bintaro Jaya Xchange sesuai Letter C 428 luas 11.320m2 dengan penembakan satelit, penelitian mengacu pada peta persil secara scanning dan tanda batas alam sungai telah digambarkan dan dipetakan yang hasilnya tidak termasuk layanan di Kantor BPN Tangsel.
“Susahnya perkara ini apa?, sudah jelas semuanya secara data dan valid. Hebatnya, Meteri Sofyan Djalil perintahkan Bapak Bambang, Kepala Persengketaan, turun langsung kedalam area Bintaro Xchange untuk lakukan penelitiian pengukuran penembakan satelit untuk mengetahui batas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2, keterangan BPN Tangsel sudah mempermudahkan Mendagri, Tito Karnavian melakukan kesepakatan, dan keluarkan surat penyegelan Bintaro Xchange, karna tanah klien saya sudah jeklas diuraikan Instansi pemerintaha, jadi sebaiknya Pak Tito perkuat koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN,” ucap Poly Betaubun.
Sementara itu, Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing mengatakan, sebagai pedagang cilok kaki lima mengharapkan Mendagri Tito Karnavian untuk bisa segera menyelesaikan permasalahannya.
“Saya membutuhkan kepastian hukum dari Pak Tito, permasalahan saya masih terombang ambing,” kata Yatmi.
Harapannya juga pada bulan agustus ini sesuai apa yang disampaikan pihak Itjen Kemendagri, Kusna Heriman kepada kuasa hukumnya akan serius menangani dan apabila PPKM level 4 turun pada level 3, maka akan melaksanakan kesepakatan tersebut. (irl)
Kok plin plan dalam mengabil kepitussn… Pemipin harus tegas kan bukti udah sah ada pengelapan hak rakyat kecil..