KTRINDONEISA – Komisi II DPR RI akan terus memetakan berbagai persoalan terkait hak-hak tanah yang dimiliki perusahaan ataupun rakyat yang kemudian menjadi masalah atau sengketa, karena setiap jengkal tanah di Indonesia harus mempunyai status yang jelas lalu bermanfaat bagi negara dan rakyat.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan, fungsi Panja Evaluasi HGU, HGB dan HPL Komisi II DPR RI dibentuk agar memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang diberikan kepada siapapun pemilik tanah yang mempunyai hak terhadap tanah tersebut.
“Panja ini dibentuk (untuk) bagaimana memastikan setiap jengkal tanah di republik ini harus punya manfaat bagi negara dan rakyat. Kita cari solusinya. Semua (pihak dapat) memberikan informasi, nanti akan kami tindaklanjuti. (Penyelesaian permasalahan tanah) ini membutuhkan dukungan kepada semua pihak,” kata Doli, seperti dikutif dari laman dpr.go.id, Senin (20/9).
Sementara itu, permasalahan pertanahan yang terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terjadi penyerobotan atau perampasan dari hak tanah masyarakat oleh perusahaan property, penyerobotan yang dilakukan PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) kepada tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing dipergunakan untuk membangun pusat perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange.
Masyarakat Tangsel beserta keluarga besar ahli waris tanah Letter C 428 menjelaskan permasalahan penyerobotan tanah milik keluarga alm Alin bin Embing sampai saat ini masih belum memiliki kejelasan kapan dapat dikembalikan oleh PT JRP. Pemerintah Kota Tangsel diharapkan jangan mengabaikan pemasalahan perampasan tersebut. Kejahatan terorganisir yang melibatkan oknum pejabat pemerintah juga telah diadukan keluarga kepada Komisi I DPRD Kota Tangsel .
“Sudah sembilan tahun lebih dapat dibilang PT JRP menyerobot tanah milik alm Alin bin Embing untuk mencari keuntungan dari mal Bintaro Xchange, seharusnya Pemkot Tangsel Jangan mengabaikan untuk menyelesaikan mengembalikan hak tanah milik masyarakat, karena kejahatan PT JRP bukan hanya menyerobot tanah masyarakat, Bintaro Xchange juga melanggar peraturan perizinan membangun, pembangunan tahap I mal sudah dibangun sejak 2012, resmi beroperasi mengambil keuntungan sejak 2013 akhir, sedangkan mendapatkan izin membangun/ IMB pada 2019,” kata Poly Betaubun, kuasa hukum Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing, mewakili keluarga dan masyarakat Kota Tangerang Selatan.
“Adanya oknum penguasa Tangsel yang bekerjasama dngan PT JRP untuk merusak sistem birokrasi yang berjalan baik, mantan Wali Kota dan Walikota, Airin dan Benyamin harus bertanggung jawab atas kejahatan ini, Komisi I DPRD Tangsel diharapkan dapat mengambil langkah tegas memanggil kedua penguasa tersebut untuk bertanggung jawab menjelaskan kejahatan perizinan Bintaro Xchange membangun ditanah masyarakat Letter C 428 luas 11.320m2,” sambung Poly.
Selanjutnya kuasa hukum ahli waris dan masyarakat Tangsel mengatakan, Komisi I DPRD Kota Tangsel sebaiknya jangan berdiam diri, karna sebagai wakil rakyat berfungsi untuk mengedepankan semua aspirasi rakyat dan membela kepentingannya apalagi Poly menilai keluarga Ibu Yatmi benar dimata hukum.
“DPRD Kota Tangsel dipilih bukan untuk berdiam diri melihat kejahatan PT JRP menzolimi masyarakat yang memilih anda yang duduk mewakili rakyat, yang dibutuhkan masyarakat kepada wakilnya untuk dapat membela hak masyarakat yang benar dimata hukum, kami butuh keadilan bukan janji tetapi kepastian, karena kami sudah sangat lama memperjuangkan dikembalikannya hak kami, tiga tahun Komisi I DPRD Tangsel kami informasikan ini tetapi bungkam, tidak ada satu ketegasanpun kepada oknum pemerintah Kota Tangsel yang ikut bekerjasama menzolimi masyarakat,” pungkas Poly.
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai