KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Ketua MPR Dukung Pemerantasan Mafia Tanah, Masyarakat Tangsel Desak Mendagri Tito Karnavian Jangan Ragu Mengambil Sikap Tegas Rekomendasikan Penyegelan Bintaro Xchange

KTRINDONESIA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung penuh upaya Presiden Joko Widodo dan Kapolri memberantas mafia tanah, perintah Presiden menumpas mafia tanah, bukti pemerintah hadir guna menuntaskan masalah masyarakat terkait hak kepemilikan tanah. Upaya penindakan terhadap mafia tanah perlu diikuti dengan pembenahan sejumlah regulasi dalam pengurusan kepemilikan tanah.

“Mafia tanah harus diberantas untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat”, pesan Ketua MPR, seperti dikutip dari website mpr.go.id, Jumat (19/2/21).

Menurut kuasa hukum Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing, Poly Betaubun mengatakan dukungan Ketua MPR Bambang Soesatyo adanya pemberantasan mafia tanah menjadi dorongan kuat Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengambil langkah tegas kepada PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) bekerjasama dengan mantan Wali Kota dua periode Airin Rachmi Diany dan Wali Kota Tangsel saat ini Benyamin Davnie menyerobot tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing untuk membangun proyek mal Bintaro Jaya Xchange.

“Kami masyarakat Kota Tangerang Selatan berharap Mendagri, Tito Karnavian mengambil langkah tegas proses kejahatan oknum Pemerintah Kota Tangsel selaku mafia tanah dan perizinan Bintaro Jaya Xchange,” kata Poly Betaubun, saat menjelaskan kepada wartawan ktrindonesia.com.

Selain membiarkan membangun ditanah masyarakat, mantan Wali Kota dua periode Airin Rachmi Diany dan Wali Kota Tangsel saat ini Benyamin Davnie disebut menerima suap perizinan pembangunan pusat perbelanjaan tersebut, membiarkan pembangunan pada 2012 tanpa izin DPMPTS karna Izin Mendirikan Bangunan/ IMB dikeluarkannya pada 2019.

“Pada undangan pertemuan pertama oleh Itjen Kemendagri bersama pemerintah Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan, DPMPTSP menyampaikan kepada Bapak Tito melaui Inspektur Jenderal Itjen Kemendagri bahwa fakta pembangunan Bintaro Jaya Xchange dibangun pada 2012, resmi beroperasi 2013, tetapi melakukan pendaftaran izin membangun pada 2017, izin prinsip 2018, kemudian dikeluarkannya izin membangun/ IMB pada 2019,” ucapnya.

Karna hal itu, kuasa hukum Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing menyebut, inilah sebuah kejahatan berjamaah yang luar biasa yang sangat merugikan negara dan masyarakat, maka dari itu dengan dukungan dari Ketua MPR RI seharusnya mafia tanah di Kota Tangsel segera ditindak tegas oleh Mendagri, Tito Karnavian.

“Ketua MPR, Bambang Soesatyo pasti mengerti bagaimana meresahkannya mafia tanah yang sangat merugikan negara dana masyarakat, dan sangat merusak sistem birokrasi yang sudah baik, sehingga mafia tanah tersebut seharusnya segera dihilangkan dari bumi Indonesia ini,” ujarnya.

Harapan Poly Betaubun dan masyarakat Tangsel kepada Mendagri, Tito Karnavian untuk memprioritaskan hak dari masyarakat dapat dikembalikan dan jangan ragu atas dukungan Ketua MPR, Tito Karnavian dapat segera merekomendasikan penyegelan terhadap Bintaro Jaya Xchange yang membangun diatas tanah masyarakat dan melakukan praktik suap perizinan. (irl)