KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Ketiga Kalinya PT Jay Real Property Diundang Kalrifikasi BPN Tangsel, Tetapi Mangkir Takut Cuma Punya Bukti Fotocopy Kuasa Saja

KTR INDONESIA – Untuk ketiga kalinya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), diwakilkan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (BPN Tangsel), Provinsi Banten,  mengundang PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) untuk klarifikasi dan Mediasi dengan membawa bukti-bukti atau dokumen kepemilikan yang berkaitan dengan bidang tanah seluas 11.320m2, dipergunakan untuk membangun Mall Bintaro Jaya Xchange.

Kementerian ATR/BPN, Kantor BPN Tangsel mengundang ketiga kalinya PT JRP pada, Jumat, 8 November 2019, pukul 10:00 WIB, diruang mediasi, Kantor BPN Tangsel, jalan Letnan Soetopo Lingkar Timur BSD, Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangerang Selatan.

Sesuai surat No. 145/UND-36.07.MP.01.01/XI/2018, tertanggal 31 November 2019, ditandatangani Kepala Kantor BPN Tangsel, Himsar, A.Ptnh. Masih dengan dasar, peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang penyelesaikan kasus pertanahan, sehubung dengan surat Ny. Yatmi ahli waris Alin bin Embing tanggal 14 Oktober 2019 yang intinya menyampaikan permohonan mediasi terkait permasalahan yang menyangkut tanah (alm) Alin bin Embing terletak di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Poly Betaubun kuasa hukum Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing, menginformasikan bukti teknis penyelesaian permasalahan kliennya dengan maksud, agar khalayak atau masyarakat tahu dirinya dan ahli waris menempuh jalur-jalur penyelesaian dengan cara sesuai undang-undang dan aturan yang benar dimata hukum.

Ia menerangkan, rapat saat itu dipimpin oleh Kepala Seksi Persengketaan, dihadiri oleh pihak pemohon yaitu Poly Betaubun, Ibu Yatmi binti Jeman ahli waris alm Alin bin Embing,  dan dari pihak PT JRP tidak memenuhi undangan alias mangkir dari panggilan pembuktian dokumen kepemilikan tersebut.

“Pada pertemuan ketiga kalinya PT JRP tidak hadir, saya tidak tahu alasan pastinya kenapa mangkir dari undangan,” kata Poly Betaubun, menjelaskan jalannya rapat saat itu, dikawasan Bintaro, Kamis (22/07).

Dirinya menjelaskan, pimpinan rapat menanyakan kenapa pihaknya tidak mengajukan permasalahan ini ke Pengadilan, “apa yang mau digugat? Sedangkan PT JRP cuma punya sepotong surat fotocopy kuasa, itupun tidak ada kaitannya dengan PT JRP memiliki hak tanah tersebut,” ucapnya.

Poly juga menduga ketidak hadirannya pada undangan ketiga saat itu dikarnakan PT JRP hanya memiliki bukti kepemilikan berupa surat fotocopy saja.

“Mungkin mereka (PT JRP) tidak mau datang penuhi undangan, karna tidak bisa menunjukan dokumen terkait tanah yang dimaksud, hanya punya selembar fotocopy saja,” terangnya.

Ia memberi tahu pimpinan rapat sebelumnya pernah melakukan pertemuan dikantor PT JRP untuk meminta diperlihatkan dokumen pelepasan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik alm Alin bin Embing, tetapi PT JRP tidak bisa membuktikan hal tersebut, hanya mengeluarkan surat keterangan mutasi oleh Kelurahan Pondok Jaya.

“Surat mutasi yang ditunjukan PT JRP tidak ada hubungannya dengan nama-nama para ahli waris, seperti keterangan surat penetapan waris oleh Pengadilan Agama Tigaraksa,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Poly menanyakan kepada pihak PT JRP apakah mengerti dasar pemegang hak itu seperti apa.

“Kalau tidak mengerti belajar lagi seperti apa dasar pemegang hak itu, baru berhadapan dengan saya” ucap Poly kepada pihak PT JRP Kala mendatangi kantor PT JRP.

Kembali ia menjelaskan dalam rapat ketiga kalinya, Poly menyampaikan mengapa dirinya harus mengajukan gugatan perdata kepada pengadilan, karena menurutnya, keterangan Lurah Pondok Jaya maupun Kecamatan Ciledug diatas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 tidak ada dasar mutasi atas nama para ahli waris sesuai apa yang diterangkan dalam surat penetapan waris Pengadilan Agama Tigaraksa.

“Jadi permasalahan ini kami akan melaporkan secara tindak pidana yang dilakukan PT JRP bersama oknum pejabat Kota Tangsel telah merampok tanah kliennya,” tegasnya.

Terakhir Poly Betaubun meminta agar Mall Bintaro Jaya Xchange segera disegel atau adakan penghentian kegiatan diatas tanah kliennya oleh Pemerintah Kota Tangerng Selatan, karena sesuai Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011, tentang penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan bahwa, PT JRP mendirikan Mall Bintaro Jaya Xchange telah melanggar aturan yang ada.

“Jadi kami punya prinsip harus segera adakan penyegelan, karena ini diperintahkan oleh undang-undang,” pungkasnya. (irl)