KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Keterangan Keluarahan Pondok Jaya Membongkar Kejahatan Berjamaah Di Tangsel Adanya Keterlibatan Benyamin Davnie, Mendagri Diminta Segera Ambil Langkah Tegas

KTRINDONESIA – Kantor Kelurahan Pondok Jaya memberikan keterangan terkait tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 milik alm Alin bin Embing, membenarkan dasar mutasi peralihan tanah tersebut terdapat beberapa nama yang berbeda-beda bukan atas nama keturunan alm Alin bin Embing.

Keterangan tersebut tertuang pada surat Kantor Kelurahan Pondok Jaya oktober 2016, No. 973/687-PEM, bahwa dasar mutasi terdapat beberapa nama-nama yang berbeda mempergunakan tanah Letter C 428 tetapi bukan atas nama dari keturunan alm Alin bin Embing. Kemudian surat No. 973/13-PEM tertanggal 18 Januari 2018, bahwa keterangan tanah seluas 11.320m2 milik alm Alin bin Embing, terdapat dasar mutasi dengan nama yang berbeda-beda tetapi tidak ada keterkaitannya dengan keturunan pemilik tanah, dan dua surat lainnya yang menyatakan tidak ada nama keturunan dari alm Alin bin Embing didalam dasar mutasi dengan No. 973/09-PEM tertanggal 10 Juli 2018, No. 594/228-PEM tertanggal 27 September 2018, diperkuat dengan surat penetapan waris dari pengadilan Tigaraksa, nama-nama ahli waris yang memberikan kuasa mengurus dan menjual tanah Letter C 428 atas nama Alin bin Embing kepada pihak ketiga tidak diketemukan dalam arsip Keluarahan Pondok Jaya.

Keterangan yang sama juga diberikan oleh Kecamatan Ciledug dalam surat tertanggal 8 Oktober 2018, No. 593/207-PPAT/2018, bahwa nama-nama ahli waris tidak diketemukan di arsip Kantor Kecamatan Ciledug, karna Kelurahan Pondok Jaya sebelum adanya pemekaran masuk pada wilayah Kecamatan Ciledug Kota Tangerang, maka dari itu harus juga mencari fakta peralihan dari Kantor Kecamatan Ciledug Kota Tangerang.

Karna hal itu, kuasa hukum ahli alm Alin bin Embing, Poly Betaubun mengatakan sesuai keterangan Kelurahan Pondok Jaya diatas terkait mutasi peralihan tanah Letter C 428, memperjelas kejahatan PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) merampas tanah hak alm Alin bin Embing, sehingga memperkuat Kementerian Dalam Negeri memberikan surat rekomendasi kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan lakukan pembongkaran bangunan ditanah seluas 11.320m2 milik alm Alin bin Embing yang sudah terbangun Mal Bintaro Jaya Xchange.

“Fakta hukum sudah jelas adanya oknum pejabat pemerintahan Kota Tangsel memalsukan dasar mutasi nama yang berbeda-beda yang tidak ada keterkaitannya dengan keturunan klien saya, atas dasar surat ini juga sebaiknya Kementerian Dalam Negeri yang diwakili Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengambil langkah tegas karna adanya keterlibatan pejabat daerah,” kata Poly Betaubun, Tangerang Selatan, Rabu (08/09).

Sementara itu, Inspektorat Jenderal Kemendagri membuat kesepakatan dengan keluarga ahli waris pada 5 Juli 2021 menindaklanjuti permaslahan tersebut yang diharapkan pejabat yang keterlibatan dapat mempertanggung jawabkan apa yang sudah diperbuat karna sangat merugikan negara dan masyarakat.

Dalam hal ini, Bintaro Xchange yang dibangun ditanah Letter C 428 seluas 11.320m2 diharapkan dapat segera dibongkar, apabila Mendagri tidak dapat mengambil sikap tegas kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, maka pihak keluarga ahli waris dan masyarakat yang akan turun langsung untuk membongkar mal tersebut.

“Kami masyarakat Kota Tangerang Selatan akan menduduki fisik atau menggusur sendiri Bintaro Xchange,” ucapnya.

Selain perampasan,  Poly Betaubun juga tegaskan adanya kejahatan berjamaah yang dilakukan PT JRP bekerjasama dengan oknum pejabat Pemkot Tangsel yang kala itu dipimpin oleh Airin Rachmi dan wakilnya Benyamin Davnie melakukan kejahatan suap perizinan karna membiarkan Bintaro Xchange mengajukan perizinan membangun pada 2017, izin prinsip 2018, kemudian mendapatkan izin membangun/ IMB pada 2019, sesuai keterangan DPMPTSP, sedangkan faktanya mal Bintaro Xchange mulai dan sudah dibangu pada 2012, resmi beroperasi mengambil keuntungan pada 2013, “ selama 2012 s/d 2019 mal Bintaro Xchange tahap I artinya dibiarkan membangun tanpa adanya IMB,” tegas Poly. (irl)