Tangerang Selatan, KTR INDONESIA.COM – Kesepakatan yang dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI pada 24 September 2025 terkait sengketa tanah seluas 11.320 meter persegi di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, dinilai belum terlaksana hingga lebih dari sepuluh bulan kemudian. Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia selaku kuasa hukum resmi menyampaikan pengaduan tertulis kepada pimpinan Komisi II DPR RI guna meminta tindak lanjut tegas.
Pengaduan tercantum dalam surat bernomor 008/SPm/KTR/VII/2026 tertanggal 2 Juli 2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia, Poly Betaubun. Surat ini ditujukan kepada Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., dengan melampirkan seluruh berkas proses yang telah berjalan.
Berdasarkan catatan dalam surat tersebut, RDPU yang melibatkan jajaran tinggi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyepakati dua langkah utama: melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2168 dan 2308 atas nama PT Jaya Real Property Tbk, serta meneliti secara lengkap dokumen Letter C Nomor 428 seluas 11.320 meter persegi atas nama Alin bin Embing.
Proses mediasi pun kemudian digelar sebanyak empat kali, dimulai November 2025 hingga Maret 2026 di bawah pimpinan pejabat Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN. Pada pertemuan ketiga, pihak kuasa hukum PT Jaya Real Property Tbk menyatakan keberatan melanjutkan mediasi dan memilih menyelesaikan perkara melalui jalur pengadilan. Sebagai respons, ATR/BPN memutuskan melimpahkan berkas kasus ke Inspektorat Jenderal pada 22 April 2026 untuk dilakukan audit dan verifikasi lebih lanjut.
Namun menurut laporan KTR Indonesia, hingga awal Juli 2026, Inspektorat Jenderal belum memberikan kepastian atau hasil apapun. Pihaknya bahkan telah mengirimkan tiga surat tindak lanjut secara berurutan pada 18 Mei, 2 Juni, dan 22 Juni 2026, namun tak satu pun memperoleh tanggapan resmi.
“Selama lebih kurang 10 bulan proses berjalan, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono tidak dapat menunjukkan bukti akta pelepasan hak maupun akta jual beli yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah Letter C Nomor 428 tersebut,” tulis Poly dalam surat pengaduan.
Pihaknya juga menemukan ketidaksesuaian data. Pada lembar kedua SHGB Nomor 2168 yang diterbitkan 9 Oktober 2017, tidak tercantum riwayat asal tanah yang diklaim berasal dari hak milik adat Alin bin Embing. Hal ini memunculkan dugaan adanya keterangan yang tidak sesuai fakta yang disampaikan kepada Komisi II DPR saat rapat berlangsung.
Melalui pengaduan ini, KTR Indonesia meminta Komisi II DPR selaku lembaga pengawas untuk meminta penjelasan resmi kepada Menteri ATR/BPN dan Inspektorat Jenderal soal lambatnya proses. Selain itu diminta pula penetapan batas waktu yang tegas agar hasil verifikasi segera disampaikan, serta menjamin akses dokumen demi kepastian hukum bagi kliennya.
Surat pengaduan ini selain disampaikan ke Komisi II DPR, juga ditembuskan ke Menteri ATR/BPN, Inspektorat Jenderal, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Banten, Komisi III DPR, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Ombudsman, serta media massa.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak Komisi II DPR maupun Kementerian ATR/BPN. Masyarakat menanti langkah nyata agar kesepakatan yang telah disepakati di forum resmi segera dijalankan dan proses hukum berjalan secara transparan.

Berita Lainnya
KTR Indonesia Laporkan Belum Terlaksananya Kesepakatan Komisi II DPR RI, Minta Penjelasan ke Nusron Wahid
Jejak Administrasi Bermasalah: Kisah Tanah Warisan yang Kini Menjadi Lokasi Bintaro Xchange
Tiga Kali Kirim Surat, Inspektorat ATR/BPN RI Belum Tanggapi Permohonan Audit HGB 2168 dan 2308 Milik PT Jaya Real Property Tbk