KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Kepala Daerah Menjadi Mafia Tanah, Tito Karnavian Cuek Bintaro Xchange Dibangun Sejak 2012 Tetapi Mendapatkan IMB 2019 Selama 8 Tahun Tidak Punya Izin Membangun dan Merampas Tanah Masyarakat

TANGERANG SELATAN, KTRINDONESIA.COM – Keluarga ahli waris alm Alin bin Embing menyerahkan surat perlindungan hukum kepada Kapolda Metro Jaya, pada (21/10/2021), terkait kejahatan perampasan tanah milik keluarga Yatmi oleh PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) bekerjasama dengan mafia tanah mantan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany dan Wali Kota saat ini Benyamin Davnie.

Menurut kuasa hukum ahli waris Poly Betaubun mengatakan, PT JRP dengan mafia tanah oknum pejabat pemerintah Tangsel bukan hanya merampas tanah milik masyarakat untuk membangun pusat perbelanjaan tetapi bekerjasama juga atas perizinan pendirian pembangunannya.

“Keluarga ahli waris minggu kemarin sudah menyerahkan surat perlindungan hukum kepada Kapolda Metro Jaya, Airin dan Benyamin bukan hanya mengizinkan PT JRP merampas tanah Yatmi tetapi juga menyalahgunakan jabatannya untuk mengizinkan pembangunan mal Bintaro Jaya Xchange walau pembangunannya dibangun pada 2012 peresmian pada 2013, tetapi melakukan pendaftaran pada 2017, izin prinsip 2018, dikeluarkannya izin membangun atau IMB pad 2019,” kata Poly Betaubun, kepada ktrindonesia.com, Selasa (25/10).

Pembangunan tahap kedua Bintaro Jaya Xchange pada awal Agustus 2019 resmi dibangun setelah Wali Kota Tangsel saat ini Benyamin yang dahulu masih menjabat sebagai wakil Wali Kota membuka dan menjadi saksi opening pembangunan tahap kedua, maka dari itu keluarga berharap kepada Kapolda dan pemerintah pusat untuk melindungi hak dari Yatmi yang dirasa pemerintah Kota Tangsel tidak berpihak kepadanya.

“Kami masyarakat Tangsel mengharapkan dan bermohon kepada Kapolda Metro Jaya untuk bisa melindungi hak dari pemohon, Yatmi beserta keluarga pemilik tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang sah dimata hukum,” ucap Poly.

Sebelumnya perkara ini ditangani oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri (Itjen Kemendagri), selama kurang lebih tiga tahun permasalahan mafia tanah yang melibatkan Airin dan Benyamin yang diadukan Yatmi Kepada Itjen Kemendagri tidak bisa berbuat apa-apa atau tidak menuai hasil positif.

Kuasa hukum menerangkan, sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak Itjen Kemendagri, pertemuan terakhir pada 28 September 2021 lalu bersama Inspektur, Inspektorat Khusus Kemendagri Teguh Narutomo, Inspektorat IV Arsan Latif, dan Pengawas Pemerintahan ItJen Kemendagri Heriman menerangkan pihak Itjen Kemendagri tidak bisa menjawab kapan dapat diselesaikan kejahatan mafia tanah Airin dan Benyamin bekerjasama dengan PT JRP merampas tanah masyarakat.

Padahal sebelumnya ketiga Inspektorat Khusus yang disebutkan membuat kesepakatan dalam berita acara yang mereka tandatangani pada 5 Juli 2021, bahwa tim Itjen Kemendagri akan turun mengecek tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing didalam area mal Bintaro Jaya Xchange pada bulan Agustus, tetapi sampai pada saat ini komitmen itu belum juga dijalankan. Dan sebelumnya juga pada pertemuan 11 Agustus 2020 juga Inspektur Jenderal Itjen Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak meminta waktu hanya satu bulan untuk menyelesaikan permasalahan yang diadukan pemohon, yakni saudari Yatmi.

“Semua komitmen Itjen Kemendagri mereka ingkari, tiga tahun kami mundar mandir mencari keadilan, tak punya kepastian hukum dan Itjen Kemendagri sebagai lembaga pelayanan tidaklah memiliki hati nurani membuat kami keluarga besar ahli waris sangatlah kecewadan merugikan secara materi dan waktu,” ungkap kuasa hukum Yatmi.

“Keluarga  di Kota Tangsel menduga oknum didalam Kemendagri melakukan permainan sehingga membuat permasalahan ini begitu berlarut-larut diselesaikan, padahal secara pembuktian kami sudahlah sempurna dan bisa dipertanggungjawabkan,” sambungnya.

Selanjutnya, keluarga besar alm Alin bin Embing mengharapkan kepada pemimpin lembaga Kepolisian, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kapolda, Irjen Pol Fadil Imran agar bisa memberikan perlindungan hukum kepada Yatmi dan keluarga terkait oknum pejabat pemerintah Kota Tangsel yang menjadi mafia tanah dan PT JRP yang sudah merusak aturan perizinan dan meresahkan masyarakat.

 

(irl)