KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Kembali Datangi Kantor Itjen Kemendagri, Poly Betaubun Kuasa Hukum Tanah Letter C 428 Bingung Dengan Pelayan Kementerian Dalam Negeri

KTRINDONESIA – Poly Betaubun kuasa hukum ahli waris tanah alm Alin bin Embing yang diserobot PT Jaya Real Property, Tbk untuk membangun Mall Bintaro Jaya Xchange pada hari ini, Senin, 30 Agustus 2021 mendatangi Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) untuk berkoordinasi terkait kesepakatan pada bulan Agustus ini turun mengecek lokasi tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 tertuang dalam berita acara 5 Juli 2021.

Ia mengatakan, mengapa untuk bertemu pejabat Itjen Kemendagri ini sangat sulit, diketeahui beberapa kali dirinya datang, tetapi hanya sekali pada 18 Agustus 2021 bisa bertemu dengan salah satu pejabat disana, pejabat yang dimaksud ialah yang bertandatangan dalam kesepakatan, yaitu, Inspektur Khusus Itjen Kemendagri Bapak Dr. Drs. Teguh Narutomo, MM., Inspektur IV Itjen Kemendagri Bapak Drs. Arsan Latif, M. Si., APIP Itsus Kemendagri Bapak Kusna Heriman.

“Saya sangat bingung dengan pelayanan Itjen Kemendagri, sekali saya bertemu Bapak Kusna Heriman, beliau menyampaikan apabila situasi PPKM turun satu level dari sebelumnya, maka pihak Itjen Kemendagri akan laksanakan turun ke lokasi, tetapi setelah PPKM diumumkan turun dari level 4 pada level 3, sampai saat ini belum juga ada kejelasan dari pihak Itjen,  saat dikoordinasikan kembali saya datang, sulit sekali untuk ditemui untuk ditanyakan bagaimana lagi kelanjutan kesepakatan pada bulan Agustus ini,” kata Poly Betaubun.

Oleh karna itu, dirinya mengharapkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk memantau jajarannya terkait permasalahan ini, sehingga apa yang ditandatangani oleh pejabat Itjen Kemendagri sesuai berita acara, bisa dipertanggung jawabkan, dan membuat pelayan di Kantor Itjen Kemendagri berjalan dengan baik sesuai aturan dan professional.

“Bapak Mendagri, Tito Karnavian, kami mohon diberi ketegasan kepada jajarannya terkait permasalahan ini, setelah pertemuan dengan Bapak Kusna Heriman dan buat statmen diatas, kami dari tanggal 24 Agustus sampai hari ini sangat sulit bertemu dengan ketiga pejabat pembuat kesepakatan dengan masyarakat tersebut, saya meminta ketegasan Bapak Menteri supaya pejabat yang keterlibatan membuat kesepakatan agar dapat mempertanggung jawabkan secara professional,” ucapnya.

Ketiga pejabat Itjen Kemendagri diharapkan mampu menjalankan tugas sesuai undang-undang yang berlaku, demi tercapainya program proritas Presiden dalam melayani masyarakat terkait permasalahan penyerobotan tanah oleh perusahaan swasta dengan sanksi mencabut izin konsesi jika sulit-sulit dalam penyelesaiannya. (irl)