KTRINDONESIA.COM – Tim Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat (KTR Indonesia) sebut mantan Wali Kota dan Wali Kota Tangerang Selatan saat ini sebagai bagian dari mafia tanah, Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie disebut telah menerima suap dari proyek pembangunan pusat perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange Mall yang mengizinkan Jaya Property membangun ditanah masyarakat.
Ketua KTR Indonesia, Poly Betaubun mengatakan Airin dan Benyamin memeberikan izin Jaya Property menyerobot tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing menggunakan kekuasaannya sebagai kepala daerah, lalu kemudian mengambil keuntungan pribadi dari izinnya tersebut.
“Airin dan Benyamin bekerjasama dengan Jaya Property gelapkan aset keluarga alm Alin bin Embing dengan bebrbagai cara mencari ke untungan, karna posisinya sebagai Wali Kota yang pegang kendali perda, mengambil keuntungan menerima suap yang seharusnya masuk kepada pendapatan daerah tetapi masuk ke kantong sendiri,” kata Poly Betaubun, kepada ktrindonesia.com, Selasa (30/11).
Tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 dikatakan tidak pernah terjadi pelepasan kepada pihak manapun termasuk kepada pihak Bintaro, Jaya Property, dibuktikan dari keterangan Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Pondok Aren yang menyatakan bahwa tanah seluas 11.320m2 tidak pernah melakukan transaksi jual beli terlihat dari tidak terdaftarnya atau belum memiliki PBB atas tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing pada buku DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak) Kantor Kelurahan Pondok Jaya.
“Artinya, tanah itu ada seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing tetapi tidak pernah terjadi pelepasan kepada siapapun maupun kepada pihak Bintaro atau Jaya Property,” ucapnya.
Kemudian, untuk mengetahui lebih lanjut bukti tidak adanya pelepasan atau transaksi jual beli tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing, Dinas Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan informasi atau keterangan atas tanah yang dimaksud, disampaikan berdasarkan basis data PBB-P2, tidak ada subyek Pajak atas nama Ny. Yatmi ahli waris atau sesuai pada nama Letter C 428 atas nama Alin bin Embing.
“Pada database Dispenda Kota Tangsel tidak diketemukan adanya transaksi jual beli tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing atau Pajak atas nama ahli waris, Ny. Yatmi, yang seharunya apabila adanya transaksi jual beli tanah sebelum akte jual beli (AJB) ditetapkan maka akan ada wajib pajak dari penjual sesuai nama pemilik tanah atau ahli warisnya yang tercatat pada Dispenda karena itu suatu kewajiban membayar Pajak,” ungkapnya.
“Ini kan suatu kejelasan yang sangat terang benderang, tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing tidak pernah dialihkan kepada siapapun, kok mengapa dimasukan kedalam proyek pembangunan Bintaro Jaya Xchange Mall yang sudah dibangun tahap I sejak 2012 dan tahap II yang baru dibangun pada 2019, sedangkan IMB-nya baru dikeluarkan pada 2019 oleh PTSP Tangsel, siapa yang mengizinkan kalau bukan yang ikut meresmikan, yaitu Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie,” tambahnya.
Pajak penjualan tanah merupakan konsekuensi dari kegiatan ekonomi transaksi jual beli tanah. Transaksi jual beli tanah ini juga melibatkan biaya-biaya lain yang muncul dan harus dipenuhi oleh pihak penjual maupun pembeli sesuai peraturan yang berlaku. Secara umum, ada Tiga pajak penjualan tanah yang akan muncul dari sebuah transaksi jual beli tanah warisan seperti tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing yang diwariskan kepada saudari Yatmi, yakni PPh (Pajak Penghasilan) untuk penjual, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Warisan (BPHTB Waris) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembeli. Walaupun proses jual-beli tanah waris tidak ada balik nama atas nama ahli waris, namun, ketika praktiknya ahli waris tetap memperoleh hak tersebut dan wajib membayar BPHTB.
Disisi lain, kejahatan penyeobotan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 oleh Jaya Property bekerjasama dengan mantan Wali Kota dan Wali Kota Tangerang Selatan saat ini sudah dilaporkan kepada Kapolri dengan mengajukan perlindungan hukum atas tanah tersebut dan sudah ditindaklanjuti oleh Mabes Polri dengan merujuk surat perlindungan hukumnya kepada Kapolda Metro Jaya.
“Terimakasih kepada Kapolri kemarin kami KTR Indonesia bersama ahli waris datang ke Mabes Polri, kemudian direspon dengan baik, kami mendapatkan surat tembusan bahwa Kapolri sudah merespon dengan merujuk pengajuan perlindungan hukum kepada Kapolda Metro Jaya untuk dapat ditindaklanjuti lebih lagi, Kapolda Metro Jaya kami harapkan bisa segera merespon aduan surat perlindungan hukum ahli waris tanah alm Alin bin Embing dan berharap ada undangan klarifikasi terlebih dahulu untuk menguraikan data semua bukti kejahatan dari mafia tanah yang mengijinkan Jaya Property membangun masuk kedalam tanah Letter C 428 seluas 11.320m2,” katanya. (irl)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai