KTRINDONESIA.COM – TANGERANG SELATAN, Kasus permasalahan tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 atas nama Alin bin Embing yang saat ini dipergunakan PT Jaya Real Property Tbk (JRP) untuk kepentingan pembangunan Bintaro Xchange Mall tahap I dan tahap II, ahli waris bersama tim kuasanya sudah selesai melakukan klarifikasi bersama satgas mafia tanah dan menunggu hasil dari penyidikan.
Ketua Divisi Bantuan Hukum Kembalikan Tanah Rakyat (KTR Indonesia) sekaligus kuasa hukum ahli waris Poly Betaubun menjelaskan sebelum melakukan klarifikasi dengan satgas mafia tanah pernah malakukan mediasi dengan PT JRP di Kantor Polsek Pondok Aren, namun tidak menemukan titik terang dari permasalahan tersebut.
“Saat itu kami bertrimakasih kepada Kapolsek Pondok Aren Bapak Dimas Aditya undang pihak ahli waris dengan pihak PT JRP lakukan mediasi pada 25 Januari 2022,” katanya.
Poly mengaku dari mediasi tersebut tidak menghasilkan jalan keluar bagi keluarga ahli waris maupun PT JRP, lantaran pihak PT JRP sangat keberatan dengan angka penawaran yang dilontarkan pihak ahli waris, dianggap tidak masuk akal dan diluar kemampuan pihak PT JRP.
“Saya keluarkan angka yang sangat relatif kecil dari apa yang seharusnya menjadi standar pasar, lalu PT JRP merasa keberatan meminta kami melakukan gugatan secara perdata, Saya bingung dengan sikap pihak PT JRP yang meminta kami menggugat secara peredata itu bagaiman,” ucapnya.
“Seharusnya sebelum menyampaikan gugutan secara perdata, pelajari dulu sertifikat hak guna bangunan 2168 milik PT JRP, sudah jelas tak ada data tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang beralih kepada PT JRP untuk pembangunan Bintaro Xchange Mall, kami berterima kasih kepada Kapolsek Pondok Aren memberikan kesempatan kami bermusyawarah secara kekeluargaan namun disayangkan sangat tidak profesional sekali kuasa hukum PT JRP,” jelasnya.
Karna hal itu pihak ahli waris tidak menyerah begitu saja untuk mengambil kembali apa yang menjadi hak keluarga besar alm Alin bin Embing. Pada 12 April 2022 satgas mafia tanah Mabes Polri dengan resmi mengundang ahli waris bersama tim kuasa hukumnya melakukan klarifikasi dokumen asli di Kantor Polsek Pondok Aren.
“Kami perlihatkan dokumen asli Girik C 428 seluas 11.320m2 atasnama Alin bin Embing dengan dokumen tambahan dari Instansi terkait sebagai alat dasar yang sah kepada satgas mafia tanah Mabes Polri,” terangnya.
Dengan begitu poly mengatakan sebagai korban mafia tanah berharap klarifikasi dokumen dengan satgas mafia tanah Mabes Polri bisa menuntaskan permasalahan ini dan PT JRP yang bekerjasama dengan Wali Kota dan mantan Wali Kota Tangerang Selatan dapat di tindak tegas.
“ Saya berharap JRP, Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie sebagai bagian dari mafia tanah bisa di berantas, sehingga mafia tanah yang berada di Kota Tangerang Selatan yang bekerjasama dengan oknum pemerintah daerah tidak ada lagi,” ungkapnya.
“Airin yang melakukan kejahatan menikmati manisnya pembangunan Bintaro Xchange Mall ditanah Letter C 428 seluas 11.320m2 namun Benyamin Davnie yang terkena getahnya, karena dahulu dirinya menjadi wakil Wali Kota,” sambungnya.
Ditambahkannya juga, bahwa dirinya menduga masih banyak kejahatan oknum pemerintah daerah Kota Tangerang Selatan yang melindungi para mafia tanah untuk mengambil keuntungan pribadi dengan menyengsarakan rakyat dan menguntungkan oknum pengembang seperti salah satunya PT JRP. (irl/mnd)
Berita Lainnya
Merasa Dipermainkan, Warga Tegaskan Akan Bawa Masa Lebih Banyak Ke Kantor MUI Tangsel
Masayarakat Merasa Dipermainkan MUI Tangsel, Penuhi Undangan Namun MUI Tangsel Kosong Pegawai
MUI Pusat Tegaskan Pelayanan Kantor MUI Buka Sampai Jam 3 Sore, Warga Heran MUI Tangsel Kosong Pegawai