KTR Indonesia

Singkat, Tepat, Jelas

Keluarga Ahli Waris Letter C 428 Berharap Kapolri Respon Perlindungan Hukum Yang Diadukan Untuk Duduki Lokasi Tanah Yang Digunakan Bintaro Xchange

KTRINDONESIA.COM – Kader Partai Golongan Karya (Golkar) Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie dianggap oleh masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai mafia tanah dan diduga menerima suap dari PT Jaya Real Property Tbk (JRP) atas proyek pembangunan Bintaro Jaya Xchange Mall.

Airin, Ketua Bidang Perempuan Golkar pada saat menjadi Wali Kota Tangsel dua periode dan Benyamin sebagai wakilnya dua periode dan periode ke tiga Benyamin yang diusung Golkar menjadi Wali Kota Tangsel didampingi Pilar Saga Ikhsan sebagai wakilnya, di anggap membantu melancarkan aksi PT JRP merampas tanah masyarakat seluas 11.320m2 dan diduga menerima suap atas perizinan pendirian bangunan yang tidak sesuai peraturan daerah.

Mereka berdua dianggap menjadi dalang mulusnya proyek pembangunan Bintaro Jaya Xchange dengan merampas tanah masyarakat dan selama delapan tahun tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

“Mereka membantu PT JRP merampas tanah hak Yatmi ahli waris alm Alin bin Embing pemilik tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 untuk membangun Bintaro Xchange, kemudian mereka diduga menerima suap agar PT JRP dapat melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, membantu memperlancar pendirian bangunannya sejak 2012 sedangkan izin mendirikan bangunannya dikeluarkan pada 2019, yang seharusnya kewajiban retribusi masuk kepada kas daerah sejak awal pendirian bangunan tetapi diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh mereka,” kata Poly Betaubun, kuasa hukum Yatmi ahli waris tanah Letter C 428 seluas 11.320m2 yang telah dirampas PT JRP, kepada wartawan ktrindonesia.com, Jumat (05/11).

PT JRP terbukti membangun mall pada 2012 dan meresmikan beroperasi pada 2013 akhir, sedangkan menurut laporan PTSP Tangsel PT JRP mengajukan pendaftaran pembangunan pada 2017, izin prinsip 2018, dan dikeluarkannya izin membangun pada 2019. Kemudian Benyamin terbukti ikut dalam peresmian pembangunan Bintaro Xchange tahap II dengan hadir pada acara Grand Breaking pada 7 Agustus 2019.

Karna hal itu, Kejahatan sebagai mafia tanah dan diduga menerima suap, Airin dan Benyamin dianggap telah merusak citra dari Partai berlambang pohon beringin yang dipimpin oleh Airlangga Hartarto sebagai ketua umum Partai Golkar.

“Airin dan Benyamin Kader Golkar telah merusak citra baik Partai Golkar dimasyarakat Tangsel yang sebelumnya dikenal dengan baik, kami masyarakat Tangsel berharap Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto dapat bertindak mengambil sikap memberikan sanksi kepada kedua kadernya itu, karna telah terlibat sebagai mafia tanah dan merusak sistem birokrasi yang ada di Tangsel, semaunya berkuasa dengan mengorbankan, merampok hak dari masyarakat,” kata Poly.

Sementara itu, perkara mafia tanah ini sudah diadukan oleh ahli waris kepada Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya.

“Kami sudah adukan dan meminta perlindungan hukum pada 21 Oktober 2021, ahli waris berharap adanya respon yang baik dan ahli waris juga berharap adanya perlindungan untuk keluarga dan masyarakat berencana akan menduduki fisik Letter C 428 yang dipergunakan PT JRP membangun Bintaro Xchange, keluarga ahli waris alm Alin bin Embing akan mengambil sikap tegas karena sebagai pemilik yang sah dimata hukum atas tanah seluas 11.320m2,” ungkapnya.

 

 

(irl)